Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti
Fia Malika Sabrina
Senin, 05 Juli 2021 |
1737 kali
Setiap kita pastilah sangat paham, kata lunas selalu
berhubungan dengan utang. Yup, lunas berarti utang yang dimiliki telah dibayar
tuntas dan tidak ada sisa sama sekali.
Pastinya juga setiap pribadi yang memiliki utang berharap sampai
diposisi ini. Mampu melunasi utangnya. Sebuah momen yang akan memberikan tidak
saja rasa lega tapi ketenangan batin. Inilah yang mendasari Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara, mengambil tag line lunas hari ini, lega sampai nanti, untuk
memasyarakatkan program keringanan utang.
Program keringanan utang ini, merupakan salah satu
inisiatif yang lahir karena kondisi pandemi covid-19 yang melanda negara kita.
Beranjak dari keprihatinan atas beban ekonomi dan memastikan agar hak tagih
negara dapat terpenuhi, maka para debitur diberikan keringanan dalam
menyelesaikan utangnya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang
Penyelesaian Piutang Instansi dengan Mekanisme Crash Program merupakan
perwujudan dari amanah Undang-Undang No. 9 Tahun 2020. Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun 2021 ini, meminta agar pemberian pinjaman yang dilakukan
pemerintah pusat harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan
tertentu. Harapannya mekanisme keringanan utang ini direspon oleh para Debitur
dan dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Masa crash program pada PMK ini adalah satu tahun, dan akan berakhir pada pertengahan Desember tahun ini. Keringanan yang diberikan berupa keringanan seluruh sisa bunga, denda dan ongkos. Atas catatan ini akan diberikan keringanan 100%. Untuk pokok utang sendiri, akan mendapatkan keringanan 60% jika utang tanpa barang jaminan dan 35% jika utang memiliki barang jaminan. Apabila pelunasan dilakukan sampai dengan 31 Juni 2021, maka keringanan atas utang pokok akan ditambah 50%. Sampai dengan September tambahan keringanan diberlakukan 30
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |