Manado – Danau Tondano merupakan salah satu
danau prioritas di Indonesia yang telah ditetapkan untuk dilakukan penyelamatan
melalui upaya penertiban dan pemulihan aset. Hal tersebut bertujuan agar aset
negara dapat terjaga dan tidak dikuasai oleh pihak lain sehingga dapat
meminimalisir kerugian negara dari kehilangan aset serta menambah potensi
pendapatan negara/daerah.
Menindaklanjuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang sebelumnya telah diselenggarakan,
Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttengomalut) pada Kamis (14/10) menghadiri Rapat Pembahasan Progres Pemulihan dan Penertiban
Aset Danau Tondano yang diselenggarakan di Danau Tondano.
“Danau Tondano perlu dilestarikan bersama-sama karena
bagi masyarakat yang ada, Danau Tondano ini merupakan sumber kehidupan bagi
masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara khususnya Kabupaten Minahasa,” ungkap
Bupati Kabupaten Minahasa Royke Octavian Roring dalam sambutannya.
“Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap dengan adanya
pendampingan dan arahan dari KPK serta para pihak yang terlibat, maka aset
danau ini akan terjaga dan menjadi lestari, sehingga apa yang diharapkan oleh
seluruh masyarakat dan Pemerintah Sulawesi Utara dapat terwujud,” kata Royke.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Kabupaten
Minahasa, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Kepala Balai Wilayah Sungai
(BWS) Sulawesi I, Kepala BPN Kabupaten Minahasa, Kepala Satgas Korsup Wilayah
IV KPK, perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Dinas/SKPD
Pemerintah Kabupaten Minahasa, Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, Perwakilan PT PLN (Persero) Regional Sulawesi Utara, dan para Camat
di sekitar wilayah Danau Tondano.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BWS Sulawesi I Komang
Sundana memaparkan kegiatan kajian sempadan Danau Tondano yang dilakukan oleh
BWS Sulawesi I.
I Komang menyampaikan bahwa Garis Sempadan Danau Ditentukan mengelilingi danau paling sedikit berjarak 50 meter dari tepi muka
air tertinggi. Namun pada Danau Tondano jika ditarik jarak sampai 50 meter akan
mengenai jalan dan pemukiman penduduk.
“Bangunan yang terdapat dalam sempadan danau yang didirikan berdasarkan izin yang diperoleh berdasarkan prosedur yang benar dinyatakan sebagai status quo dan secara bertahap ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai dan sempadan danau,” terangnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Devi Lesilolo turut menyampaikan dukungan terhadap pengamanan aset Danau Tondano yang saat ini dalam kondisi kritis akibat kerusakan lingkungan maupun akibat pihak-pihak yang ingin mengokupansi lahan di sekitar Danau Tondano.
“Mengingat banyak potensi aset yang dapat dioptimalkan seperti kerjasama pemanfaatan maupun sewa di sekitar Danau Tondono. Namun demikian potensi aset dimaksud dapat dikembangkan jika sudah ada alas hak yang jelas atas aset Danau Tondano tersebut,” kata Devi.
Dalam FGD turut dibahas mengenai kendala terkait batas air danau, sempadan danau, peraturan-peraturan terkait, dan status kepemilikan lahan yang diharapkan melalui pembahasan pemulihan dan penertiban aset Danau Tondano ini dapat menyelaraskan pemahaman dan memberikan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Minahasa. (ayu/wdp)