Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
Satu Paket Banyak Sertifikat? Begini Cara Hitung Pajak PPh Lelang Berdasarkan Luas Tanah

Satu Paket Banyak Sertifikat? Begini Cara Hitung Pajak PPh Lelang Berdasarkan Luas Tanah

Zakie Muhammad
Selasa, 29 September 2026 |   29 kali

GORONTALO – Membeli aset properti secara borongan melalui lelang kini semakin diminati karena jauh lebih hemat. Namun, bayangkan jika Anda memenangkan satu paket lelang berisi empat bidang tanah, tetapi surat validasi pajaknya hanya terbit untuk satu sertifikat saja. Alih-alih terjebak birokrasi yang rumit, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo sebagai penyelenggara lelang, bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) justru menawarkan solusi praktis. Lewat sistem Coretax terbaru, proporsi nilai pajak untuk paket lelang multisertifikat dapat dihitung dengan mudah dan adil menggunakan perbandingan luas tanah. Langkah solutif ini menjadi bukti bahwa mengurus administrasi pajak atas hasil lelang kini semakin aman, transparan, dan bebas ribet.

Lelang Sistem Paket: Harga Lebih Hemat atau Antri Urus Pajak?

Lelang sistem paket atau "grosiran" selalu punya daya tarik yang sulit ditolak bagi para pembeli. Menjual beberapa bidang tanah dalam satu kesatuan membuat harganya dibanderol lebih miring ketimbang lelang dengan harga satuan. Ditambah proses penawarannya (bidding) yang praktis dan hemat waktu, menjadikan sistem paket ini sebagai jalan pintas terbaik demi keuntungan yang maksimal.


Gambar 1. Ilustrasi sertifikat tanah (kiri) dan antrean di kantor pajak. (Sumber: Propnex Plus, DDTC News)


Sebelum adanya integrasi dengan sistem Coretax, keuntungan harga murah tersebut sering kali harus dibayar dengan kesabaran ekstra di meja administrasi. Dokumen lelang umumnya hanya mencantumkan satu harga total untuk seluruh bidang tanah, tanpa rincian nilai spesifik per sertifikat. Di sisi lain, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mewajibkan proses balik nama sertifikat melampirkan surat validasi pajak tersendiri untuk setiap bidang tanah.

Akibatnya, sistem konvensional kerap hanya menerbitkan bukti validasi untuk satu sertifikat utama saja, sementara tiga sertifikat lainnya terpaksa "mengantre" karena nominal nilainya belum terpecah. Di sinilah celahnya: pembeli sukses menghemat isi dompet di awal, tetapi harus merelakan waktu yang tersita demi mengurus validasi Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) setiap sertifikat agar dapat dibalik nama.



Gambar 2.
Kepala KPKNL Gorontalo Periode 2025-2026, Purwito, bersama Bidang Lelang Kanwil DJKN Suluttenggomalut dalam
Asistensi 
Penentuan Nilai Objek Lelang Dalam Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh Final Pasal 4 (2), Senin (24/8)


Dengan Integrasi, Pengurusan Balik Nama Jadi Makin Simpel!

KPKNL Gorontalo dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo bergerak cepat. Kedua instansi ini memanfaatkan kecanggihan Coretax—sistem inti administrasi perpajakan terbaru dari DJP—sebagai jalan keluar. Lewat inovasi terbaru ini, surat keterangan validasi lama yang sempat macet dapat dibatalkan, lalu diajukan kembali agar tiap sertifikat tanah secara otomatis memiliki kode billing pajaknya sendiri-sendiri.



Gambar 3. Ilustrasi perbandingan sebelum dan setelah Integrasi Coretax dan KPKNL Gorontalo untuk Validasi Pajak Penghasilan
(PPh Final Pasal 4 ayat (2) 
Lelang Sistem Paket. (Ilustrasi Kreatif)



Nah, bagi Anda yang berencana membeli aset lelang borongan, hasil integrasi tersebut membuat perhitungan proporsi PPh menjadi lebih cepat dan adil. Jika pihak penjual sejak awal tidak merinci harga per bidang tanah, Anda bisa menghitung estimasi pajaknya sendiri menggunakan rumus perbandingan luas tanah berikut ini:


Langkah 1: Hitung Alokasi Harga Pokok per Sertifikat

Estimasi Harga per Sertifikat = (Luas Bidang Tanah ÷ Total Luas Seluruh Tanah) × Harga Pokok Lelang


Langkah 2: Hitung Besaran PPh Final Per Sertifikat

PPh per Sertifikat = Estimasi Harga per Sertifikat x 2,5 %




Gambar 4.
Diagram rumus perhitungan Pajak Penghasilan (PPh Final Pasal 4 ayat (2)) untuk lelang paket tanah. (Ilustrasi Kreatif)

Melalui integrasi dengan Coretax, potensi kerugian penerimaan negara (potential loss) dapat dikurangi. Seluruh nominal PPh Final Pasal 4 ayat (2) dipotong serta disetorkan secara utuh oleh bendahara penerima, sehingga petugas pajak dapat langsung menerbitkan surat validasi untuk setiap bidang tanah guna memberikan kepastian sekaligus kemudahan bagi pembeli lelang dalam memproses balik nama.

Foto Terkait Berita

Floating Icon