Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
Pelajari Mekanisme Pengajuan Pembayaran Lembur di Lingkungan DJKN Yuk!

Pelajari Mekanisme Pengajuan Pembayaran Lembur di Lingkungan DJKN Yuk!

Ayutia Nurita Sari
Senin, 14 Maret 2022 |   2278 kali

Manado – Pelaksanaan lembur ditujukkan untuk menyelesaikan tugas kedinasan yang mendesak dan tidak diselesaikan dalam Jam Kerja. Tidak terkecuali pada Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), pelaksanaan lembur dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan lembur sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Pada Jumat dalam kegiatan Jumat Belajar, Tim Subbagian Keuangan berbagai ilmu tentang mekanisme pengajuan pembayaran lembur. Pelaksana Subbagian Keuangan, Lia Mustikawati mengatakan lembur dilaksanakan secara selektif dan memproritaskan kegiatan-kegiatan berdampak strategis kelembagaan serta sedapat mungkin mengefektifkan waktu kerja normal demi tercapainya work and life balance.

“Pelaksanaan lembur mendapatkan kompensasi berupa uang lebur dan uang makan lembur bagi pejabat/pegawai yang dilakukan dari kantor maupun dengan mekanisme flexible working space,” kata Lia.

“Pembayaran uang lembur dan uang makan lembur paling banyak diberikan selama 8 jam untuk lembur di hari libur dan 4 jam untuk lembur di hari kerja,” tuturnya.

Dipaparakan dokumen yang harus dipenuhi untuk mengajukan lembur, diantaranya Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Perintah Lembur (SPTPL), Laporan Pelaksanaan Lembur, Daftar Hadir Pelaksanaan Lembur, Rekapitulasi Monitoring Kehadiran Lembur, dan Nota Dinas Permohonan Pembayaran Uang Lembur.

Mekanisme Pengajuan Lembur

1.   Bagian/Bidang mengajukan nota dinas permohonan pelaksanaan lembur kepada Kepala Kantor

2.   Setelah disetujui oleh Kepala Kantor, Bagian Umum (TURT) membuat Surat Perintah Kerja Lembur

3.   Pegawai mengajukan permohonan pembayaran uang lembur dilengkapi SPTPL dan bukti dukung/My Task paling lambat pada hari pelaksanaan lembur

4.   Atasan langsung menyetujui/menolak usulan lembur bawahannya

5.   Bagian/Bidang menyampaikan Laporan Pelaksanaan Lembur beserta dokumen pendukung kepada Kepala Kantor dan ditembuskan kepada Sekretariat Jenderal Kekayaan Negara

6.   Bagian Umum (SDM) melakukan verifikasi pengajuan lembur dan memproses pengajuan pembayaran uang lembur kepada pengelola keuangan paling lambat tanggal 22 bulan berikutnya

7.   Pengelola keuangan dapat memberikan kebijakan untuk pengajuan permintaan pembayaran uang lembur tiga bulan sekaligus

Pengawasan atasan langsung/pimpinan unit/satuan kerja berupa pemantauan my task pegawai, urgensi pelaksanaan lembur, ketercapaian output pekerjaan, penerapan work-life balance, dan pengawasan melalui dashboard.

Pada kesempatan tersebut, Lia menyampaikan pengajuan pembayaran lembur diajukan ke Sekretaris Direktorat Jenderal setelah lembur selesai dilaksanakan, kecuali pada akhir tahun anggaran mengikuti kebijakan Langkah-Langkah Akhir Tahun dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

“Unit kerja menyampaikan Nota Dinas Permohonan Pembayaran Uang Lembur beserta Dokumen Pendukung kepada Sekretaris Direktorat Jendral secara elektronik melalui aplikasi NADINE dan ALIKA paling lambat tanggal 5 setiap bulan berkenaan,” kata Lia.

“Apabila melewati tanggal 5, maka akan dibayarkan di bulan berikutnya,” tambahnya.

(ayu/wdp)

Foto Terkait Berita

Floating Icon