Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
Kanwil DJKN Suluttenggomalut menjadi Narasumber Dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian Properti Dasar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara

Kanwil DJKN Suluttenggomalut menjadi Narasumber Dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian Properti Dasar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara

Rene Cicero Aipassa
Senin, 11 Agustus 2025 |   437 kali

Bidang Penilaian Kanwil DJKN Suluttenggomalut menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian Properti Dasar yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada 4-8 Agustus 2025.

Kegiatan ini diawali sambutan serta arahan yang disampaikan oleh Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Indriasari Sundoro, yang pada intinya menyampaikan secara garis besar tugas dan fungsi menjadi seorang penilai sebagaimana jabatan fungsional penilai diperlukan di Kejaksaan karena Kejaksaan mempunyai karakteristik yang berbeda dengan kementerian lain yaitu ada barang rampasan atau sitaan yang menjadi kewenangannya. Dengan bertambahnya jabatan fungsional penilai di Kejaksaan RI di Sulawesi Utara diharapkan kegiatan penilaian dapat semakin optimal.

Selanjutnya kegiatan bimbingan teknis dibuka langsung oleh Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Agita Tri Moertjahjanto mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Kegiatan ini disambut baik oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan Bimbingan Teknis ini dan berharap ke depannya para peserta kegiatan ini bisa menjadi Penilai yang profesional. Dalam kesempatan ini juga Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyampaikan agar Memorandum of Understanding (MoU) antara Kanwil DJKN Suluttenggomalut dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk segera dilaksanakan agar mempermudah kerjasama terkait penilaian.

Kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian Properti Dasar dilakukan secara hybrid yaitu penyampaian materi dilaksanakan pada tanggal 04 s.d. 06 Agustus 2025 secara daring melalui aplikasi zoom, kemudian kegiatan praktek survei lapangan dan pembuatan kertas kerja dilaksanakan pada tanggal 07 s.d. 08 Agustus 2025 secara luring di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Kegiatan ini diikuti 15 peserta yaitu Calon Penilai Pemerintah Ahli Pertama se-wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Bayu Rizki Fatoni (Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Muda), Dimas Gita Firmansyah (Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pertama) dan Ade Setiana (Kepala Seksi Penilaian II) menjadi narasumber kegiatan Bimbingan Teknis ini.

Kegiatan bimbingan teknis berjalan dengan lancar, para peserta sangat antusias dan berperan aktif dalam mengikuti rangkaian acara ini. Pada akhir kegiatan, Kepala Seksi Penilaian II mewakili Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut menyampaikan bahwa Kanwil DJKN Suluttenggomalut sebagai unit pembina teknis jabatan penilai siap memberikan asistensi dan pembinaan kepada para penilai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Selanjutnya Kepala Seksi Penilaian II meminta dukungan dan bantuan pengawasan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam hal Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dengan laporkan jika layanan Penilaian yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penutupan kegiatan bimbingan teknis dilakukan oleh Kepala Subbidang Penelusuran dan Perampasan Aset Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Theodorus Lodung mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. “Harapan kedepannya sinergi dan Kerjasama dengan Kanwil DJKN Suluttenggomalut terus terjalin dan tingkatkan”, demikian disampaikan oleh Theodorus. (gaby)

Foto Terkait Berita

Floating Icon