Lepas Jerat Silo Data, DJKN Suluttenggomalut Boyong Inovasi dari KPKNL Makassar
Zakie Muhammad
Selasa, 29 September 2026 |
33 kali
MANADO – Rekonsiliasi Data Piutang menjadi langkah paling krusial dalam menentukan jumlah dan posisi tagih negara dalam mengurus piutang. Banyaknya sumber dan fragmentasi data menjadi tantangan terberat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai penyedia kebijakan pengelolaan piutang negara guna memastikan negara tetap berdaulat atas hak keuangannya.

Gambar 1. Gedung Kantor Wilayah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta (kanan) dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),
Gedung Syafrudin Prawiranegara II, Jakarta Pusat. (Sumber: detik.com, Kantor Pusat DJKN)
Kepastian nilai dan kredibilitas administrasi piutang menjadi sangat penting dalam menjaga setiap rupiah uang negara. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun mengungkap bahwa akurasi pencatatan piutang bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan penentu utama kualitas transparansi keuangan negara. Senada dengan Isma, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance atau INDEF, Dr. Aviliani, juga menegaskan tingginya risiko kedaluwarsa hak tagih secara hukum yang disebabkan terlewatnya tenggat waktu eksekusi Surat Paksa atau pelaksanaan Lelang akibat penundaan penelitian fisik dokumen piutang yang lambat di tahapan rekonsiliasi data.
Pada tataran regional, Pakar Akuntansi Senior UNSRAT, Prof. Dr. Herman Karamoy, juga mengingatkan bom waktu silo data akan berakibat pada lemahnya posisi pemerintah yang disebabkan oleh beban kerja penginputan data yang terus berulang dan kerawanan risiko hukum akibat kesalahan manusia (human error).
Membedah 'Tiga Raja Terakhir' Penyedia Data
Rekonsiliasi Data Piutang Negara merupakan mandat Kementerian Keuangan sebagai pengelola keuangan negara kepada setiap pemegang berkas untuk memastikan setiap sen nilai piutang pada satuan kerja kementerian negara/lembaga dapat tetap terawasi dan ditangani lebih cepat apabila dalam posisi macet. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.06/2020, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang/KPKNL wajib melaksanakan rekonsiliasi dan pemutakhiran data secara berkala setiap semester yang dituangkan ke dalam bentuk Berita Acara Rekonsiliasi (BAR).

Gambar 2. Diagram tiga sumber data piutang negara, mulai dari FocusPN, SAKTI, hingga Modul Penerimaan Negara (MPN-SPAN). (Ilustrasi Kreatif)
Di sinilah tantangan dimulai. Aplikasi SAKTI yang berperan strategis dalam penyusunan laporan, terbatas hanya merekam data murni dari kacamata akuntansi keuangan makro. Sementara itu, Focus PN sebagai penyedia data legal saldo piutang di tingkat operasional sering kali terbentur dengan momok silo data karena belum adanya integrasi otomatis antar kedua sistem tersebut.
Tak cukup sampai di situ, pengelolaan penerimaan negara pada Modul Penerimaan Negara (MPN-SPAN) menjadi pelengkap paripurna tantangan. Setiap pencatatan mutasi uang berdasarkan kode billing transaksi kas harus diverifikasi secara manual. Petugas PUPN Cabang terpaksa menjalani uji keshahihan satu per satu terhadap data bukti pembayaran guna memastikan validitas di setiap saldo akhir hak tagih negara.
SIPAKATAU, Penguji Keshahihan Data dari Bumi Daeng
Empat pemegang berkas dari Tanah Kie Raha, Serambi Madinah, Bumi Nyiur Melambai, sampai Negeri 1001 Megalit kini boleh bernapas lega. Kanwil DJKN Suluttenggomalut sebagai motor penggerak transformasi digital di tingkat wilayah membuka opsi bagi keempat KPKNL/PUPN Cabang untuk mencontek inovasi integrasi data piutang yang dipelopori KPKNL Makassar, SIPAKATAU, Kamis (27/8) lalu.

Gambar 3. Kepala Bidang Piutang Negara, Fransiscus Raja Doli (Tengah), bersama Iling Saidah dan jajaran KPKNL Manado dalam acara
Sosialisasi Inovasi SIPAKATAU KPKNL Makassar, Kamis (27/8).
Iling Saidah, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Makassar, hadir menjelaskan keunggulan aplikasi ini dalam menyederhanakan pergerakan data saldo. Berbagai fitur efektif mulai dari Normalisasi Otomatis, Generasi Dokumen, sampai Modul Pengendalian yang dapat dipantau secara real-time terbukti membantu para pemegang berkas di Bumi Daeng.
"Kunci utama dari SIPAKATAU adalah memangkas proses bisnis yang selama ini terfragmentasi menjadi satu alur data (terintegrasi). Di dalam Modul Penyiapan Data, petugas cukup menarik data hulu dari Focus PN, MPN-SPAN, dan data barang jaminan. Sistem secara otomatis merapikan ratusan nama dokumen hukum yang rumit menjadi satu kategori ringkas. Dari situlah, dokumen draf BAR dan lampiran rincian data otomatis tercetak sekali klik tanpa perlu input berulang." jelas Iling saat mendemonstrasikan aplikasi.

Gambar 4. Tampilan menu dasbor rekonsiliasi data aplikasi SIPAKATAU KPKNL Makassar.
Gayung pun bersambut, Zulkifli, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Manado, selaku fasilitator acara ikut menyampaikan ketertarikannya untuk mengadopsi aplikasi sapu jagat milik instansi berjuluk EWAKO ini.
"KPKNL Manado saat ini memiliki tingkat keberagaman data piutang yang (sangat) tinggi. Di lapangan, kami mengurus berbagai spektrum berkas, mulai dari piutang mikro seperti (penagihan) Rumah Sakit, Biaya Pendidikan, sampai piutang dengan kompleksitas tinggi seperti (piutang) eks-BLBI dan piutang di sektor daerah. Oleh karenanya, kami menyambut baik inisiasi luar biasa dari Kanwil DJKN Suluttenggomalut yang telah menghadirkan tim KPKNL Makassar untuk menawarkan solusi aktif yang sangat relevan dengan kebutuhan operasional kami." terang Zulkifli.
Menutup rangkaian acara, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Fransiscus Raja Doli, turut menekankan pentingnya pola budaya baru dalam pengurusan piutang. Perlunya pergeseran dari hanya sekadar mencatat menuju kegiatan pengawasan yang terukur dan intervensi yang lebih aktif, menjadi hal mutlak yang dilaksanakan pemegang berkas, demi terciptanya transparansi dan kedaulatan negara atas harta kas yang dimilikinya secara maksimal.
Foto Terkait Berita