Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Sumatera Utara
Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti

Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti

Fia Malika Sabrina
Senin, 05 Juli 2021 |   1737 kali

Setiap kita pastilah sangat paham, kata lunas selalu berhubungan dengan utang. Yup, lunas berarti utang yang dimiliki telah dibayar tuntas dan tidak ada sisa sama sekali.  Pastinya juga setiap pribadi yang memiliki utang berharap sampai diposisi ini. Mampu melunasi utangnya. Sebuah momen yang akan memberikan tidak saja rasa lega tapi ketenangan batin. Inilah yang mendasari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, mengambil tag line lunas hari ini, lega sampai nanti, untuk memasyarakatkan program keringanan utang. 

Program keringanan utang ini, merupakan salah satu inisiatif yang lahir karena kondisi pandemi covid-19 yang melanda negara kita. Beranjak dari keprihatinan atas beban ekonomi dan memastikan agar hak tagih negara dapat terpenuhi, maka para debitur diberikan keringanan dalam menyelesaikan utangnya. 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi dengan Mekanisme Crash Program merupakan perwujudan dari amanah Undang-Undang No. 9 Tahun 2020. Undang-undang  tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2021 ini, meminta agar pemberian pinjaman yang dilakukan pemerintah pusat harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu. Harapannya mekanisme keringanan utang ini direspon oleh para Debitur dan dimanfaatkan sebaik-baiknya. 

Masa crash program pada PMK ini adalah satu tahun, dan akan berakhir pada pertengahan Desember tahun ini. Keringanan yang diberikan berupa keringanan seluruh sisa bunga, denda dan ongkos. Atas catatan ini akan diberikan keringanan 100%. Untuk pokok utang sendiri, akan mendapatkan keringanan 60% jika utang tanpa barang jaminan dan 35% jika utang memiliki barang jaminan.  Apabila pelunasan dilakukan sampai dengan 31 Juni 2021, maka keringanan atas utang pokok akan ditambah 50%. Sampai dengan September tambahan keringanan diberlakukan 30

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon