Pada akhir tahun 2019 dunia sedang menghadapi masalah
besar. Berawal dari munculnya suatu wabah penyakit yang disebabkan oleh virus
corona atau yang akrab disebut Covid 19, hampir semua aspek kehidupan mengalami
perubahanperubahan yang semakin hari semakin mengkhawatirkan, mendebarkan
seluruh isi dunia. Covid-19 telah menjadi perhatian publik sejak kemunculannya
terdeteksi di Tiongkok di kota Wuhan Provinsi Hubei untuk kali pertama di awal
tahun 2020. Meninggalnya ribuan jiwa akibat virus ini membuatnya menjadi pusat
perhatian banyak negara, termasuk Indonesia sehingga WHO tanggal 11 Maret 2020
menetapkan wabah ini sebagai pandemi global. Pandemi COVID-19 terbukti telah
memberikan tekanan pada kondisi ekonomi dan sosial di Indonesia sejak akhir
tahun 2019. Dampak ekonomi ini berdampak luas di seluruh wilayah Indonesia.
Perekonomian masing-masing daerah terancam, ditambah dengan kondisi daerah yang
lebih buruk dari sebelumnya. Karena hal tersebut, pemerintah Indonesia langsung
mengambil langkah agresif agar angka penyebaran bisa ditekan semaksimal
mungkin.
Kita Indonesia lebih memilih pembatasan sosial (social distancing) sebagai solusi daripada melakukan lockdown yaitu mengunci akses masuk dan keluar wilayah bagi siapapun untuk mencegah penyebaran virus yang umumnya digunakan oleh kebanyakan negara. Inti dari pembatasan sosial adalah menjauhi diri dari aktivitas sosial secara langsung dengan orang lain, sedangkan lockdown berarti suatu wilayah akan diisolasi dan terjadi pemberhentian total semua aktivitas di wilayah tersebut. Alasan fundamental kenapa Indonesia lebih memilih memberlakukan pembatasan sosial adalah banyak masyarakat Indonesia yang mengandalkan upah harian, jadi akan rawan mereka tidak bisa mencari mata pencaharian apabila lockdown diberlakukan. Menjaga jarak sosial setidaknya memberlakukan beberapa himbauan kepada seluruh warga negara, diantaranya adalah bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah di rumah.
Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali kemudian diperpanjang kembali, terakhir perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali guna menekan laju penularan virus Corona (COVID-19). Inmendagri Nomor 4 5 / 2 0 2 2 PPKM akan berlaku mulai 4 Oktober sampai dengan 7 November 2022. Mengapa Pulau Jawa dan Pulau Bali sebagai perioritas utama dalam penanganan covid 19, ini karena “Pulau Jawa dan Bali menjadi kontributor terbesar peningkatan kasus covid-19 di tingkat nasional sejak awal pandemic,” dan tingkat kematian yang tinggi di Indonesia.
Ratusan ribu manusia terpapar virus ini di seluruh dunia,
bahkan puluhan ribu menjadi korban meninggal. Tercatat negara-negara yang
memiliki kasus tinggi terpapar covid-19 saat ini adalah Italia, Tiongkok,
Spanyol, Amerika Serikat, dan Iran dengan tingkat kematian mencapai ribuan
orang. Penularan yang sangat cepat dan sulitnya mendeteksi orang yang terpapar
karena masa inkubasi covid-19 kurang lebih dua minggu menjadi penyebab
banyaknya korban berjatuhan.
Penularan lewat kontak antar manusia yang sulit diprediksi
karena kegiatan sosial yang tidak bisa dihindari merupakan penyebab terbesar
menyebarnya covid-19 ini. Obat penawar yang belum bisa ditemukan dan
membludaknya jumlah pasien terpapar covid-19 menjadi penyebab kematian yang
paling tinggi. Rumah sakit dan paramedis yang menangani merasa kewalahan
sehingga banyak pasien yang tidak tertangani dengan baik. Sulitnya Alat
Pelindung Diri (APD) bagi paramedis menjadi penyebab pasien berjatuhan termasuk
dokter dan paramedis lainnya yang juga terpapar covid-19 sehingga akhirnya
meninggal.
Dunia perekonomian semakin lemah, hubungan sosial semakin
menurun yang menyebabkan kurangnya interaksi dan kepedulian terhadap sesama.
Semuanya telah merasakan dampak dari virus covid 19 ini, terutama pada dunia
pendidikan. Kita harus siap menghadapi perubahan ini, karena cepat atau lambat
pendidikan akan mengalami perubahan drastis akibat pandemi covid 19.
Saat itu pemerintah pusat telah
mengeluarkan kebijakan-kebijakan, salah satunya meliburkan aktivitas (tatap
muka) seluruh lembaga-lembaga pendidikan, hal ini dilakukan sebagai upaya-upaya
pencegahan penularan virus corona atau covid 19 ini. Hal ini tentunya berdampak
besar pada perkembangan pendidikan anak, yang saat ini dituntut untuk belajar
mandiri, belajar secara daring (dalam jaringan).
Pembelajaran daring atau online merupakan sistem
pembelajaran tanpa tatap muka secara langsung antara guru dan siswa tetapi
pembelajaran dilakukan melalui jaringan internet. Hal ini merupakan tantangan
besar bagi seorang guru, karena dalam kondisi seperti ini guru pun dituntut
untuk bisa mengelolah, mendesain media pembelajaran (media online) sedemikian
rupa guna untuk mencapai tujuan pembelajaran dan untuk mencegah atau
mengantisipasi kebosanan siswa dalam pembelajaran model daring tersebut.
Bukan hanya itu saja, dalam penerapan belajar online ini, tidak sedikit siswa yang mengalami kesulitan belajar, yang dipicu oleh beberapa faktor :
Pertama,
siswa yang belum memiliki gadget, siswa yang belum mengetahui banyak tentang
penggunaan teknologi, kasus ini banyak terjadi pada siswa tingkat TK dan SD
(Sekolah Dasar). Selain itu, masalah utama yang dialami siswa adalah jaringan
yang tidak memadai. Hal ini merupakan tantangan besar bagi siswa dan tak
terkecuali bagi orang tua karena orang tualah yang dituntut untuk mendampingi
siswa dalam proses belajar online tersebut, realita yang ada juga tidak sedikit
orang tua yang tidak paham mengenai penggunaan teknologi, jelas hal ini akan
menghambat keaktifan siswa atau anak dalam proses belajar daring ini.
Kedua,
kurangnya interaksi fisik antara guru dan siswa karena dalam pembelajaran
online siswa hanya diberikan tugas melaui via whatsapp. Kebanyakan siswa
kesulitan dalam mengerjakan tugas dikarenakan tidak ada penjelasan-penjelasan
awal dari guru tentang tugas yang dibebankan tersebut.
Ketiga,
jaringan internet Pembelajaran daring tidak bisa lepas dari penggunaan jaringan
internet. Tidak semua sekolah/madrasah sudah terkoneksi ke internet sehingga
guru-gurunya pun dalam keseharian belum terbiasa dalam memanfaatkannya.
Kalaupun ada yang menggunakan jaringan seluler terkadang jaringan yang tidak
stabil karena letak geografis yang masih jauh dari jangkauan sinyal seluler.
Keempat,
biaya Jaringan internet yang sangat dibutuhkan dalam pembelajaran daring
menjadi masalah tersendiri bagi guru dan siswa. Kuota yang dibeli untuk
kebutuhan internet menjadi melonjak dan banyak diantara guru juga orang tua
siswa yang tidak siap untuk menambah anggaran dalam menyediakan jaringan
internet.
Akibat pandemic ini banyak juga masyarakat kehilangan
pekerjaan, dirumahkan, berpindah pekerjaan, jam kerja dibatasi, dan upah yang
diturunkan, tingkat kemiskinan semakin meningkat, namun di sisi lain juga
menimbulkan peluang kerja baru, misalnya penjual masker kain, penjahitpenjahit
APD, penjual handsanitizer, penjual
sabun cuci tangan serta pengadaan alat-alat kesehatan. Produk-produk herbal
seperti jamu juga mengalami peningkatan permintaan di masa pandemic karena
diyakini dapat meningkatkan daya tahan tubuh. Pandemi COVID-19 ini dapat
memunculkan peluang kerja baru yang mengandalkan kreatifitas contohnya ada
bisnis Frozen Food (Makanan Beku)
yaitu makanan setengah jadi yang tinggal digoreng. Selain itu penggunaan media
sosial serta aplikasi turut berkembang pesat di masa pandemic karena banyak
transaksi penjualan yang dilakukan secara daring.
Langkah pencegahan yang telah dilaksanakan oleh Kanwil DJKN
Sumut bekerjasama dengan Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi Komunikasi dan
Barang Milik Negara (KPTIK BMN) Medan. Di antaranya, melakukan pengecekan suhu
setiap orang yang akan masuk ke kantor, mengubah sistem absensi sidik jari (fingerprint) menjadi absensi daring (online), menyediakan cairan pembersih
tangan (hand sanitizer) di berbagai
area kantor, membagikan masker bagi yang membutuhkan, melakukan jaga jarak physical distancing¸ melakukan
penyemprotan cairan disinfektan pada area kantor dan pegawai yang datang ke
kantor, pemberian suplemen/vitamin kepada pegawai, melaksanakan kerja dari Rumah
atau Work from Home, dan menutup
layanan tatap muka. Upaya
yang dikerahkan saat ini semata-mata demi menjaga kesehatan pegawai dan
pengguna jasa Kanwil DJKN Sumut, serta dengan harapan agar situasi krisis
akibat pandemi ini dapat segera berangsur membaik. Tindakan pencegahan
yang dikerjakan Kanwil DJKN Sumut ini juga didasari oleh Surat Edaran Menteri
Keuangan Nomor SE-7 Tahun 2020 tentang Upaya Peningkatan Kewaspadaan atas
Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Alhamdulillah, seiring dengan semakin landainya penyebaran kasus Covid-19 Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sinyal akan menghentikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada tahun depan.
(Penulis : Siswanto, Pelaksana Seksi PKN III, Kanwil DJKN Sumatera Utara).
https://jabar.kemenag.go.id/portal/read/dampak-pandemi-covid-19-terhadap-dunia-pendidikan https://www.iainpare.ac.id/opini-pandemi-covid-19-dan-dilema-pendidikan-anak/
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-sumut/baca-berita/20282/Siaga-COVID-19-Kanwil-DJKNSumut-Lakukan-Berbagai-Upaya-Pencegahan.html
https://www.cnbcindonesia.com/news/20221221101307-4-398760/terbaru-jokowi-beri-sinyalppkm-dihentikan-akhir-tahun-2022
https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6474141/jokowi-beri-sinyal-ppkm-dicabut-tahundepan-tanda-ri-bebas-covid