BROSUR LELANG
Beberapa waktu lalu kami mendapatkan
brosur Lelang (sebagaimana terlampir) dari satu Bank yang memuat sejumlah
barang jaminan dan mencantumkan klasula “Dijual Lelang” dan Harga bisa Nego”
(copy brosur terlampir).
Bahwa berdasarkan hal dimaksud kami
mencoba mengkaji apakah klausula tersebut dapat dibenarkan dengan tanpa
bermaksud untuk menghambat upaya kreditor dalam melakukan penggalian potensi
dalam mencari calon pembeli.
Brosur
yang diterbitkan sebagaimana terlampir yang memuat hal-hal yang pada intinya sebagai
berikut :
-
berupa sekumpulan photo tanah dan bangunan (obyek)
dilengkapi dengan nama debitor dan identitas obyek serta harga masing-masing
obyek.
-
Bahwa di dalam brosur tidak mencantumkan
tanggal pelaksanaan Lelang.
-
Terdapat klasula yang menyebutkan (obyek) Dijual Lelang dan Harga Bisa Nego.
Klasula DIJUAL LELANG
Bahwa berdasarkan penelitian dan
koordinasi dapat diketahui bahwa pada saat brosur dimaksud yang telah beredar
di masyarakat tanggal lelangnya belum ditetapkan dan kreditor belum mengajukan
permohonan lelang kepada KPKNL.
Bahwa menurut penelitian maka kreditor
bermaksud menjual obyek-obyek dalam brosur melalui KPKNL dengan menggunakan cara
eksekusi berdasarkan kewenangan yang
diberikan pasal 6 UUHT (sebagai Pemegang Hak Tanggungan).
Peristiwa Hukum dan Hubungan Hukum
Bahwa Lelang adalah suatu peristiwa
hukum yang berisi perbuatan-perbuatan hukum dari subyek-subyek hukum yang harus dilakukan sesuai ketentuan
hukum yang berlaku agar mengikat dan mempunyai kepastian hukum.
Bahwa dalam hal ini kreditor dimaksud
belum melakukan perbuatan berupa tahapan dan persyaratan normatif yang harus
dipenuhi, yakni :
-
Kreditor belum mengajukan permohonan Lelang
kepada KPKNL, sebagaimana disebut dalam Pasal 11
Ayat (1) PMK Nomor 27 Tahun 2016 yang
menyebutkan :
Penjual yang akan melakukan penjualan
barang secara lelang melalui KPKNL, harus mengajukan surat permohonan lelang
dengan disertai dokumen persyaratan lelang kepada Kepala KPKNL untuk meminta
jadwal pelaksanaan lelang.
-
Belum ada penetapan jadwal Lelang dari KPKNL,
sebagaimana dimaksud Pasal 13 yang menyebutkan :
Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II tidak
boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan
lelang sudah lengkap dan telah memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek
Lelang.
Bahwa oleh karena belum ada penetapan
jadwal lelang dari KPKNL maka dapat disimpulkan bahwa pada saat brosur tersebut
diterbitkan belum ada hubungan hukum antara Kreditor dan KPKNL.
Berdasarkan ketentuan diatas dapat
dipertanyakan apakah kreditor Hak Tanggungan dapat menerbitkan brosur lelang di
luar ketentuan yang berlaku (brosur/pengumuman tambahan), yang dimaksudkan
untuk mencari calon pembeli.
Bahwa menurut kami kreditor dapat saja
menerbitkan suatu pengumuman lelang tambahan karena tidak ada aturan yang
melarangnya.
Namun demikian apabila kreditor yang
belum mengajukan permohonan Lelang dan mendapat penetapan Lelang dari KPKNL
tidak tepat apabila kreditor (menyatakan melalui brosur yang beredar umum) bahwa suatu barang jaminan debitornya dijual lelang, karena seolah-olah sudah menyatakan
bahwa telah ada hubungan hukum yang melibatkan KPKNL atau Pejabat Lelang.
Oleh karena itu dalam hal kreditor bermaksud
menerbitkan brosur untuk menggali potensi pembeli lelang dan KPKNL belum
menetapkan Jadwal Lelang maka sebaiknya kreditor menyebutkan klasula “akan
dijual dilelang” bukan “dijual lelang”.
Menurut hemat kami klasula “dijual
lelang” digunakan apabila kreditor telah memperoleh penetapan jadwal Lelang
dari KPKNL.
Klasula
Harga Bisa Nego
Bahwa pertama kami mencari tahu arti
dari kata negosiasi dalam bahasa Indonesia.
Berikut arti negosiasi sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia versi online, Negosiasi/ne·go·si·a·si/ /négosiasi/ n 1 proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai
kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak
(kelompok atau organisasi) yang lain; 2 penyelesaian
sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang bersengketa; Menegosiasikan/me·ne·go·si·a·si·kan/ v melakukan (mengadakan) tawar-menawar dengan
rundingan untuk mencapai kesepakatan.
Bahwa konteks negosiasi sesuai KBBI online diatas menurut pendapat kami
semata-mata berada di ranah hukum perikatan yang berlaku umum.
Sedangkan lelang walaupun berada di ranah perdata namun lebih
bersifat khusus (lex specialis derogat legi generali) yang mengandung ciri-ciri
sebagai berikut :
-
Lelang adalah suatu cara penjualan barang yang terbuka untuk
umum, artinya pihak calon pembeli bisa lebih satu.
-
Obyek Lelang hanya dapat dilepas oleh
Pejabat Lelang minimal sesuai harga limit yang ditetapkan Penjual/kreditor.
-
Bahwa dalam Lelang dikenal harga limit (yang
sudah harus ditetapkan terlebih dahulu) yang hanya dapat ‘ditawar’ oleh para calon
pembeli (dapat lebih dari satu pihak) dengan cara bersaing/kompetitif dengan sesama
calon pembeli.
-
Dalam Lelang harga yang akan terbentuk
adalah harga tertinggi diatas harga limit, sehingga tidak dimungkinkan adanya
penawaran harga dibawah harga limit dari peserta Lelang.
-
Dalam dunia lelang dikenal adanya harga
limit dan harga laku lelang, oleh karena itu klasula pada brosur tersebut tidak
jelas juga harga apa yang bisa di nego, apakah harga limit ataukah harga
lelang.
-
Klasula bisa di nego lebih memberi
pengertian bahwa jual beli tersebut seolah-olah jual beli biasa. Hal tersebut
dapat membingungkan masyarakat dan pihak tereksekusi, bahkan berpotensi
menimbulkan gugatan hukum dikemudian hari.
-
Bahwa harga limit ditetapkan oleh Penjual
berdasarkan penilaian Penaksir/Penilai. Penilaian
tersebut biasanya mencantumkan range harga dari harga Pasar (tertinggi) sampai
harga Likuidasi (terendah) sehingga kreditor pemegang HT dapat menetapkan harga
limit diantara harga pasar dan harga likuidasi.
-
Namun demikian sesuai ketentuan Lelang harga
limit tidak dapat dinego dalam arti harga limit yang telah diumumkan di Media
Harian tidak dapat diubah/diralat.
-
Berdasarkan kan uraian kami diatas maka
kami berpendapat klasula HARGA BISA NEGO dalam brosur tersebut tidak tepat.
Berdasarkan
uraian kami diatas dan dalam rangka mendukung upaya kreditor menggali potensi
calon pembeli Lelang maka kami menyarankan agar klasula dijual lelang dapat di tulis akan dijual lelang.
Sedangkan
untuk klasula harga bisa nego sebaiknya
tidak digunakan, karena teori negosiasi merupakan proses untuk mendapatkan kesepakatan
antara satu pihak dengan pihak lainnya, misalnya dalam proses jual-beli biasa
yang tunduk pada hukum perikatan. Sedangkan lelang merupakan cara penjualan
yang bersifat spesialis yang diatur oleh Vendureglemen (les spesialis derogat
legi generalis) dan untuk mendapatkan keputusan akhir dilakukan dengan cara
kompetitif karena mengundang umum, walaupun lelang tetap dilaksanakan bila
peserta lelang hanya satu peserta.
Penulis : Robert
Bonar /Kasi Hukum Kanwil DJKN Sumut