Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara > Berita
Sosialisasi Pengelolaan Kinerja: SMART-C, Kunci Penyusunan Indeks Kinerja Utama
Ayutia Nurita Sari
Jum'at, 12 Maret 2021   |   7273 kali

Manado (12/03) – Agen Perubahan III Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) M. Fikri Yulianto Biki memberikan sosialisasi terkait Pengelolaan Kinerja dan Kualitas Kontrak Kinerja kepada seluruh pejabat/pegawai di Kanwil DJKN Suluttenggomalut.

Sosialisasi ini merupakan salah satu kegiatan yang telah disusun pada rencana kerja agen perubahan Kanwil DJKN Suluttenggomalut tahun 2021 guna mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Agen perubahan berperan untuk membangun tata kelola organisasi yang bersih, membangun kapasitas dan birokrasi yang akuntabel, memberikan pelayanan publik yang optimal, serta menjaga profesionalisme pegawai Kanwil DJKN Suluttenggomalut.

Pada sosialisasi tersebut, Fikri menjelaskan tentang Eksekusi Stategi dan Balanced Scorecard pada organisasi, peta strategi, Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Inisiatif Strategis, Cascading dan Alignment, Manual IKU, Kontrak Kinerja, serta Penilaian Kinerja.

“Peta strategi digunakan untuk mengambarkan cara pandang organisasi dari berbagai perspektif, menjabarkan strategi secara visual melalui sejumlah Sasaran Strategis yang terangkai dalam hubungan sebab akibat, serta memudahkan organisasi untuk mengkomunikasikan keseluruhan strateginya kepada seluruh anggota organisasi”, ujar Fikri.

Sebagai informasi, Sasaran Strategis (SS) merupakan pernyataan tentang yang ingin dicapai atau yang ingin dilakukan atau yang seharusnya kita miliki, sementara IKU merupakan tolak ukur keberhasilan pencapaian SS.

“Penyusunan IKU menganut prinsip SMART-C, yaitu Specific, Measurable, Agreeable, Realistic, Time-bounded, dan Continuously-improved”, jelasnya.

Pada proses penyusunan IKU juga terdapat proses cascading dan alignment. Kedua proses tersebut merupakan proses menurunkan SS dan IKU ke level yang lebih rendah serta untuk menjamin bahwa SS dan IKU yang dibangun telah selaras antar level yang sama.

Melalui kesempatan tersebut, Fikri juga menjelaskan secara rinci bagaimana cara mengisi manual IKU, ketentuan cascading dan alignment, penyusunan kontrak kinerja, mekanisme penilaian kinerja, serta memberikan tips terkait pelaporan dan rapat kinerja yang efektif.

“Jangan mengambil jalan termudah untuk menghindar dengan secara otomatis menurunkan target jika tidak terpenuhi. Tujuannya adalah untuk mengembangkan kinerja dengan mengungkapkan dan menyingkirkan halangan, bukan terpaku padanya”, tutup Fikri. (ayu/wdp)

Foto Terkait Berita
Kontak
Gedung Keuangan Negara Manado Lantai 5. Jalan Bethesda Nomor 6-8, Kelurahan Sario Kotabaru, Kecamatan Sario, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Kode Pos 95114
(0431) 851522
(0431) 853128
kanwildjkn.manado@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini