Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Akhmad Syahrir Harahap Sah Jadi Anggota PUPN Cabang Sulut dari Unsur Kejaksaan
Ayutia Nurita Sari
Rabu, 11 November 2020   |   444 kali

Manado – “Selamat bergabung kepada anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Sulawesi Utara yang sudah dilantik, mewakili Ketua PUPN Pusat Isa Rachmatarwata menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan kerjasamanya dalam menunjang pelaksanaan tugas PUPN Cabang Sulawesi Utara”, Ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (DJKN Suluttenggomalut) Aloysius Yanis Dhaniarto selaku Ketua PUPN Cabang Sulawesi Utara.

 

Pelantikan dan pengambilan sumpah satu orang anggota PUPN Cabang Sulawesi Utara dilaksanakan pada hari Rabu (11/11) di Ruang Rapat Lantai V Gedung Keuangan Negara Manado. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi dan Kepala Seksi Piutang Negara Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Anggota PUPN Cabang Sulawesi Utara serta tamu udangan.

 

Pelantikan dan pengambilan sumpah ini didasari oleh Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/KM.6/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Sulawesi Utara dari Unsur Kejaksaan. Akhmad Syahrir Harahap, S.H., M.H., Asisten Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara selaku Anggota PUPN Cabang Sulawesi Utara dari unsur Kejaksaan diambil sumpah dan dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut selaku Ketua PUPN Cabang Sulawesi Utara menggantikan Jurist Precisely Sitepu, S.H., M.H.

 

Dalam sambutannya Ketua PUPN Cabang Sulawesi Utara juga menuturkan bahwa semula PUPN memiliki tugas mengurus piutang negara dari badan-badan secara langsung atau tidak langsung dikuasai negara, namun setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XI/2011, lingkup kewenangan PUPN beralih kepada pengurusan piutang negara yang berasal dari Instansi Pemerintah, Lembaga Negara, Komisi Negara, atau BUMN/BUMD yang menyalurkan dana dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

 

“Harapan kami dengan bergabungnya Bapak dan Ibu, dapat memperkuat sinergi kita ke depannya dalam rangka meningkatkan kontribusi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara, melalui PUPN Cabang Sulawesi Utara”, tambahnya.

 

Acara dilanjutkan dengan rapat PUPN dengan agenda pembahasan terkait potensi piutang daerah, pemetaan potensi piutang daerah dan penggalian potensi pengurusan piutang daerah dari Pemerintah Provinsi. (ayu/wdp)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini