Aparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah profesi bagi
pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, pegawai yang dimaksud dapat berupa
pegawai negeri sipil ataupun pegawai pemerintah. ASN bertugas untuk
melaksanakan kebijakan publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, memberikan pelayanan yang profesional dan berkualitas kepada publik,
serta mempererat persatuan dan kesatuan Negara Indonesia. Sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN harus
mematuhi kode etik dalam bekerja dan hasil kinerja ASN harus dapat
dipertanggung jawabkan kepada publik
Untuk menjadi pegawai Kementerian Keuangan RI yang tangguh dan berkualitas, seluruh pegawai diharapkan mampu menerapkan nilai-nilai Kementerian Keuangan secara keseluruhan. Adapun nilai-nilai Kementerian Keuangan yaitu integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan. Untuk menerapkan nilai-nilai Kementerian Keuangan seluruh pegawai dapat bercermin pada aturan yang berlaku yaitu PMK Nomor 190 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan dan KMK Nomor 312 Tahun 2011 tentang Nilai-Nilai Kementerian Keuangan. Kedua aturan tersebut membahas tentang upaya-upaya yang dilakukan agar mencapai nilai-nilai Kementerian Keuangan. Jika seorang pegawai sudah mencapai atau mengerjakan hal-hal yang telah dituang dalam aturan tersebut maka akan tercipta pegawai yang tangguh dan berkualitas.
Integritas
Dalam
Integritas terkandung makna bahwa dalam berpikir, berkata, berperilaku, dan
bertindak, Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian
Keuangan melakukannya dengan baik dan benar serta selalu memegang teguh kode
etik dan prinsip-prinsip moral.
Profesionalisme
Dalam
ProfesionaIisme terkandung makna bahwa dalam bekerja, Pimpinan dan seluruh
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan melakukannya dengan
tuntas dan akurat berdasarkan kompetensi terbaik dan penuh tanggung jawab dan
komitmen yang tinggi.
Sinergi
Dalam
Sinergi terkandung makna bahwa Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Kementerian Keuangan memiliki komitmen untuk membangun dan
memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang
harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang
bermanfaat dan berkuaIitas.
Pelayanan
Dalam
Pelayanan terkandung makna bahwa dalam memberikan pelayanan, Pimpinan dan
seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan melakukannya
untuk memenuhi kepuasan pemangku kepentingan dan dilaksanakan dengan sepenuh
hati, transparan, cepat, akurat, dan aman.
Kesempurnaan
Dalam Kesempurnaan terkandung makna bahwa Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik
Selain itu, sebagai ASN Kementerian Keuangan, seluruh pegawai
harus mengetahui kondisi sebenarnya mengenai dunia kerja di instansi
pemerintahan. Agar dapat memahami karakter ASN yang berkualitas, pegawai harus
belajar dari orang yang sudah berpengalaman. Pembelajaran dapat dilakukan
dengan menerapkan nilai-nilai positif yang diambil dari tokoh ASN yang
dijadikan panutan dalam kehidupan sehari-hari. Dikarenakan orang yang memiliki
idola akan mengintroyeksikan nilai-nilai yang melekat pada sang idola ke dalam
dirinya, yang akhirnya dapat meningkatkan penilaian positif pada diri sendiri.
Ditulis oleh Mahasiswa PKL STAN pada Kanwil DJKN Sumut (Hafizh
Abdillah dan Yoshe Lawrin Sinaga)