Awal tahun 2022, tepatnya tanggal 6 Januari 2022, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Inpres tersebut menginstruksikan kepada Kementerian/Lembaga, para Kepala Daerah dan Direksi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan serta Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
Beberapa
Kementerian/Lembaga langsung menindaklanjuti arahan tersebut melalui kebijakan
sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional merespon Inpres tersebut dengan penetapan kebijakan
melalui pemenuhan dokumen kepesertaan
aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam proses peralihan hak atas tanah atau hak milik atas
satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli. Melalui kebijakan ini,
diharapkan masyarakat melengkapi terlebih dahulu registrasi BPJS nya sebelum
melakukan pengurusan hak-hak atas tanah.
Bagaimana
dengan Kementerian Keuangan cq. Ditjen Kekayaan Negara (DJKN)? Menurut pendapat penulis, sebagai
bentuk dukungan terhadap Inpres dimaksud, DJKN sebagai garda institusi publik yang terdepan
dalam pengelolaan asset,
pengurusan piutang negara dan pelayanan lelang juga dapat mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan
kepada peserta lelang khusus pelaksanaan lelang tanah dan/atau bangunan sebagai
bentuk dukungan atas terbitnya Inpres tersebut dan bagian dari mitigasi risiko dari hulu ke
hilir atas persyaratan dalam proses
peralihan hak atas tanah yang akan dilakukan oleh pembeli lelang di Kantor
Pertanahan nantinya.
Pada
hakikatnya, kepesertaan
BPJS Kesehatan yang dipersyaratkan kepada
pembeli lelang senada dengan
persyaratan NPWP bagi peserta lelang yang selama ini telah berjalan. Hal ini merupakan bentuk dukungan dan kolaborasi
DJKN dengan institusi lainnya dalam program ekstensifikasi dan intensifikasi di bidang
perpajakan yang tengah digalakkan pemerintah untuk menggenjot penerimaan dari sektor pajak.
Penetapan persyaratan kepesertaan BPJS
Kesehatan pada peserta lelang juga selaras dengan prinsip Sistem Jaminan Sosial
Nasional sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu
prinsip kepesertaan bersifat wajib yang maksudnya agar seluruh rakyat menjadi
peserta sehingga dapat terlindungi dimana pada akhirnya Sistem Jaminan Sosial
Nasional dapat mencakup seluruh rakyat.
Terbitnya Inpres nomor 1 tahun 2022
juga menghasilkan peluang bagi DJKN, dimana Presiden juga menginstruksikan
kepada Direksi Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk melakukan kerja sama
dengan Kementerian Keuangan dalam penagihan piutang iuran peserta program
jaminan kesehatan nasional setelah dilakukan upaya penagihan optimal oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Hal tersebut tentunya membawa angin
segar bagi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) karena ada potensi penagihan
dari piutang BPJS Kesehatan. Namun, angin segar yang akan datang perlu
diantisipasi dengan melakukan persiapan yang matang sehingga menghasilkan PNBP
dan penyelamatan keuangan negara secara optimal.
Menurut penulis, adapun langkah-langkah
persiapan yang dapat dilakukan, diantaranya:
1.
Melakukan
edukasi secara intensif kepada pihak BPJS Kesehatan yang nantinya selaku
penyerah piutang sehingga proses pemberkasan dan penyerahan ke PUPN akan
berlangsung lancar.
2.
Menyusun
regulasi baru terkait proses penagihan piutang BPJS Kesehatan ataupun dengan
mensosialisasikan penerapan pengelolaan piutang negara pada
Kementerian/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan pengurusan sederhana oleh
Panitia Urusan Piutang Negara yang diatur dalam PMK No.163/PMK.06/2020 agar
proses proses pengurusan piutang BPJS Kesehatan berlangsung efektif.
Dengan peran
strategisnya sebagai unit yang memiliki core bisnis pengelolaan kekayaan
negara, pengurusan piutang negara dan pelayanan lelang, penulis berkeyakinan
bahwa DJKN perlu melakukan persiapan secara matang guna menindaklanjuti Inpres
Nomor 1 Tahun 2022. Karena jika dilihat dari persepsi model SWOT, kebijakan
Inpres tersebut merupakan salah satu peluang bagi DJKN untuk menunjukkan eksistensi dan
sepak terjangnya dalam mendukung program pemerintah. Dua variabel tersebut
(Perencanaan + Kesempatan) merupakan kunci untuk meraih Kesuksesan, karena penulis
berkeyakinan bahwa kesuksesan adalah titik bertemunya perencanaan/persiapan yang matang dengan
peluang/kesempatan yang datang.
Penulis: Budi Hardiansyah – Kasi Penilaian I Kanwil DJKN
Sumatera Utara