Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Angin Segar Dari Instruksi Presiden No.1 Tahun 2022
Perasanta Sibuea
Sabtu, 05 Maret 2022   |   4027 kali

        Awal tahun 2022, tepatnya tanggal 6 Januari 2022, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Inpres tersebut menginstruksikan kepada Kementerian/Lembaga, para Kepala Daerah dan Direksi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan serta Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Beberapa Kementerian/Lembaga langsung menindaklanjuti arahan tersebut melalui kebijakan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional merespon Inpres tersebut dengan penetapan kebijakan melalui pemenuhan dokumen kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam proses peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli. Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat melengkapi terlebih dahulu registrasi BPJS nya sebelum melakukan pengurusan hak-hak atas tanah.

Bagaimana dengan Kementerian Keuangan cq. Ditjen Kekayaan Negara (DJKN)? Menurut pendapat penulis, sebagai bentuk dukungan terhadap Inpres dimaksud, DJKN sebagai garda institusi publik yang terdepan dalam pengelolaan asset, pengurusan piutang negara dan pelayanan lelang juga dapat mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan kepada peserta lelang khusus pelaksanaan lelang tanah dan/atau bangunan sebagai bentuk dukungan atas terbitnya Inpres tersebut dan bagian dari mitigasi risiko dari hulu ke hilir atas persyaratan dalam proses peralihan hak atas tanah yang akan dilakukan oleh pembeli lelang di Kantor Pertanahan nantinya.

Pada hakikatnya, kepesertaan BPJS Kesehatan yang dipersyaratkan kepada pembeli lelang senada dengan persyaratan NPWP bagi peserta lelang yang selama ini telah berjalan. Hal ini merupakan bentuk dukungan dan kolaborasi DJKN dengan institusi lainnya dalam program ekstensifikasi dan intensifikasi di bidang perpajakan yang tengah digalakkan pemerintah untuk menggenjot penerimaan dari sektor pajak.

Penetapan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan pada peserta lelang juga selaras dengan prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana tercantum  dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu prinsip kepesertaan bersifat wajib yang maksudnya agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi dimana pada akhirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional dapat mencakup seluruh rakyat.

Terbitnya Inpres nomor 1 tahun 2022 juga menghasilkan peluang bagi DJKN, dimana Presiden juga menginstruksikan kepada Direksi Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk melakukan kerja sama dengan Kementerian Keuangan dalam penagihan piutang iuran peserta program jaminan kesehatan nasional setelah dilakukan upaya penagihan optimal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Hal tersebut tentunya membawa angin segar bagi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) karena ada potensi penagihan dari piutang BPJS Kesehatan. Namun, angin segar yang akan datang perlu diantisipasi dengan melakukan persiapan yang matang sehingga menghasilkan PNBP dan penyelamatan keuangan negara secara optimal.

 Menurut penulis, adapun langkah-langkah persiapan yang dapat dilakukan, diantaranya:

1.    Melakukan edukasi secara intensif kepada pihak BPJS Kesehatan yang nantinya selaku penyerah piutang sehingga proses pemberkasan dan penyerahan ke PUPN akan berlangsung lancar.

2.    Menyusun regulasi baru terkait proses penagihan piutang BPJS Kesehatan ataupun dengan mensosialisasikan penerapan pengelolaan piutang negara pada Kementerian/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan pengurusan sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara yang diatur dalam PMK No.163/PMK.06/2020 agar proses proses pengurusan piutang BPJS Kesehatan berlangsung efektif.

Dengan peran strategisnya sebagai unit yang memiliki core bisnis pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara dan pelayanan lelang, penulis berkeyakinan bahwa DJKN perlu melakukan persiapan secara matang guna menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Karena jika dilihat dari persepsi model SWOT, kebijakan Inpres tersebut merupakan salah satu peluang bagi DJKN untuk menunjukkan eksistensi dan sepak terjangnya dalam mendukung program pemerintah. Dua variabel tersebut (Perencanaan + Kesempatan) merupakan kunci untuk meraih Kesuksesan, karena penulis berkeyakinan bahwa kesuksesan adalah titik bertemunya perencanaan/persiapan yang matang dengan peluang/kesempatan yang datang.

Penulis: Budi Hardiansyah – Kasi Penilaian I Kanwil DJKN Sumatera Utara


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini