Dapatkah Kewajiban Atas Penempatan Reklame Di Ruas Jalan Nasional Ditagih Sebagai Piutang Negara? Bukti Dari Indonesia Timur
Novie Rarung
Rabu, 01 April 2026 |
128 kali
1. PENDAHULUIAN
Keterbatasan kapasitas
fiskal selalu menjadi persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan negara,
terutama ketika kebutuhan pembiayaan pembangunan lebih besar daripada
pertumbuhan ruang fiskal. Dalam konteks seperti itu, negara tidak dapat
semata-mata mengandalkan penerimaan perpajakan, untuk itu optimalisasi
penerimaan di luar pajak menjadi agenda yang sama pentingnya. Literatur
mengenai revenue mobilization menunjukkan bahwa pendapatan bukan pajak (PNBP)
sering kali kurang terkelola dibandingkan pajak, bukan semata karena potensinya
kecil, melainkan karena kelemahan inventarisasi, desain kelembagaan, serta enforcement
atas hak keuangan negara (Keen & Mansour, 2009; United Nations Economic
Commission for Africa, 2019). Dalam konteks Indonesia, isu ini relevan karena
PNBP merupakan salah satu instrumen fiskal yang harus dikelola secara
profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 9
Tahun 2018. UU tersebut menegaskan bahwa PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh
orang pribadi atau badan atas manfaat langsung atau tidak langsung atas layanan
atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara berdasarkan
peraturan perundang-undangan (Republik Indonesia, 2018).
Di antara berbagai
sumber PNBP, pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) merupakan area yang secara
teoretis dan praktis sangat strategis, meskipun dalam kurun waktu 9 (sembilan) tahun
terakhir kontribusinya relatif kecil. Secara normatif, BMN tidak hanya
berfungsi sebagai sarana pelayanan publik, tetapi juga sebagai aset yang harus
dioptimalkan pemanfaatannya sepanjang tidak mengganggu fungsi utama dan tetap
berada dalam koridor hukum pengelolaan kekayaan negara. Peraturan Pemerintah
(PP) No. 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020
menetapkan bahwa pemanfaatan BMN dilakukan untuk mendayagunakan BMN yang tidak
digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/Lembaga dan/atau
optimalisasi BMN tanpa mengubah status kepemilikan. Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) No. 115/PMK.06/2020 selanjutnya merinci bahwa bentuk pemanfaatan BMN
meliputi sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun
serah guna, kerja sama penyediaan infrastruktur, dan kerja sama terbatas untuk
pembiayaan infrastruktur, serta menegaskan bahwa penyewaan BMN dilakukan
sepanjang memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah dan/atau masyarakat
(Kementerian Keuangan, 2020).
Salah satu objek yang
memperlihatkan gap antara norma dan praktik adalah pemanfaatan ruang
manfaat jalan nasional untuk penyelenggaraan reklame. Ruas jalan nasional
memiliki nilai komersial tinggi, terutama pada koridor bisnis, kawasan
penyangga dan simpul-simpul perkotaan, karena tingkat keterlihatan dan arus
pergerakannya yang tinggi. Secara ekonomi, ruas jalan ini menghasilkan manfaat
privat bagi pelaku usaha periklanan. Secara legal, ruas jalan tersebut melekat
pada aset infrastruktur negara yang pengelolaannya tunduk pada rezim BMN dan
PNBP. Masalahnya, dalam praktik terdapat titik-titik reklame yang telah
beroperasi cukup lama tanpa diikuti penetapan kewajiban pemanfaatan BMN yang
memadai, atau tanpa pembayaran kewajiban yang semestinya disetor ke kas negara
karena tidak mengantongi persetujuan sewa BMN dari Pengelola Barang. Situasi
seperti ini menciptakan dua masalah sekaligus: berpotensi hilangnya penerimaan negara
dan tidak tertibnya administrasi pemanfaatan aset negara.
Dalam perspektif
keuangan publik, kebocoran fiskal dalam artikel ini didefinisikan sebagai suatu
kondisi ketika nilai ekonomi aset publik tidak sepenuhnya terkonversi menjadi
pendapatan negara karena kelemahan dalam inventarisasi, administrasi,
penilaian, atau penagihan. Rumusan ini lebih tepat diposisikan sebagai sintesis
penulis atas literatur tentang administrasi aset dan pendapatan negara,
khususnya yang menekankan hubungan antara land administration, revenue
generation, accountability, dan under-collection of fees
(World Bank, 2017). Dalam konteks penempatan reklame pada koridor jalan
nasional, fiscal leakage sering dihubungkan dengan adanya titik-titik
reklame yang beroperasi tanpa kewajiban yang ditetapkan, tanpa pembayaran yang
dipenuhi, kewajiban yang ditetapkan lebih rendah karena tidak melalui mekanisme
valuasi, atau ketika kewajiban yang seharusnya dipungut tidak sepenuhnya masuk
ke sistem penerimaan negara.
Di sisi lain, literatur
mengenai land value capture menunjukkan bahwa pemerintah memiliki dasar
fiskal untuk menangkap kenaikan nilai ekonomi yang dihasilkan oleh investasi
transportasi, perubahan tata guna lahan, dan intervensi publik lainnya. Tanpa
mekanisme capture yang memadai, sebagian besar manfaat tersebut
cenderung memberikan manfaat ekonomi dan finansial kepada pelaku usaha periklanan,
bukan menjadi nilai publik atau lost public value (Mathur,
2019; Noring, 2019).
Dari perspektif hukum
keuangan negara, masalah ini menjadi kritis ketika manfaat ekonomi dan
finansial dari aset negara (BMN) telah diperoleh oleh pihak ketiga tetapi
negara belum/tidak memperoleh haknya. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 didefinisikan
piutang negara sebagai hak negara yang dapat dinilai dengan uang. Oleh karena
itu, 1) jika penggunaan BMN telah terjadi; 2) dasar kewajiban pembayaran ada; atau
3) besarnya kewajiban dapat dihitung, maka nilai yang belum dibayar tersebut secara
konseptual dapat diklasifikasikan sebagai piutang negara. Pada titik ini,
masalah penempatan reklame di ruang jalan nasional bukan sebatas isu penertiban
pemanfaatan BMN, tetapi meluas kepada bagaimana hak negara harus ditagih.
Sayangnya, studi yang
secara khusus menghubungkan pemanfaatan BMN, PNBP pemanfaatan BMN, fiscal
leakage, dan konstruksi piutang negara dalam satu kerangka analisis masih
sangat terbatas. Penelitian sebelumnya banyak membahas tantangan dalam
manajemen aset publik di Indonesia (Hanis et al., 2011), keberlanjutan PNBP
pada kementerian dan lembaga pemerintah (Wibowo & Murwaningsari, 2024),
serta penggunaan land value capture untuk memperoleh nilai ekonomi dari
investasi transportasi dan aset publik dalam pembiayaan infrastruktur (Mathur,
2019; Noring, 2019). Oleh karena itu, penelitian ini berfokus pada pemanfaatan
ruang manfaat jalan nasional untuk reklame sebagai kasus konkret untuk menguji
kapan dan bagaimana kewajiban PNBP dapat bergeser menjadi piutang negara yang
dapat ditagih. Di sinilah letak kebaruan artikel ini.
Artikel ini berargumen bahwa pemanfaatan ruang manfaat jalan nasional untuk reklame dapat diposisikan sebagai objek pemanfaatan BMN yang menimbulkan kewajiban PNBP, dan bahwa kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat dikonstruksikan sebagai piutang negara sepanjang terdapat dasar hukum, hubungan kewajiban, dan nilai yang dapat dihitung. Dengan menggunakan data identifikasi visual Google Street View (GSV) pada wilayah Indonesia Timur, artikel ini menjawab tiga pertanyaan utama. Pertama, bagaimana konstruksi hukum pemanfaatan BMN pada ruang manfaat jalan nasional untuk reklame dalam kerangka UU PNBP, UU Perbendaharaan Negara, PP Pengelolaan BMN, dan PMK 115/PMK.06/2020?. Kedua, apakah hasil identifikasi empiris menunjukkan adanya potensi fiscal leakage yang material?. Ketiga, bagaimana model penetapan dan penagihan piutang negara yang lebih defensible secara hukum dan implementatif secara administratif?.
2. TINJAUAN PUSTAKA DAN
KERANGKA HUKUM
2.1. Pengelolaan Aset
Publik dan Fungsi Ekonomi Barang Milik Negara
Literatur mengenai manajemen aset publik menempatkan aset pemerintah bukan sekadar sebagai inventaris administratif, melainkan sumber daya ekonomi yang harus dikelola secara strategis. Hanis et al. (2011), melalui studi kasus di Sulawesi Selatan, mengidentifikasi tantangan signifikan dalam penerapan kerangka manajemen aset publik pada pemerintah daerah di Indonesia, termasuk persoalan kerangka hukum, keterbatasan informasi, persepsi terhadap aset publik, dan kapasitas kelembagaan. Hal tersebut penting karena persoalan asset publik tidak hanya terletak pada keberadaan norma, tetapi juga pada kapasitas implementasi dan tata Kelola. Sejalan dengan itu, Friar (2018) menyoroti pentingnya manajemen aset berbasis siklus hidup untuk aset infrastruktur, karena pengabaian pemeliharaan dapat meningkatkan biaya ekonomi yang lebih besar dalam jangka panjang.
Dalam kerangka tersebut, jalan nasional
sebagai aset infrastruktur publik tidak hanya dipandang dari fungsi pelayanan
transportasi dan konektivitas, tetapi juga dari kemungkinan pemanfaatan
turunannya sepanjang tidak mengganggu fungsi utama. Ketika sebagian ruang atau
koridor jalan menghasilkan manfaat ekonomi bagi pihak ketiga, negara memiliki
legitimasi ekonomi dan hukum untuk menangkap nilai tersebut melalui mekanisme
yang sah. Gagasan ini beririsan dengan konsep public value capture,
yaitu upaya pemerintah menangkap kenaikan nilai ekonomi yang timbul dari
investasi transportasi, perubahan tata guna lahan, dan intervensi publik
lainnya (Mathur, 2019; Noring, 2019). Tanpa mekanisme capture yang
memadai, sebagian manfaat tersebut cenderung mengalir ke aktor privat alih-alih
menjadi nilai publik atau sumber pembiayaan infrastruktur
2.2. Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Fiscal Leakage
Pendapatan bukan pajak sering kali tidak diposisikan
sebagai instrumen fiskal pelengkap, tetapi penelitian menunjukkan bahwa
komposisi pendapatan pemerintah di luar pajak memiliki implikasi penting bagi
tata kelola dan akuntabilitas negara (Prichard dkk., 2018). Dalam konteks
Indonesia, isu ini menjadi semakin relevan karena keberlanjutan PNBP pada
Kementerian/Lembaga dipengaruhi oleh kontrol internal, akuntabilitas, dan
faktor organisasi seperti kepemimpinan dan kompetensi sumber daya manusia
(Wibowo & Murwaningsari, 2024).
Dalam artikel ini, kebocoran fiskal
didefinisikan sebagai kondisi ketika nilai ekonomi dari aset publik tidak
sepenuhnya terkonversi menjadi penerimaan pemerintah karena lemahnya inventarisasi,
administrasi, penilaian, atau penagihan. Formulasi ini merupakan sintesis
penulis yang sejalan dengan literatur World Bank tentang hubungan antara
administrasi aset atau tanah, kualitas data, valuasi, dan kapasitas pengumpulan
pendapatan (World Bank, 2017). Dalam konteks periklanan di jalan raya nasional,
kebocoran fiskal tidak selalu harus dipahami sebagai akibat dari fraud,
tetapi juga dapat muncul akibat administrasi yang tidak lengkap, koordinasi
antaralembaga yang lemah, atau tidak adanya mekanisme identifikasi dan penetapan
kewajiban secara sistematis..
2.3. Piutang
Negara dan Pembentukan Klaim Administratif
Dalam hukum keuangan negara Indonesia, piutang negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah (UU No. 1 Tahun 2004). Secara analitis, definisi ini memuat unsur adanya hak negara, adanya nilai uang yang dapat ditentukan, dan adanya pihak yang wajib membayar.
Dalam artikel ini, pembentukan piutang
negara dijelaskan melalui dua kategori analitis, yaitu hak keuangan negara dan
kewajiban administratif. Hak keuangan negara muncul ketika peraturan
perundang-undangan atau perjanjian menimbulkan kewajiban pembayaran kepada
negara, sedangkan kewajiban administratif muncul ketika orang pribadi atau
badan memperoleh manfaat atas layanan, sumber daya, atau hak yang dikuasai
negara dan peraturan menetapkan adanya kewajiban pembayaran. Sebagai penjelas
tambahan, artikel ini menggunakan pendekatan unjust enrichment untuk
menerangkan situasi ketika pihak ketiga memperoleh manfaat ekonomi dari ruang
yang berada dalam rezim aset publik tanpa memberikan kompensasi yang diwajibkan
hukum (Yuhandri, 2025). Dalam konteks piutang negara Indonesia, pemulihan
terhadap keadaan tersebut ditempuh melalui mekanisme administratif fiskal
berupa penetapan kewajiban, penagihan, dan apabila perlu, pengurusan piutang
negara.
2.4.
Kerangka Hukum: Pemanfaatan BMN, PNBP, dan Ruang Manfaat Jalan Nasional
Secara normatif,
konstruksi hukum penelitian ini bertumpu pada beberapa lapis regulasi. Pertama,
UU No. 1 Tahun 2004 menetapkan kerangka perbendaharaan negara, termasuk hak dan
kewajiban keuangan negara serta pengelolaan piutang negara. Kedua,
Undang-Undang No. 9 Tahun 2018 mendefinisikan PNBP sebagai pungutan yang
dibayarkan atas manfaat layanan, sumber daya, atau hak yang diperoleh negara,
dengan pengelolaan yang harus profesional, transparan, dan akuntabel (Republik
Indonesia, 2018). Ketiga, PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020
mengatur bahwa pemanfaatan BMN dilakukan tanpa mengubah status kepemilikan dan
bertujuan untuk mengoptimalkan BMN. Keempat, PMK No. 115/PMK.06/2020 mengatur
bahwa bentuk pemanfaatan BMN dapat berupa sewa atau bentuk lain, serta bahwa
penyewaan dilakukan sepanjang memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah
dan/atau masyarakat (Kementerian Keuangan, 2020).
Dari keseluruhan kerangka regulasi tersebut, dapat ditarik proposisi yuridis. Pertama, apabila ruang manfaat jalan nasional merupakan bagian dari BMN yang berada dalam penguasaan negara, maka pemanfaatannya oleh pihak ketiga wajib tunduk pada rezim pemanfaatan BMN. Kedua, apabila pemanfaatan tersebut memberikan manfaat ekonomi kepada pihak ketiga, maka negara berwenang menetapkan imbal hasil dalam bentuk PNBP melalui mekanisme sewa atau bentuk pemanfaatan lain yang relevan. Ketiga, apabila kewajiban finansial tersebut tidak dipenuhi, maka hak tagih negara dapat dibentuk sepanjang objek, dasar hukum, pihak yang berkewajiban, dan nilai kewajiban dapat ditentukan secara memadai.
3. METODE PENELITIAN
Artikel ini menggunakan
kerangka socio-legal research, yaitu pendekatan yang mengintegrasikan
analisis hukum normatif dengan penelaahan empiris terhadap bekerjanya hukum
dalam konteks sosial dan institusional (Banakar, 2019; Banakar & Travers,
2005; Noor, 2023). Dalam kerangka ini, hukum tidak diperlakukan semata-mata
sebagai sistem norma tertulis, melainkan juga sebagai praktik yang berinteraksi
dengan aktor, institusi, dan proses administratif (Mulyani, 2010; Noor, 2023).
Atas dasar tersebut, pendekatan yuridis normatif digunakan sebagai metode utama
untuk menganalisis hubungan antara pemanfaatan BMN, kewajiban PNBP, dan
pembentukan piutang negara. Sementara itu, pendekatan empiris digunakan untuk menunjukan
estimasi besaran potensi penerimaan dan identifikasi fiscal leakage.
3.1. Ruang Lingkup dan
Unit Analisis
Ruang lingkup
penelitian dibatasi pada pemanfaatan ruang manfaat jalan nasional untuk
penyelenggaraan reklame di wilayah Indonesia Timur, dengan fokus pada koridor
bisnis di Sulawesi, Maluku, dan Papua. Unit analisis penelitian adalah
titik-titik reklame yang secara visual teridentifikasi berada pada koridor yang
mengindikasikan pemanfaatan ruang yang berkaitan dengan ruas jalan nasional.
Penelitian ini tidak
mengasumsikan bahwa seluruh titik yang teridentifikasi telah diverifikasi
secara yuridis sebagai objek tagihan final. Oleh karena itu, titik-titik
tersebut diposisikan sebagai dasar untuk membangun estimasi kebijakan dan
melakukan preliminary legal assessment terhadap potensi kewajiban PNBP dan
kemungkinan pembentukan piutang negara.
3.2. Data dan Teknik
Pengumpulan Data
Data primer penelitian
ini berupa hasil identifikasi visual titik reklame di wilayah Indonesia Timur,
yang mencakup Sulawesi, Maluku, dan Papua, dengan memanfaatkan Google Street
View (GSV). Hasil identifikasi menunjukkan indikasi terdapat 287 titik reklame
di Sulawesi dengan estimasi rata-rata nilai sewa BMN sekitar Rp81,7 juta per
titik per tahun, serta 160 titik reklame di wilayah Maluku–Papua dengan
estimasi rata-rata sekitar Rp52,5 juta per titik per tahun.
Data sekunder meliputi
peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan resmi, dan literatur akademik
yang relevan, khususnya artikel jurnal bereputasi dan sumber kebijakan
internasional yang membahas pengelolaan aset publik, pendapatan non-pajak, dan
value capture.
3.3. Model Estimasi dan
Prosedur Analisis
Penelitian ini
menggunakan pendekatan estimasi konservatif mengingat keterbatasan ketersediaan
data administratif yang lengkap pada tingkat objek individual. Prosedur
analisis dilakukan dalam empat tahap.
Tahap pertama adalah
identifikasi objek pemanfaatan melalui penelusuran visual. Tahap kedua adalah
klasifikasi nilai ekonomis lokasi berdasarkan kelompok wilayah bisnis serta
estimasi rata-rata nilai sewa BMN per titik per tahun. Tahap ketiga adalah perhitungan
potensi PNBP tahunan dengan formula berikut:
Potensi PNBP = jumlah
titik × estimasi rata-rata nilai sewa BMN per titik per tahun
Tahap keempat adalah
simulasi fiscal leakage berdasarkan dua skenario ketidakpatuhan, yaitu
30?n 50%. Kedua skenario tersebut tidak digunakan untuk menetapkan besaran
piutang negara secara final, melainkan untuk mengukur materialitas risiko
kehilangan penerimaan negara dan menyediakan dasar analitis bagi agenda
penagihan lebih lanjut.
Dari perspektif
normatif, pembentukan piutang negara dianalisis melalui pengujian atas tiga
unsur: (1) adanya dasar kewajiban pembayaran atas pemanfaatan BMN; (2) adanya
nilai kewajiban yang dapat diestimasi atau dihitung; dan (3) adanya bagian
kewajiban yang belum dipenuhi. Apabila ketiga unsur tersebut terpenuhi, maka
secara konseptual timbul hak tagih negara (state claim) yang dapat
ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif sebagai piutang negara.
3.4. Validitas dan
Keterbatasan Penelitian
4. HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1. Potensi PNBP
dari Penempatan Reklame pada Koridor Jalan Nasional
Hasil identifikasi visual menunjukkan
adanya 447 titik reklame pada koridor bisnis wilayah Indonesia Timur yang
berkaitan dengan ruang manfaat jalan nasional. Dari jumlah tersebut, 287 titik
berada di Sulawesi dan 160 titik berada di Maluku-Papua. Nilai ekonomi lokasi
di Sulawesi terindikasi lebih tinggi, yang tercermin dari estimasi rata-rata
nilai sewa BMN per titik per tahun yang mencapai kisaran Rp81,7 juta, sedangkan
estimasi untuk Maluku-Papua berada pada kisaran Rp52,5 juta. Berdasarkan
penghitungan tersebut, potensi PNBP tahunan diperkirakan mencapai Rp23,46
miliar di Sulawesi dan Rp8,41 miliar di Maluku-Papua, atau total Rp31,87 miliar
per tahun.
Temuan ini
penting setidaknya karena tiga alasan. Pertama, hasil menunjukkan bahwa
pemanfaatan ruang pada koridor jalan nasional bukan isu marjinal, melainkan isu
dengan konsekuensi fiskal yang nyata. Kedua, besarnya estimasi memperlihatkan
bahwa BMN infrastruktur tidak hanya bernilai fungsional tetapi juga bernilai komersial
yang dapat dikonversi menjadi penerimaan negara. Ketiga, perbedaan nilai
antarkelompok wilayah menegaskan bahwa pendekatan penagihan dan penetapan
kewajiban dapat menggunakan skema tarif dengan tetap mempertimbangkan karakteristik
yang melekat. Dalam konteks tersebut, signifikansi temuan tidak hanya terletak
pada jumlah titik yang teridentifikasi, tetapi juga pada kenyataan bahwa
manfaat ekonomi privat yang timbul dari pemanfaatan ruang publik tersebut belum
sepenuhnya tercermin dalam penerimaan negara.
4.2. Fiscal
Leakage dan Skenario Ketidakpatuhan
Untuk menilai signifikansi fiskal dari ketidakpatuhan, artikel ini mensimulasikan dua skenario. Pada tingkat ketidakpatuhan 30 persen, potensi fiscal leakage diestimasi mencapai sekitar Rp9,56 miliar per tahun, sedangkan pada skenario 50 persen nilainya meningkat menjadi sekitar Rp15,90 miliar per tahun. Dalam kedua skenario tersebut, kehilangan penerimaan bersifat material, terutama jika diakumulasikan lintas tahun.
Temuan ini
mengindikasikan bahwa belum optimalnya penerimaan non-pajak tidak semata-mata
berkaitan dengan keberadaan dasar hukum, tetapi juga terkait dengan kualitas
tata kelola penerimaan dan aset. Dalam konteks Indonesia, studi Wibowo dan
Murwaningsari (2024) menunjukkan bahwa government internal control dan accountability
berpengaruh positif terhadap keberlanjutan non-tax revenue. Pada saat
yang sama, literatur manajemen aset publik di Indonesia menegaskan bahwa
keterbatasan data, kapasitas kelembagaan, dan kerangka pengelolaan aset
merupakan kendala penting dalam optimalisasi aset publik (Hanis et al., 2011).
Oleh karena itu, hilangnya potensi Rp9-16 miliar per tahun hanya dari satu
klaster wilayah mengarah pada kesimpulan bahwa persoalan utamanya terletak pada
lemahnya sistem identifikasi, valuasi, dan penagihan yang proaktif. Dalam
pengertian ini, fiscal leakage pada pemanfaatan BMN lebih tepat dipahami
sebagai bentuk administrative leakage, yakni kebocoran penerimaan yang
terutama timbul dari kelemahan institusional dan administrasi.
4.3. Kualifikasi
Penempatan Reklame sebagai Objek Piutang Negara
Isu utama
yang dibahas adalah kemungkinan pemanfaatan ruang manfaat jalan nasional untuk
penyelenggaraan reklame dikualifikasikan sebagai objek penagihan piutang
negara. Analisis ini menyimpulkan bahwa hal tersebut dapat dilakukan, sepanjang
prasyarat administratif dan yuridis tertentu terpenuhi.
Pertama,
dari aspek objek, ruang manfaat jalan nasional yang berada dalam penguasaan
negara merupakan bagian dari aset publik yang tunduk pada rezim pengelolaan BMN,
selama pemanfaatannya berada dalam kewenangan pemerintah pusat. PMK No.
115/PMK.06/2020 menegaskan bahwa penyewaan BMN hanya dapat dilakukan terhadap
BMN yang telah memperoleh penetapan status penggunaan dan selama pemanfaatannya
memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah atau masyarakat. Apabila ruang
tersebut dimanfaatkan oleh pihak ketiga untuk penyelenggaraan reklame dan
menghasilkan manfaat ekonomi privat, maka secara normatif terdapat dasar untuk
menilai bahwa pemanfaatan tersebut seharusnya memberikan imbalan bagi negara.
Kedua, dari
aspek kewajiban, UU Nomor 9 Tahun 2018 memberikan landasan bahwa pemanfaatan
sumber daya dan hak yang berada dalam penguasaan negara dapat dikenai PNBP.
Oleh karena itu, apabila pemanfaatan reklame pada koridor jalan nasional telah
atau seharusnya dikenai imbal hasil berdasarkan ketentuan pemanfaatan BMN, maka
timbul kewajiban pembayaran yang bersumber dari hukum publik. Dalam hal ini,
hubungan hukum tidak selalu harus dibuktikan melalui perjanjian yang tersusun
secara sempurna sejak awal. Dalam praktik administrasi, negara tetap dapat
menagih kewajiban yang timbul dari pemanfaatan yang telah berlangsung, selama
objek, subjek, dasar tagihan, dan metode perhitungannya dapat dibuktikan secara
memadai.
Ketiga, dari
sisi nilai, bahwa kewajiban pembayaran setidaknya dapat dihitung pada tahap
awal melalui pendekatan estimatif. Meskipun estimasi tidak identik dengan
penetapan final. Namun, untuk menunjukan adanya claimable value. Setelah
proses identifikasi, validasi lapangan, dan penetapan administratif dilakukan
secara komprehensif, nilai yang belum dibayar tersebut dapat bertransformasi
dari potensi penerimaan menjadi piutang negara yang lebih definitif.
Dengan
demikian, pemanfaatan ruang manfaat jalan nasional untuk reklame dapat
diposisikan menjadi objek penagihan piutang negara apabila terpenuhi beberapa
unsur pokok, yaitu: terdapat pemanfaatan BMN yang dapat dibuktikan, terdapat
dasar hukum yang menautkan pemanfaatan tersebut dengan kewajiban finansial,
terdapat nilai kewajiban yang dapat dihitung, dan terdapat kewajiban pembayaran
yang belum dipenuhi. Dalam hal ini, pemeriksaan oleh Aparatur Pengawas Intern
Pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat berfungsi sebagai
instrumen yang memperkuat akuntabilitas dan tindak lanjut, tetapi bukan
merupakan syarat lahirnya hak tagih negara.
4.4.
Kesenjangan Normatif-Empiris: Mengapa Kebocoran Bertahan?
Temuan penelitian
ini menunjukkan bahwa potensi terjadinya fiscal leakage dari pemanfaatan
ruas jalan nasional dapat dijelaskan melalui setidaknya empat kesenjangan
institusional. Pertama, terdapat inventory gap, yaitu belum seluruh titik
pemanfaatan teridentifikasi dan tercatat sebagai objek yang seharusnya masuk ke
dalam sistem pengelolaan BMN dan PNBP. Kedua, terdapat valuation gap, yakni
kondisi ketika keberadaan fisik objek tidak diikuti dengan penetapan nilai
ekonominya (sewa) sebagai kewajiban finansial. Ketiga, terdapat enforcement
gap, Ketika kewajiban yang telah atau seharusnya muncul tidak secara
efektif ditindaklanjuti ke tahap penagihan. Keempat, terdapat coordination gap,
karena pengelolaan jalan nasional, pengelolaan aset, administrasi penerimaan,
dan pengurusan berada pada simpul kelembagaan yang berbeda, baik di
Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah.
Literatur
yang relevan mendukung diagnosis umum tersebut. Hanis et al. (2011) menunjukkan
bahwa persoalan pengelolaan aset publik di Indonesia berkaitan erat dengan masih
lemahnya kerangka institusional dan hukum serta keterbatasan data. Wibowo dan
Murwaningsari (2024) menambahkan bahwa government internal control dan accountability
merupakan faktor penting bagi keberlanjutan non-tax revenue pada
kementerian/lembaga. Dari perspektif pembiayaan perkotaan dan infrastruktur,
Mathur (2019) dan Noring (2019) menunjukkan bahwa nilai ekonomi yang timbul
dari investasi transportasi dan aset publik memerlukan desain kelembagaan serta
mekanisme value capture yang aktif agar dapat dikonversi menjadi manfaat
fiskal publik. Dalam konteks tersebut, kehilangan potensi Rp9,56-15,90 miliar
per tahun dari sebagian kecil dalam satu klaster wilayah menunjukkan bahwa
masalah utama tidak terletak pada ketiadaan dasar hukum, melainkan pada belum
terbentuknya sistem identifikasi, penilaian, dan penagihan yang memadai.
4.5. Konstruksi
Model Penagihan Berbasis Legitimasi Yuridis
Berdasarkan
analisis normatif dan temuan empiris, artikel ini mengusulkan model penagihan
bertahap yang berbasis legitimasi yuridis. Tahap pertama adalah identifikasi
dan inventarisasi, yaitu pemetaan titik reklame pada koridor jalan nasional
serta pengelompokan objek berdasarkan lokasi, jenis, dan intensitas nilai
komersial. Tahap kedua adalah validasi yuridis dan teknis, yang diarahkan untuk
memastikan keterkaitan objek dengan ruang manfaat jalan nasional, menggunakan
dokumen sumber seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG) dan/atau bukti pembayaran pajak reklame, serta menentukan bentuk
pemanfaatan BMN yang paling tepat. Tahap ketiga adalah valuasi dan penetapan
kewajiban, yakni perhitungan nilai sewa atau penetapan tarif sewa yang
semestinya dibayarkan kepada negara. Tahap keempat adalah penetapan tagihan
administratif, dengan pembedaan yang jelas antara objek yang telah patuh, objek
yang belum ditetapkan kewajibannya, dan objek yang kewajibannya telah timbul
tetapi belum dipenuhi. Tahap kelima adalah recovery escalation, yaitu
pelimpahan ke mekanisme pengelolaan dan pengurusan piutang negara apabila ada
dan besarnya piutang negara telah pasti dan tidak diselesaikan oleh pihak yang
berkewajiban.
Keunggulan
model ini terletak pada kenyataan bahwa pembentukan dan penagihan klaim negara
tidak sepenuhnya digantungkan pada temuan audit eksternal. Dalam kerangka ini, pemeriksaan
oleh APIP maupun BPK lebih tepat diposisikan sebagai penguat penegakan dan trigger
tindak lanjut administratif, bukan sebagai prasyarat lahirnya hak tagih negara.
Secara hukum, hak tagih dapat dibangun ketika terdapat dasar kewajiban, objek
yang dapat diidentifikasi, serta nilai tagihan yang dapat dihitung. Karena itu,
ketergantungan pada temuan eksternal justru berisiko memperpanjang fiscal
leakage dan melemahkan fungsi proaktif satuan kerja K/L sebagai Pengguna Barang
dan disaat yang sama berdampak pada PNBP.
4.6. Kontribusi Teoretis dan Kebijakan
Secara
teoretis, artikel ini menunjukkan bahwa persoalan penempatan reklame pada ruang
manfaat jalan nasional dapat dipahami sebagai titik temu antara pengelolaan
aset publik, mobilisasi PNBP, dan pembentukan piutang negara. Artikel ini
memperluas diskusi mengenai manajemen aset publik dengan menunjukkan bahwa
nilai ekonomi aset infrastruktur tidak hanya relevan dalam kerangka
optimalisasi aset, tetapi juga dalam kerangka pembentukan hak tagih negara. Di
saat yang sama, artikel ini menghubungkan literatur non-tax revenue
sustainability dengan persoalan penegakan kewajiban pada objek fisik yang nyata.
Secara kebijakan, temuan penelitian ini menunjukkan bahwa bahkan pada sampel terbatas di Indonesia Timur, negara berpotensi kehilangan penerimaan dalam jumlah yang signifikan akibat ketidakpatuhan dan kelemahan administrasi. Apabila pendekatan yang sama diterapkan dalam skala nasional dengan validasi administratif yang lebih lengkap, maka nilai PNBP pemanfaatan aset berpotensi menjadi signifikan. Bagi kementerian/lembaga, implikasinya adalah penguatan inventarisasi, digital mapping, integrasi data aset dan penerimaan, serta penetapan kewajiban administratif sebelum pengurusan piutang dilakukan secara formal. Sementara itu, bagi Pengelola Barang perlunya penguatan fungsi pengawasan dan pengendalian (wasdal), integrasi persetujuan sewa BMN dengan instrumen perizinan dan administrasi pajak reklame di tingkat daerah, serta pembangunan interoperabilitas antara sistem pengelolaan BMN dan teknologi identifikasi visual digital guna memperkuat deteksi objek, penetapan kewajiban, dan tindak lanjut penagihan.
5. KESIMPULAN
Artikel ini menunjukkan
bahwa pemanfaatan ruang manfaat jalan nasional untuk reklame secara normatif
dapat diposisikan dalam kerangka pemanfaatan BMN yang menimbulkan kewajiban
PNBP. Dengan bertumpu pada UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 9 Tahun 2018,
PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020, dan PMK
No. 115/PMK.06/2020, ketika penggunaan BMN oleh pihak ketiga telah terjadi
yang dapat dibuktikan dengan adanya IMB/PBG, manfaat ekonomi dan finansial yang
diperoleh pelaku usaha periklanan (privat) dapat dibuktikan dengan adanya
dokumen pembayaran pajak reklame, dan nilai kewajiban dapat dihitung, maka
bagian yang tidak dibayar ke negara (PNBP) memenuhi unsur pembentukan piutang
negara.
Secara empiris, identifikasi
visual GSV di sebagian kecil ruas jalan nasional di wilayah Indonesia Timur memperlihatkan
bahwa persoalan reklame pada koridor jalan nasional bukan hanya isu ketertiban
administratif, tetapi juga isu hak keuangan negara.
Kontribusi utama
artikel ini adalah menyajikan kerangka yang menghubungkan identifikasi objek,
estimasi nilai, dan konstruksi hukum penagihan. Oleh karena itu, strategi
kebijakan yang direkomendasikan adalah perlunya penguatan inventarisasi
digital, audit tematik atas pemanfaatan ruang jalan nasional, penetapan
kewajiban secara administratif yang lebih cepat, dan integrasi dengan mekanisme
pengurusan piutang negara.
IMPLIKASI PRAKTIS
1.
Pengguna Barang dan Pengelola Barang dapat
memperkuat basis data nasional titik reklame pada koridor jalan nasional yang
terhubung dengan fungsi pengelolaan BMN dan penerimaan.
2.
Identifikasi visual GSV dapat digunakan sebagai
instrumen penyisiran awal untuk membangun daftar objek dan prioritas penagihan.
3.
Perlu pedoman teknis yang menghubungkan
identifikasi objek, valuasi, penetapan kewajiban, dan pembentukan piutang
negara.
4.
APIP maupun BPK perlu diberi mandat untuk
melakukan audit tematik atas potensi kehilangan PNBP dari pemanfaatan BMN dan
menjadi trigger tindak lanjut administratif pemanfaatan ruas jalan
nasional di seluruh Indonesia.
BATASAN DAN PENELITIAN AKAN
DATANG
Artikel ini menggunakan
estimasi berbasis identifikasi visual menggunakan GSV dan belum sampai pada
penetapan administrasi individual untuk setiap titik reklame. Karena itu, angka
yang disajikan merupakan policy estimate, bukan nilai piutang final.
Penelitian berikutnya dapat memperluas cakupan wilayah, mengintegrasikan data
perizinan dan perpajakan, dan pembayaran aktual, serta mengembangkan model
valuasi yang lebih spesifik berbasis tarif berdasarkan ukuran reklame, volume lalu
lintas, dan karakter lokasi.
DAFTAR PUSTAKA
Banakar, R. (2019). On socio-legal design. Lund
University.
https://lucris.lub.lu.se/ws/files/65005127/10_aaaSocio_legal_methodology_v_10.pdf
Banakar, R., & Travers, M. (Eds.). (2005). Theory
and Method in Socio-Legal Research. Bloomsbury
Publishing Plc. ISBN 978-1-84113-625-7 978-1-84731-691-2
Mulyani, L. (2010). Pendekatan sosial dalam
penelitian hukum. Jurnal Masyarakat & Budaya, Edisi Khusus, 35-56.
https://ejournal.brin.go.id/jmb/article/download/8901/6862/24278
Noor, A. (2023). Socio-legal research:
Integration of normative and empirical juridical research in legal research.
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 7(2).
https://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/duniahukum/article/view/3154
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
(2020). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan
Barang Milik Negara.
Giglio, J.M., Friar, J.H., & Crittenden,
W.F. (2018). Integrating lifecycle asset management in the public sector.
Business Horizons, 61(3). https://doi.org/10.1016/j.bushor.2018.03.005
Hanis, M. H., Trigunarsyah, B., &
Susilawati, C. (2011). The application of public asset management in Indonesian
local government: A case study in South Sulawesi province. Journal of Corporate
Real Estate, 13(1), 36-47. https://doi.org/10.1108/14630011111120332
Keen, M., & Mansour, M. (2009). Revenue
mobilization in Sub-Saharan Africa: Challenges from globalization (IMF Working
Paper No. 09/157). International Monetary Fund.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
(2020). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan
Barang Milik Negara.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
(2020). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan
Piutang Negara Pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara Dan
Pengurusan Sederhana Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Mathur, S. (2019). An evaluative framework for
examining the use of land value capture to fund public transportation projects.
Land Use Policy, 86, 357-364. https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2019.05.021
Noring, L. (2019). Public asset corporation: A
new vehicle for urban regeneration and infrastructure finance. Cities,
88, 125–135. https://doi.org/10.1016/j.cities.2019.01.002
Prichard, W., Salardi, P., & Segal, P.
(2018). Taxation, non-tax revenue and democracy: New evidence using new
cross-country data. World Development, 109, 295-312.
https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2018.05.014
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Republik Indonesia. (2014). Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Republik Indonesia. (2018). Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Republik Indonesia. (2020). Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Wibowo, P., & Murwaningsari, E. (2024).
Factors influencing non-tax revenue sustainability in Indonesian government
institutions: The mediating role of accountability. Cogent Business &
Management, 11(1), Article 2303788. https://doi.org/10.1080/23311975.2024.2303788
World Bank. (2017). Land administration and management for public revenue and development.
Yuhandri, G. M. (2025) "Urgensi Penerapan Doktrin Unjust Enrichment di Indonesia: Studi Banding dengan Jerman dan Singapura," Lex Patrimonium: Vol. 4: Iss. 1, Article 11. Available at: https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol4/iss1/11
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |