Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) telah melarang pegawai dan keluarganya untuk bepergian berpergian
keluar negeri/kota termasuk agar tidak melakukan kegiatan mudik selama masa
berlakunya keadaan status darurat bencana COVID-19 di Indonesia.
Larangan tersebut ditegaskan
dalam Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor SE-15/MK.1/2020 tanggal 13 April
2020 tentang Pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Pembatasan Kegiatan Bepergian
Ke Luar Negeri/Kota serta Cuti Dalam Rangka Pencegahan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagi pegawai yang dalam
keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan berpergian keluar
negeri/kota atau mudik harus terlebih dahulu mengajukan izin kepada pejabat
yang berwenang, yaitu paling kurang Pejabat Eselon I atau setingkat
masing-masing dan tetap mengutamakan pencegahan penyebaran COVID-19. Kondisi
mendesak/terpaksa dimaksud merupakan situasi yang mengacu pada kondisi dimana
apabila pegawai tidak melakukan hal tersebut, maka dapat mengancam kesehatan
dan keselamatan baik dirinya dan/atau keluarganya, atau kondisi yang berkaitan
dengan meninggalnya salah satu keluarga inti (ibu, bapak, suami atau isteri,
anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari pegawai.
Pegawai juga dilarang
mengajukan cuti selama masa pandemi. “Selama masa berlakunya keadaan status
darurat bencana COVID-19 di Indonesia, pegawai dilarang mengajukan cuti,
kecuali untuk cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting yang
terbatas untuk alasan salah satu keluarga inti sakit keras atau meninggal
dunia. Pemberian cuti dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan
yang berlaku di Kemenkeu”.
Apabila terdapat pegawai
yang melakukan penyimpangan terhadap ketentuan dimaksud maka yang bersangkutan
dapat dikenakan sanksi atau hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Untuk mendukung pembatasan
mobilitas, diatur bahwa seluruh pegawai menjalankan tugas secara WFH sesuai
kebijakan pemerintah pusat/kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, atau sesuai keputusan
pemerintah/kepala daerah masing-masing bagi yang wilayah/lokasi kerjanya ditetapkan
untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Sementara itu, dalam hal
terdapat alasan penting, Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pimpinan unit eselon
I/II/satuan kerja secara selektif dan akuntabel dapat memanggil sewaktu-waktu
atau menugaskan sejumlah pegawai dengan prinsip minimal, untuk hadir ke kantor
dengan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Lebih lanjut, seluruh
pegawai harus mematuhi protokol atau kebijakan mengenai pencegahan dan
penanganan COVID-19, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat/daerah maupun
Kemenkeu.