Kanwil DJKN Suluttenggomalut menjadi Narasumber Dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian Properti Dasar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
Rene Cicero Aipassa
Senin, 11 Agustus 2025 |
437 kali
|
Bidang Penilaian Kanwil DJKN
Suluttenggomalut menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian
Properti Dasar yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada
4-8 Agustus 2025. |
|
Kegiatan ini diawali sambutan serta
arahan yang disampaikan oleh Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Indriasari
Sundoro, yang pada intinya menyampaikan secara garis besar tugas dan fungsi
menjadi seorang penilai sebagaimana jabatan fungsional penilai diperlukan di
Kejaksaan karena Kejaksaan mempunyai karakteristik yang berbeda dengan
kementerian lain yaitu ada barang rampasan atau sitaan yang menjadi
kewenangannya. Dengan bertambahnya jabatan fungsional penilai di Kejaksaan RI
di Sulawesi Utara diharapkan kegiatan penilaian dapat semakin optimal. |
|
Selanjutnya kegiatan bimbingan teknis
dibuka langsung oleh Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Agita
Tri Moertjahjanto mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Kegiatan
ini disambut baik oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dalam sambutannya
mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan Bimbingan Teknis ini dan berharap
ke depannya para peserta kegiatan ini bisa menjadi Penilai yang profesional.
Dalam kesempatan ini juga Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
menyampaikan agar Memorandum of Understanding (MoU) antara Kanwil DJKN
Suluttenggomalut dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk segera
dilaksanakan agar mempermudah kerjasama terkait penilaian. |
|
Kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian
Properti Dasar dilakukan secara hybrid yaitu penyampaian materi
dilaksanakan pada tanggal 04 s.d. 06 Agustus 2025 secara daring melalui
aplikasi zoom, kemudian kegiatan praktek survei lapangan dan pembuatan kertas
kerja dilaksanakan pada tanggal 07 s.d. 08 Agustus 2025 secara luring di
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Kegiatan ini diikuti 15 peserta yaitu Calon
Penilai Pemerintah Ahli Pertama se-wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Bayu Rizki Fatoni (Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Muda), Dimas
Gita Firmansyah (Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pertama) dan Ade
Setiana (Kepala Seksi Penilaian II) menjadi narasumber kegiatan Bimbingan
Teknis ini. |
|
Kegiatan bimbingan teknis berjalan
dengan lancar, para peserta sangat antusias dan berperan aktif dalam
mengikuti rangkaian acara ini. Pada akhir kegiatan, Kepala Seksi Penilaian II
mewakili Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut menyampaikan bahwa Kanwil DJKN
Suluttenggomalut sebagai unit pembina teknis jabatan penilai siap memberikan
asistensi dan pembinaan kepada para penilai di lingkungan Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Utara. Selanjutnya Kepala Seksi Penilaian II meminta dukungan dan
bantuan pengawasan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam hal Kantor
Wilayah DJKN Suluttenggomalut meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih
Melayani (WBBM) dengan laporkan jika layanan Penilaian yang tidak sesuai
dengan ketentuan. Penutupan kegiatan bimbingan teknis dilakukan oleh Kepala
Subbidang Penelusuran dan Perampasan Aset Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,
Theodorus Lodung mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. “Harapan
kedepannya sinergi dan Kerjasama dengan Kanwil DJKN Suluttenggomalut terus
terjalin dan tingkatkan”, demikian disampaikan oleh Theodorus. (gaby) |
Foto Terkait Berita