Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
Internalisasi Hak dan Ketentuan Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil

Internalisasi Hak dan Ketentuan Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil

Ayutia Nurita Sari
Sabtu, 11 Februari 2023 |   8393 kali

Manado - Pengembangan kompetensi pegawai merupakan upaya pengembangan pengetahuan keterampilan dan/atau sikap perilaku pegawai dalam pelaksanaan tugas jabatannya guna mewujudkan sumber daya manusia yang kompetitif serta memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Guna meningkatkan awareness tentang hak, kewajiban, dan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil, pada Jumat (10/02) Kepala Subbagian SDM Nurhaini Imawati memberikan internalisasi peraturan kepegawaian terkait cuti.

“Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu,” kata Nurhaini.

Nurhaini menjelaskan beberapa jenis cuti yang menjadi hak para pegawai, diantaranya cuti tahunan, cuti sakit, cuti besar, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

Pertama, untuk cuti tahunan setiap pegawai memiliki jatah dua belas hari kerja yang dapat diajukan paling lambat pada tanggal mulai pelaksanaan cuti. Cuti tahunan dapat diajukan secara penuh (1 hari) atau setengah hari (pagi/siang) dan hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan paling lama 1 tahun.

“Kalau cuti besar merupakan hak bagi PNS yang telah bekerja 5 tahun secara terus menerus. Paling lama tiga bulan dan apabila telah menggunakan cuti tahunan tahun berjalan, maka maksimal diberikan paling lama 3 bulan dikurangi dengan jumlah cuti tahunan yang telah diambil,” jelas Nurhaini.

“Cuti besar dapat digunakan untuk alasan ibadah keagamaan, persalinan anak ke-4 dan alasan lain sesuai pertimbangan pejabat yang berwenang,” tambahnya.

Selanjutnya, untuk cuti sakit merupakan hak bagi PNS paling lama 1,5 tahun dan untuk gugur kandungan selama 1,5 bulan. Cuti sakit 1 - 14 hari kalender wajib melampirkan surat keterangan dokter pemerintah/swasta/puskesmas. Sementara 15 hari ke atas, wajib melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

“Untuk cuti melahirkan dapat diambil bagi PNS dan CPNS yang melahirkan anak pertama, kedua, dan ketiga dengan kuota 3 bulan. Permohonan cuti melahirkan wajib melampirkan Surat Dokter/Bidan terkait Keterangan HPL dan Surat Dokter/Bidan terkait Keterangan Melahirkan,” ungkap Nurhaini.

Selain beberapa ketentuan cuti tersebut, Nurhaini juga memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara. (ayu)

Foto Terkait Berita

Floating Icon