Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
Menagih Piutang, Mengawal Hak Para Pekerja

Menagih Piutang, Mengawal Hak Para Pekerja

Zakie Muhammad
Senin, 04 Mei 2026 |   36 kali

Perlindungan sosial yang optimal masih menjadi tantangan bagi banyak pekerja di Sulawesi Utara, baik di sektor formal (seperti karyawan industri dan jasa perdagangan) serta informal (pekerja UMKM, petani, dan nelayan kecil). Berdasarkan Laporan Tahunan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku Tahun 2025, cakupan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) di Sulut per Desember 2025 berada di angka 67,95%. Di sisi lain, data dari Unsrat menyebut rendahnya perlindungan pekerja di Indonesia Timur bukan hanya masalah administratif, melainkan juga timpangnya literasi keuangan yang berbanding terbalik dengan tingginya pengeluaran konsumsi tersier—mulai dari budaya ba pesta sampai jeratan "hantu" pinjaman online yang kian marak.

Ilustrasi pekerja sektor informal di bidang perikanan. Berdasarkan data BPS Tahun 2024-2025,
terdapat 10-12% pekerja sektor informal di Sulawesi Utara yang bergerak di bidang perikanan. (Sumber: DJKN/Zakie Muhammad)

Produk JKK dan JHT merupakan mandat wajib bagi setiap pemberi kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. DJKN sebagai Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) berperan strategis melakukan pengurusan piutang iuran jaminan sosial yang telah macet melalui mekanisme surat paksa dan penyitaan terhadap pemberi usaha yang membandel. Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado menyambut upaya kolaboratif DJKN ini sebagai langkah nyata menjaga iklim usaha tetap kompetitif sekaligus menjamin kesejahteraan buruh di lima belas kabupaten/kota wilayah Sulawesi Utara.

Mangkage, antara perlu dan bayang-bayang pinjol

Di tengah tantangan ekonomi yang dinamis, penagihan piutang iuran jaminan sosial bukan sekadar urusan administratif maupun angka di atas kertas, melainkan upaya nyata guna memulihkan hak-hak dasar para pejuang cuan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, Maulana Anshari Siregar, dalam kunjungan kerja bersama Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Kamis (16/4), membedah tiga faktor krusial yang menyumbat cakupan perlindungan pekerja di Sulawesi Utara. Pertama, masih kuatnya ego sektoral pemberi kerja yang sengaja menghindari pendaftaran karyawan demi menekan biaya operasional. Kedua, fenomena "daftar tapi bolong", yakni perusahaan mendaftarkan pekerja tetapi tidak disiplin menyetorkan iuran. Ketiga, praktik Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Upah melalui pelaporan nilai gaji yang lebih rendah dari realitas demi mengecilkan iuran, yang pada akhirnya merugikan hak proteksi para buruh secara sistematis.

Ketidakpatuhan dalam menyetor iuran ini semakin diperparah dengan kondisi internal masyarakat yang terjebak dalam pusaran gaya hidup. Pengamat ekonomi Unsrat, Elly Tulung, mengungkapkan bahwa literasi keuangan di Sulawesi Utara masih tertinggal jauh, di mana pentingnya perlindungan dini sering kali kalah telak oleh prestise sosial. Investasi sosial dalam budaya Totabuan hingga Talaud melalui perayaan besar justru menggerus alokasi dana darurat dan jaminan hari tua. Lebih parah lagi, gaya hidup instan serta tren mangkage (atau fear of missing out/FOMO) menjadi minyak dalam sekam. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) April 2026 lalu, sebanyak 4,71% penduduk Sulawesi Utara terjerat bayang semu pinjaman online; sebagian besar merupakan kelompok usia produktif di rentang 19—34 tahun akibat minimnya ketahanan finansial di era digital. Kondisi ini menegaskan bahwa pengawalan terhadap pengurusan piutang iuran JKK dan JHT menjadi benteng terakhir guna menjamin pekerja tidak jatuh lebih dalam ke jurang kerentanan.

 

Atas, konser Dipha Barus dan Mahalini dalam acara Pmancar Live di Kawasan Megamas Manado, Jumat (17/10/2023).
Bawah, ilustrasi pekerja generasi Z (kelahiran Tahun 1997-2012). (Sumber: Canva/Garakta Studio, megamas.co.id)


Keadilan bagi Buruh vs. Praktik Tak Sehat Pemberi Modal

Kewajiban iuran JHT dan JKK berakar pada semangat perlindungan hak asasi manusia sejak diketoknya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 pada 25 November 2011 di Senayan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengalihkan beban pundak para pekerja akan kesejahteraan hidup, dengan membagi tanggung jawab secara proporsional kepada pemilik modal melalui jaminan hari tua dan perlindungan kecelakaan kerja. Namun realitanya, masih terdapat 523.000 pemberi kerja yang mangkir dalam kewajiban JKK dan JHT, sehingga berdampak pada 39,05 juta pekerja kehilangan akses terhadap perlindungan sosial yang layak. Dua angka tersebut, menurut Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Dedi Hardianto, didapat dari fluktuasi tajam dinamika industri hingga akhir 2025 kemarin, yang menuntut tindakan tegas demi terciptanya keadilan bagi semua buruh di Indonesia [1].

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Direktur Jenderal, Rionald Silaban, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DJKN Tahun 2024, menekankan bahwa setiap langkah pengurusan piutang negara adalah upaya menegakkan wibawa pemerintah [2]. Kekuatan eksekutorial DJKN/PUPN tercermin di setiap Surat Paksa dan dokumen penyitaan dengan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Frasa sakral ini menjadi taring pada setiap produk PUPN agar berkedudukan hukum setara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini ditegaskan kembali oleh Fransiskus Raja Doli, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Suluttenggomalut, saat kunjungannya di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Manado, Kamis (16/4) lalu:



 

Atas, Direktur Jenderal Kekayaan Negara periode 2021-2026, Rionald Silaban saat mengisi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DJKN di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Bawah, kunjungan dalam rangka koordinasi penyerahan piutang negara berupa tunggakan iuran JKK dan JHT bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, Maulana A. Siregar (empat dari kiri)
dan Kepala Bidang Piutang Negara, Fransiskus Raja Doli (tiga dari kanan), Kamis (16/4). 

"Di kunjungan kali ini bareng Pak Maul, kami sama-sama dengan pemeriksa dan juru sita di KPKNL Manado, ya Bu Cece (Greetje Maweikere), siap untuk (menerima) 4 (empat) penyerahan pengurusan piutang dari BPJS Ketenagakerjaan Manado untuk kami nanti proses lebih lanjut."

Kolaborasi DJKN dan BPJS Ketenagakerjaan di Bumi Nyiur Melambai menjadi komitmen nyata untuk mengawal hak bagi pekerja, melalui instrumen PUPN yang andal dan profesional, didukung dengan sentuhan skill sosial dan edukasi dari para pemeriksa serta juru sita di Sulawesi Utara. Langkah ini memastikan kesejahteraan buruh di seluruh Sulawesi Utara tidak lagi sekadar menjadi angka di atas kertas.

Referensi:
[1] Disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Dedi Hardianto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, pada 7 April 2026.
[2] Menilik penekanan Rionald Silaban mengenai marwah irah-irah dalam dokumen PUPN sebagai instrumen hukum yang kuat dalam pemulihan piutang negara (Disampaikan dalam Forum Penguatan Penagihan Piutang Negara/Rakernas DJKN).

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon