Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pegawai Kemenkeu Dilarang Mudik dan Cuti Selama Pandemi COVID-19
Bintang Adita Putri
Kamis, 16 April 2020   |   403 kali

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melarang pegawai dan keluarganya untuk bepergian berpergian keluar negeri/kota termasuk agar tidak melakukan kegiatan mudik selama masa berlakunya keadaan status darurat bencana COVID-19 di Indonesia.

Larangan tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor SE-15/MK.1/2020 tanggal 13 April 2020 tentang Pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri/Kota serta Cuti Dalam Rangka Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan berpergian keluar negeri/kota atau mudik harus terlebih dahulu mengajukan izin kepada pejabat yang berwenang, yaitu paling kurang Pejabat Eselon I atau setingkat masing-masing dan tetap mengutamakan pencegahan penyebaran COVID-19. Kondisi mendesak/terpaksa dimaksud merupakan situasi yang mengacu pada kondisi dimana apabila pegawai tidak melakukan hal tersebut, maka dapat mengancam kesehatan dan keselamatan baik dirinya dan/atau keluarganya, atau kondisi yang berkaitan dengan meninggalnya salah satu keluarga inti (ibu, bapak, suami atau isteri, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari pegawai.

Pegawai juga dilarang mengajukan cuti selama masa pandemi. “Selama masa berlakunya keadaan status darurat bencana COVID-19 di Indonesia, pegawai dilarang mengajukan cuti, kecuali untuk cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting yang terbatas untuk alasan salah satu keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia. Pemberian cuti dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku di Kemenkeu”.

Apabila terdapat pegawai yang melakukan penyimpangan terhadap ketentuan dimaksud maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi atau hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Untuk mendukung pembatasan mobilitas, diatur bahwa seluruh pegawai menjalankan tugas secara WFH sesuai kebijakan pemerintah pusat/kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, atau sesuai keputusan pemerintah/kepala daerah masing-masing bagi yang wilayah/lokasi kerjanya ditetapkan untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Sementara itu, dalam hal terdapat alasan penting, Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pimpinan unit eselon I/II/satuan kerja secara selektif dan akuntabel dapat memanggil sewaktu-waktu atau menugaskan sejumlah pegawai dengan prinsip minimal, untuk hadir ke kantor dengan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Lebih lanjut, seluruh pegawai harus mematuhi protokol atau kebijakan mengenai pencegahan dan penanganan COVID-19, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat/daerah maupun Kemenkeu.

Foto Terkait Kilas Peristiwa
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini