Severity: Warning
Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_20228pme1sela5ti90la2gc58mikdoot52kl): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 176
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Warning
Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Menambang PNBP di Atas Aspal: Optimalisasi Koridor Jalan Nasional sebagai Ruang Komersial Strategis
Novie Rarung
Rabu, 18 Februari 2026 |
124 kali
|
Bagi masyarakat Kota Manado, aktivitas melintasi
Jalan Pierre Tendean (Boulevard) maupun Jalan A.A. Maramis pada jam puncak
kerap dipersepsi sebagai bagian dari rutinitas mobilitas perkotaan. Namun,
dibalik kepadatan lalu lintas dan dinamika pusat kota, setiap segmen bahu
jalan pada koridor jalan nasional sesungguhnya merepresentasikan aset negara
bernilai ekonomi tinggi. Dalam perspektif manajemen aset publik,
infrastruktur tersebut tidak semata dipahami sebagai cost center yang
menuntut belanja pemeliharaan, melainkan "tambang potensial"
sebagai sumber potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui skema
pemanfaatan yang terukur. |
|
|
Pergeseran Paradigma: Aset Negara Sebagai Instrumen
Produktif |
|
|
Praktik pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) selama
ini sering berorientasi administratif, terbatas pada pencatatan, pengamanan,
dan pemeliharaan. Padahal, literatur penilaian properti (The Dictionary of
Real Estate Appraisal) menegaskan bahwa pengelolaan aset yang efektif perlu
diarahkan pada optimalisasi nilai melalui prinsip Highest and Best Use
(HBU), yakni penggunaan yang paling mungkin terjadi dan sah secara hukum,
layak secara fisik, didukung secara memadai, feasible secara
finansial, serta menghasilkan nilai maksimum. Dengan demikian, aset negara
seyogyanya ditempatkan pada fungsi yang secara legal dapat
dipertanggungjawabkan, secara teknis memungkinkan, serta memberikan manfaat
ekonomi tertinggi. |
|
|
Literatur tersebut sejalan dengan arah kebijakan
dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan
BMN, yang pada dasarnya mendorong pergeseran dari “aset tidur” (idle) maupun
aset yang belum optimal (underutilized) menjadi aset produktif bernilai
tinggi. Dalam konteks Jalan Nasional, berdasarkan data Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2022 total Panjang Ruas mencapai 47.603,39
kilometer yang terbentang dari Sabang
sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, fungsi koridor jalan tidak
hanya sebagai prasarana konektivitas, tetapi juga sebagai ruang strategis
bagi aktivitas ekonomi tertentu, termasuk industri periklanan luar ruang,
yang berpotensi menghasilkan PNBP melalui mekanisme sewa. |
|
|
Inventarisasi Potensi: Membaca Peluang pada Koridor
Utama Manado |
|
|
Dari total jaringan jalan nasional tersebut,
pemetaan potensi dilakukan pada sebagian koridor utama di Kota Manado, yaitu
Jalan Pierre Tendean (Boulevard), Jalan A.A. Maramis (Kairagi), Jalan Wolter
Monginsidi, serta ruas Jalan Ahmad Yani–Sudirman (dipilih dari 17 ruas jalan
nasional) dan berdasarkan hasil pemetaan spasial dan inventarisasi berbasis database
Google Street View, teridentifikasi sebaran titik reklame
(billboard/baliho/videotron) yang secara indikatif diduga berdiri pada lahan
BMN di area bahu jalan nasional dan telah berdiri cukup lama. |
|
|
Hasil inventarisasi sebagaimana ringkasan estimasi
titik reklame pada sebagian ruas jalan nasional di Kota Manado yaitu: |
|
|
1. |
Jl. Pierre Tendean (Boulevard): panjang 4,10 km;
estimasi 55 titik; karakter kawasan premium & bisnis. |
|
2. |
Jl. A.A. Maramis (Kairagi): panjang 7,20 km;
estimasi 42 titik; jalur utama menuju bandara. |
|
3. |
Jl. Wolter Monginsidi: panjang 5,40 km; estimasi 22
titik; jalur penyangga utama. |
|
4. |
Jl. Ahmad Yani & Sudirman: panjang 3,10 km;
estimasi 18 titik; pusat perkantoran. |
|
5. |
Total koridor teramati sekitar 19,8 km dengan
estimasi 137 titik reklame. |
|
Analisis Finansial: Proyeksi PNBP dari Sewa Lahan BMN |
|
|
Nilai ekonomi dari 137 titik tersebut dapat
diproyeksikan melalui asumsi moderat berbasis rata-rata sewa lahan BMN pada
lokasi strategis di Manado sebesar Rp12.500.000 per titik per tahun (tanpa
diferensiasi jenis dan ukuran media reklame). Dengan asumsi ini, potensi
penerimaan negara diperkirakan sebagai berikut: Potensi PNBP tahunan = 137 ×
Rp12.500.000 = Rp1.712.500.000 |
|
|
Nilai sekitar Rp1,7 miliar per tahun
merepresentasikan estimasi penerimaan negara yang bersumber dari komponen
sewa lahan BMN pada sebagian ruas jalan nasional di Kota Manado. Besaran
potensi tersebut secara konseptual diperkirakan meningkat apabila cakupan
inventarisasi diperluas ke koridor jalan nasional yang beririsan dengan
kawasan berintensitas ekonomi tinggi, seperti Central Business District
(CBD) dan simpul-simpul aktivitas strategis lainnya, serta apabila analisis
diperluas pada wilayah kerja Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah,
Gorontalo, dan Maluku Utara yang memiliki total panjang ruas sekitar 6.004,30
kilometer. Dalam skala nasional, replikasi kerangka pemanfaatan ini
berpotensi menghasilkan penerimaan yang jauh lebih besar, mengingat luasnya
jaringan jalan nasional dan heterogenitas nilai komersial tiap koridor di
tiap kota/kabupaten. Penting dicatat, proyeksi ini tidak mengurangi basis
pendapatan daerah, karena penyelenggara reklame tetap berkewajiban membayar
pajak reklame, retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) reklame (dahulu
Izin Mendirikan bangunan (IMB)) dan perizinan lainnya kepada Pemerintah Kota
Manado. Dengan demikian, satu objek reklame secara fiskal berpotensi
mengaktivasi dua aliran penerimaan secara simultan: PNBP bagi pemerintah
pusat dan PAD bagi pemerintah daerah, sehingga membentuk pola sinergi
pendapatan lintas level pemerintahan. |
|
|
Digitalisasi dan Kebutuhan Harmonisasi Regulasi |
|
|
Ke depan, periklanan luar ruang diperkirakan semakin
terkonsentrasi pada Digital Out-of-Home (DOOH) seperti videotron
dibandingkan billboard/baliho konvensional (Out-of-Home/OOH) dan akan
bertahan karena bisnis para pengiklan tetap tumbuh dan brand impact
terhadap merek yang diiklankan (Abramov, 2025; Nielsen, 2024) sehingga
potensi PNBP dari sewa ini memiliki prospek yang menjanjikan. Sementara itu,
dari perspektif tata ruang dan efisiensi, digitalisasi menawarkan intensitas
pemanfaatan ruang yang lebih tinggi serta tampilan yang lebih adaptif. Namun,
tantangan kunci terletak pada harmonisasi kebijakan dan integrasi data
antarotoritas. Potential loss PNBP dapat terjadi ketika basis data
perizinan reklame di tingkat daerah tidak selaras dengan data
penguasaan/penggunaan BMN pada tingkat Pengguna Barang maupun Pengelola
Barang. |
|
|
Penataan yang tertib bukan semata agenda peningkatan
penerimaan, melainkan juga penguatan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Skema
sewa BMN yang transparan dan akuntabel dapat memberikan legitimasi yang jelas
atas titik pemanfaatan, sehingga menurunkan risiko sengketa maupun
pembongkaran akibat ketidakpastian status lahan. |
|
|
Penutup |
|
|
Optimalisasi koridor jalan nasional di Manado dapat
dipandang sebagai salah satu wujud implementasi nyata pengelolaan kekayaan
negara yang proaktif dan berorientasi pada penciptaan nilai dan dapat menjadi
model dalam mendukung PNBP yang optimal. Dengan memanfaatkan dukungan data
spasial serta kerangka regulasi yang berlaku, pemerintah berpeluang
memastikan bahwa ruang jalan nasional tidak semata menjalankan fungsi utilitarian
sebagai prasarana mobilitas, tetapi juga dapat menghasilkan manfaat ekonomi
yang legal, terukur, dan akuntabel. Proyeksi PNBP sekitar Rp1,7 miliar per
tahun yang berasal dari “ruang ekonomi di atas sebagian koridor jalan” dapat
berperan sebagai tambahan kapasitas fiskal untuk memperkuat penerimaan negara
sekaligus mendukung pendanaan pemeliharaan infrastruktur, sehingga mendorong
ekosistem pembangunan yang lebih mandiri dan berkelanjutan. |
|
|
Namun demikian, estimasi tersebut bersifat dinamis
karena didasarkan pada inventarisasi awal menggunakan database Google
Street View. Tingkat validitasnya akan meningkat secara signifikan apabila
dilengkapi melalui survei lapangan, penilaian oleh government appraiser,
serta penguatan koordinasi lintas pemangku kepentingan meliputi Pengelola
Barang, Pengguna Barang, pemerintah daerah, dan pengguna ruang (end user)
yaitu pelaku usaha periklanan. |
|
|
Referensi: |
|
|
1. |
Appraisal Institute. 1993. The Dictionary of Real
Estate Appraisal, Third Edition. Chicago, Ill. : Appraisal Institute, United
States of America. |
|
2. |
Egor
Abramov, 2025. A first-of-its-kind experiment to measure the impact of
out-of-home advertising. Amazone Science. Url. https://www.amazon.science/blog/a-first-of-its-kind-experiment-to-measure-the-impact-of-out-of-home-advertising |
|
3. |
Kementerian PUPR. (2022). KM No. 1688/KPTS/M/2022
tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Nasional |
|
4. |
Nielsen, 2024. Analyzing Out of Home Impact. Url. https://www.nielsen.com/id/insights/2024/measuring-out-of-home-impact/
|
|
5. |
Republik Indonesia. (2020). PMK No. 115/PMK.06/2020
tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara |
|
Penulis: Novie Rarung (Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan
Negara III) |
|
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |