Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
Kawal Mutu Layanan, Kanwil DJKN Suluttenggomalut Pastikan Lelang Sukarela yang Akuntabel dan Berdampak di Minahasa Utara

Kawal Mutu Layanan, Kanwil DJKN Suluttenggomalut Pastikan Lelang Sukarela yang Akuntabel dan Berdampak di Minahasa Utara

Zakie Muhammad
Senin, 06 Juli 2026 |   10 kali

AIRMADIDI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) terus berkomitmen menjaga kualitas dan mutu pelayanan dengan memastikan pelaksanaan lelang sukarela berjalan secara akuntabel, transparan, dan berkepastian hukum. Bersama Pejabat Lelang Kelas II (PL Kelas II), Eva Indrayani Buida, S.H., M.Kn., Tim Kanwil DJKN yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Lelang I, M. Dliyaul Umam, melaksanakan pemeriksaan langsung dan pembinaan administratif, di Minahasa Utara, Senin (22/6/2026), guna memastikan integritas profesi pejabat lelang, menjaga kepatuhan regulasi, serta meminimalkan risiko hukum dalam setiap transaksi lelang.

Pemeriksaan dan Pembinaan Administratif PL Kelas II sejalan dengan visi lelang sebagai wadah jual beli yang modern dan tepercaya serta mendukung perekonomian nasional. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.06/2017 dan PMK Nomor 122 Tahun 2023, Tim Pemeriksa melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan lelang sebagai sarana memitigasi risiko kesalahan dalam pembuatan dokumen risalah lelang.




Gambar 1,
Kawasan Cagar Budaya Waruga di Airmadidi Bawah, Minahasa Utara. Sumber: Airial Travel


Menjaga Performa Lelang Tumbuh Impresif di Tanah Tonsea

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Minuta Risalah Lelang (RL) periode tahun 2025, Pejabat Lelang Kelas II Eva Indrayani Buida menyumbang kinerja lelang yang berdampak nyata. Tercatat dari 6 frekuensi pelaksanaan lelang sukarela yang dipimpinnya, dengan realisasi pokok lelang yang berhasil dibukukan mencapai Rp5,69 miliar. Angka ini mencatatkan performa impresif sebesar 100,58 persen dari nilai limit yang ditentukan, serta mampu menyumbang penerimaan negara dari PNBP Lelang sebesar Rp34,14 juta.

Wanita yang akrab dipanggil Eva ini juga mengungkap bahwa langkah pembinaan dan pemeriksaan oleh Kanwil DJKN sebagai superintendent lelang, mampu mencegah berbagai kekeliruan teknis seperti kesalahan pengetikan, keterlambatan penyampaian salinan risalah kepada Kanwil DJKN, hingga menjamin ketelitian pelampiran bukti pengumuman lelang.


"Kami sangat mengapresiasi pembinaan ini dan berkomitmen penuh untuk segera melakukan perbaikan kualitas Minuta Risalah Lelang agar setiap produk hukum lelang yang kami terbitkan benar-benar sempurna dan berkepastian hukum," ujar Eva.


Dari sisi penjual lelang, Eva menegaskan bahwa di Minahasa Utara, pemohon lelang kerap lupa menyerahkan dokumen bukti kepemilikan kendaraan dan identitas pemenang saat permohonan lelang diawasi. Akibatnya, sebagian minuta risalah lelang belum dapat dilampirkan dokumen kepemilikan dan identitas tersebut secara lengkap.



Gambar 2, Eva Indrayani Buida (berbaju merah muda) didampingi Kepala Seksi Bimbingan Lelang I, M. Dliyaul Umam
beserta staf di Minahasa Utara, dalam rangka pemeriksaan rutin Pejabat Lelang Kelas II, Senin (22/6/2026).


Sebagai langkah modernisasi layanan, tim pemeriksa juga melakukan pendampingan teknis kepada staf Pejabat Lelang Kelas II dalam pengisian data ke platform Dropbox. Pelaporan digital ini dilakukan minimal seminggu sekali. Melalui digitalisasi pelaporan ini, Kanwil DJKN Suluttenggomalut dapat melakukan pemantauan capaian kinerja pelayanan lelang di daerah secara berkala dan real-time demi menjamin mutu layanan lelang sukarela yang prima di mata masyarakat.

Foto Terkait Berita

Floating Icon