Ingin Menghitung Nilai Sebuah Bangunan? Pakai Alat Ini Saja
Ade Setiana
Senin, 06 April 2026 |
24 kali
Manado - Pelaksanaan penilaian bangunan seringkali tidak memiliki waktu dan tenaga yang cukup untuk dapat menghitung biaya pembangunan baru secara real. Untuk itu diperlukan suatu metode yang memudahkan penilai dalam menghitung biaya pembangunan secara tepat namun tetap memiliki tingkat keakurasian yang tinggi.
Saat ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memiliki alat bantu berupa Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB) yang merupakan salah satu alat bantu yang dapat digunakan dalam menentukan biaya pembangunan secara cepat dengan tingkat akurasi yang tinggi. DKPB merupakan daftar biaya setiap komponen bangunan dari berbagai jenis struktur bangunan dan material bangunan.
Melalui Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-120/KN/2024 tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan, dan Penggunaan Daftar Komponen Penilaian Bangunan, telah dibuka peluang penyusunan dan penggunaan DKPB yang dapat melibatkan intansi pemerintah lainnya (pemerintah daerah atau satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga), dengan didasarkan pada perjanjian kerja sama antara Kantor Wilayah DJKN maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan instansi pemerintah lainnya tersebut.
Sebagai salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi antara Kanwil DJKN Suluttenggomalut dengan pemerintah daerah di wilayah kerja Kanwil DJKN Suluttenggomalut, pada Selasa-Kamis (31 Maret - 2 April 2026), Bidang Penilaian Kanwil DJKN Suluttenggomalut yang diwakili oleh Kepala Seksi Penilaian II, Ade Setiana, melaksanakan kegiatan koordinasi sekaligus sosialisasi kepada beberapa instansi daerah terkait yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), diantaranya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Minahasa Utara, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Minahasa Tenggara, terkait penyusunan dan penggunaan bersama DKPB.
Dalam salah satu kegiatannya ke BKAD Kabupaten Minahasa Utara, Ade Setiana menyampaikan bahwa penggunaan DKPB akan sangat bermanfaat bagi Penilai di instansi daerah, sehingga perhitungan penilaian bangunan bisa dilaksanakan lebih cepat dan akurat. “Hal ini akan sangat membantu Penilai di Kabupaten Minahasa Utara, apalagi jika nanti ada kegiatan penilaian kembali (revaluasi) semua BMD termasuk BMD berupa bangunan”, ujar Ade. Kepala BKAD Kabupaten Minahasa Utara, Carla Sigarlaki, menyambut baik adanya peluang kerja sama penyusunan dan penggunaan DKPB dan berencana dalam waktu dekat akan segera menindaklanjutinya dengan pembahasan perjanjian kerja sama. “Kami sangat antusias dan menyambut baik kesempatan ini, apalagi saat ini di lingkungan BKAD Kabupaten Minahasa Utara sudah terdapat Penilai BMD yang sewaktu-waktu dapat kami tugaskan untuk melaksanakan kegiatan penilaian BMD”, ujarnya. “Ini dapat mendorong optimalisasi penerimaan daerah dari kegiatan pengelolaan BMD, misalnya berupa sewa BMD”, lanjutnya.
Jadi bagaimana? instansi daerah lainnya tertarik untuk bersinergi dalam penyusunan dan penggunaan DKPB? Silakan dapat langsung berkoordinasi dengan Bidang Penilaian Kanwil DJKN Suluttenggomalut, untuk informasi lebih detailnya.
Foto Terkait Berita