Internalisasi Kode Etik dan Kode Perilaku, Pengingat dalam Berperilaku dan Peningkatan Integritas
Ayutia Nurita Sari
Rabu, 05 April 2023 |
566 kali
Manado - Kode etik dan kode perilaku dalam PMK Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku PNS di Lingkungan Kementerian Keuangan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan Pegawai, bangsa, dan negara.
Pada Jumat (31/03), Plt. Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi (KIHI), Jerry Max Nelson Piri dalam sambutannya pada kegiatan Internalisasi Kode Etik dan Kode Perilaku PNS menyampaikan bahwa kode etik diperlukan untuk mewujudkan aparat pemerintah yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab, serta memberikan pelayanan yang berorientasi pada stakeholder.
“Belakangan ini Sedang ramai menjadi perbincangan masyarakat akibat adanya pemberitaan seorang Pegawai Negeri Sipil memiliki harta yang berlimpah. Tindakan yang memamerkan gaya hidup yang hedon dan mewah bertentangan dengan kode etik dan kode perilaku Kementerian Keuangan,” ungkap Jerry.
“Hal ini sebenarnya tidak mewakili PNS lainnya yang benar-benar memegang teguh integritas, kejujuran dan amanat rakyat. Bagi PNS lainnya yang berintegritas, jujur dan amanah hal ini merupakan suatu pelajaran dan cambuk untuk tetap konsisten melaksanakan tugas dan fungsi sesuai kode etik dan kode perilaku Kementerian,” tutur Jerry.
“Maka dengan adanya internalisasi ini dapat menjadi pengingat bagi kita semua untuk senantiasa berperilaku yang mencerminkan nilai-nilai ASN lebih khusus lingkup Kementerian Keuangan,” lanjutnya.
Pada Internalisasi tersebut, Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Evendi Antogia menjelaskan mengenai dasar Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Keuangan, upaya pencegahan, mekanisme penegakan dugaan pelanggaran kode etik, serta disiplin PNS.
“Kode Etik sebagai Early Warning System di Kementerian Keuangan berpedoman Pada Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-12/2028. Setiap pegawai wajib berpedoman dan menerapkan ketentuan kode etik dan disiplin serta menghindari perilaku yang mengarah pada ujaran kebencian,” tutur Evendi.
Evendi menyampaikan bahwa Atasan Langsung juga memiliki tugas untuk melakukan pembinaan, pemantauan, dan pengawasan terhadap bawahannya serta melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan Itjen maupun UKI.
Disampaikan juga bahwa upaya pencegahan pelanggaran kode etik diantaranya dengan memahami dan menerapkan pedoman/kebijakan mengenai kode etik, penguatan peran atasan langsung, internalisasi kode etik Kementerian Keuangan, penguatan nilai-nilai kode etik/kode perilaku, layanan konseling pegawai, serta dialog penguatan kode etik oleh atasan langsung sebagai langkah awal penegakan pelanggaran. (ayu)
Foto Terkait Berita