Menagih Piutang, Mengawal Hak Para Pekerja
Zakie Muhammad
Senin, 04 Mei 2026 |
36 kali

Ilustrasi pekerja sektor informal di bidang perikanan. Berdasarkan data BPS Tahun 2024-2025,
terdapat 10-12% pekerja sektor informal di Sulawesi Utara yang bergerak di bidang perikanan. (Sumber: DJKN/Zakie Muhammad)
Mangkage, antara perlu dan bayang-bayang pinjol
Di tengah tantangan ekonomi yang dinamis, penagihan piutang iuran jaminan sosial bukan sekadar urusan administratif maupun angka di atas kertas, melainkan upaya nyata guna memulihkan hak-hak dasar para pejuang cuan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, Maulana Anshari Siregar, dalam kunjungan kerja bersama Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Kamis (16/4), membedah tiga faktor krusial yang menyumbat cakupan perlindungan pekerja di Sulawesi Utara. Pertama, masih kuatnya ego sektoral pemberi kerja yang sengaja menghindari pendaftaran karyawan demi menekan biaya operasional. Kedua, fenomena "daftar tapi bolong", yakni perusahaan mendaftarkan pekerja tetapi tidak disiplin menyetorkan iuran. Ketiga, praktik Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Upah melalui pelaporan nilai gaji yang lebih rendah dari realitas demi mengecilkan iuran, yang pada akhirnya merugikan hak proteksi para buruh secara sistematis.

Atas, konser Dipha Barus dan Mahalini dalam acara Pmancar Live di Kawasan Megamas Manado, Jumat (17/10/2023).
Bawah, ilustrasi pekerja generasi Z (kelahiran Tahun 1997-2012). (Sumber: Canva/Garakta Studio, megamas.co.id)
Keadilan bagi Buruh vs. Praktik Tak Sehat Pemberi Modal
Kewajiban iuran JHT dan JKK berakar pada semangat perlindungan hak asasi manusia sejak diketoknya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 pada 25 November 2011 di Senayan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengalihkan beban pundak para pekerja akan kesejahteraan hidup, dengan membagi tanggung jawab secara proporsional kepada pemilik modal melalui jaminan hari tua dan perlindungan kecelakaan kerja. Namun realitanya, masih terdapat 523.000 pemberi kerja yang mangkir dalam kewajiban JKK dan JHT, sehingga berdampak pada 39,05 juta pekerja kehilangan akses terhadap perlindungan sosial yang layak. Dua angka tersebut, menurut Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Dedi Hardianto, didapat dari fluktuasi tajam dinamika industri hingga akhir 2025 kemarin, yang menuntut tindakan tegas demi terciptanya keadilan bagi semua buruh di Indonesia [1].
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Direktur Jenderal, Rionald Silaban, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DJKN Tahun 2024, menekankan bahwa setiap langkah pengurusan piutang negara adalah upaya menegakkan wibawa pemerintah [2]. Kekuatan eksekutorial DJKN/PUPN tercermin di setiap Surat Paksa dan dokumen penyitaan dengan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Frasa sakral ini menjadi taring pada setiap produk PUPN agar berkedudukan hukum setara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini ditegaskan kembali oleh Fransiskus Raja Doli, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Suluttenggomalut, saat kunjungannya di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Manado, Kamis (16/4) lalu:


Atas, Direktur Jenderal Kekayaan Negara periode 2021-2026, Rionald Silaban saat mengisi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DJKN di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Bawah, kunjungan dalam rangka koordinasi penyerahan piutang negara berupa tunggakan iuran JKK dan JHT bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, Maulana A. Siregar (empat dari kiri)
dan Kepala Bidang Piutang Negara, Fransiskus Raja Doli (tiga dari kanan), Kamis (16/4).
"Di kunjungan kali ini bareng Pak Maul, kami sama-sama dengan pemeriksa dan juru sita di KPKNL Manado, ya Bu Cece (Greetje Maweikere), siap untuk (menerima) 4 (empat) penyerahan pengurusan piutang dari BPJS Ketenagakerjaan Manado untuk kami nanti proses lebih lanjut."
Referensi:
[1] Disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Dedi Hardianto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, pada 7 April 2026.
[2] Menilik penekanan Rionald Silaban mengenai marwah irah-irah dalam dokumen PUPN sebagai instrumen hukum yang kuat dalam pemulihan piutang negara (Disampaikan dalam Forum Penguatan Penagihan Piutang Negara/Rakernas DJKN).
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel