Ayutia Nurita Sari | Selasa, 02 Februari 2021 | | 90 kali
Prosedur
Permohonan Informasi Publik Pada Kanwil DJKN Suluttenggomalut (PPID DJKN
Tingkat II)
1.
Pemohon
menyampaikan permohonan informasi publik kepada perangkat PPID DJKN melalui:
Surat :
ditujukan ke alamat Kanwil DJKN Suluttenggomalut
Email : kanwildjkn.manado@kemenkeu.go.id
Website : www.e-ppid.kemenkeu.go.id
Datang Langsung : Area Pelayanan Terpadu (APT) Kanwil DJKN Suluttenggomalut
2. Dalam
mengajukan permohonan Informasi Publik, Pemohon diwajibkan mengisi Formulir
Registrasi Permohonan Informasi Publik dan melengkapi identitas yang sah. Dalam
hal Pemohon adalah perseorangan diwajibkan untuk menyertakan fotokopi Kartu
Tanda Penduduk (KTP) yang dapat membuktikan sebagai Warga Negara Indonesia.
Apabila Pemohon adalah Badan Hukum diwajibkan menyertakan fotokopi Anggaran
Dasar/Akta Pendirian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
3.
Petugas
Perangkat PPID melakukan verifikasi atas berkas kelengkapan permohonan
Informasi Publik. Setelah dinyatakan lengkap. Petugas Perangkat PPID memberikan
Nomor Registrasi Pendaftaran Informasi Publik dan memberikan fotokopi berkas
kelengkapan permohonan Informasi Publik kepada Pemohon;
4.
Atas
permohonan Informasi Publik yang diterima dan dinyatakan lengkap, Perangkat
PPID memproses permohonan Informasi Publik dengan memberikan tanggapan tertulis
kepada Pemohon dalam waktu 10 (sepuluh)
hari kerja dan dapat diperpanjang 7
(tujuh) hari kerja;
5.
Pemohon
menerima penjelasan tertulis atas permohonan informasi publik yang dimohonkan.
Dalam hal Pemohon merasa tidak puas atas tanggapan tertulis yang diterbtikan
oleh Perangkat PPID, Pemohon dapat mengajukan keberatan informasi publik
selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggapan tertulis Perangkat PPID;
6.
Pemohon
dalam mengajukan keberatan informasi publik diwajibkan mengisi formulir
keberatan informasi yang ditujukan kepada atasan PPID Tk. I dalam hal ini
adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
7.
Atasan
PPID Tk. I cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
permohonan keberatan informasi publik diterima wajib memberikan tanggapan
tertulis kepada pemohon;
8.
Dalam
hal pemohon tidak puas atas tanggapan keberatan informasi publik yang
diterbitkan oleh Atasan PPID Tk. I, Pemohon dapat mengajukan sengketa
informasi publik kepada komisi informasi.
Alur Permohonan Informasi Publik
