Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Crash Program, Program Keringanan Utang Bagi Debitur Kecil
Fia Malika Sabrina
Senin, 29 Maret 2021   |   692 kali

            Sumatera Utara – Sudah lebih dari satu tahun Indonesia masih terdampak akibat adanya Pandemi Covid-19. Hal ini tentunya membuat pemerintah harus mengatur strategi-strategi sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya program kebijakan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yaitu Program Keringanan Utang yang banyak digaungkan dengan sebutan Crash Program. Hal ini  tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/ Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/ DJKN dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

Apakah yang dimaksud keringanan utang?

Keringanan utang adalah program percepatan penyelesaian Piutang Negara dan/atau pemberian insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum. Program ini ditujukan kepada penanggung utang. Sedangkan penanggung utang sendiri adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Adanya program ini dilakukan guna mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada Instansi Pemerintah dan memberikan insentif utang di masa pandemic Covid-19 untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

 

Seperti apa Keringanan Utang yang akan diperoleh ?

         Keuntungan mengikuti crash program ini yaitu para debitur mendapatkan pengurangan pembayaran utang oleh Penanggung Utang (Penanggung Utang merupakan badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun) dengan mengurangi pokok, bunga, denda, ongkos/biaya atau beban lain. Keringanan Utang yang akan diperoleh ini diantaranya:

1.  Penghapusan seluruh sisa utang bunga, denda, serta ongkos/biaya lainnya;

2.  Keringanan Utang pokok:

a.  35% (Tiga puluh lima persen) dari sisa utang pokok , dalam hal Piutang Negara didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan

b. 60% (Enam puluh persen) dari sisa utang pokok, dalam hal Piutang Negara tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan,dan

3.  Tambahan keringanan pada pokok utang setelah diberikan keringanan:

a.  Sampai dengan Juni 2021, sebesar 50% (Lima puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberi keringanan

b.  Pada Juli sampai dengan September 2021 hari kerja, sebesar 30% (Tiga puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberi keringanan utang; atau

c.   Pada Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2021, sebesar 20% (Dua puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberi keringanan

 

Moratorium yang akan diperoleh seperti apa?

          Moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara adalah penghentian tindakan hukum penagihan Piutang Negara untuk sementara. Penanggung Utang akan diberikan penundaan terhadap:

1.    Penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain;

2.    Pelaksanaan lelang dan/atau paksa badan, sampai dengan status bencana covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.

 

Bagaimana cara mengikuti Crash Program Keringanan Utang?

Penanggung Utang harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat. Pada wilayah Sumatera Utara, penanggung utang dapat mengajukan melalui KPKNL Medan, KPKNL Pematangsiantar, KPKNL Kisaran dan KPKNL Padangsidimpuan. Permohonan tertulis dari Penanggung Utang harus menyebutkan jenis Crash Program yang akan diikuti, meliputi permohonan keringanan utang atau permohonan moratorium tindakan hukum. Apabila dalam permohonan tertulis tidak menyebutkan jenis Crash Program yang akan diikuti, KPKNL memproses permohonan tersebut sebagai permohonan Keringanan Utang. 

Format surat permohonan tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 atau dapat memperoleh di KPKNL terdekat. Selain itu, permohonan dapat disampaikan secara manual ke KPKNL atau dikirim secara elektronik ke alamat surel (e-mail) masing-masing KPKNL.

 

Dokumen pendukung untuk Permohonan Moratorium Tindakan Hukum

Penanggung Utang terdampak Covid-19 dibuktikan dengan:

a.  Resume penyerahan pengurusan Piutang Negara;

b.  Surat Keterangan /pemberitahuan atau bukti tertulis lain dari Penyerah Piutang; atau

c.   Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa atau pejabat yang berwenang pada instansi yang berwenang.

 

Adanya Crash Program Keringanan Utang ini harapannya dapat membantu dalam Pemulihan Ekonomi Nasional serta mempercepat proses penyelesaian Piutang Negara. 

Penulis : Fia Malika S (Seksi Informasi)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini