A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_20221k5a94hkep9de2nbc90mdthn1tfhn01r): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 176

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

Website DJKN
  Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
Fans Siap War Tiket, Pemda Siap Menagih: PBJT Konser di Jakarta

Fans Siap War Tiket, Pemda Siap Menagih: PBJT Konser di Jakarta

Debora Nurhary Grecia Marpaung
Rabu, 04 Februari 2026 |   257 kali

Kabar bahwa EXO dan BTS akan mampir ke Jakarta pada 2026 terdengar seperti berita yang membuat senang sekaligus membuat cemas. Senang karena akhirnya idola kembali hadir, tetapi cemas karena urusan biaya selalu datang belakangan dan sering kali tidak ramah dompet. Di balik riuh “war tiket”, ada isu kebijakan yang diam-diam berpengaruh, yaitu PBJT konser. Banyak orang fokus pada harga dasar tiket yang kian tinggi, padahal ada komponen yang sering tidak disadari tetapi efeknya terasa, yaitu PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa kesenian dan hiburan yang melekat pada setiap transaksi tiket.

Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, tarif PBJT untuk kategori umum ditetapkan paling tinggi 10 persen, sementara jenis hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa dapat dikenai tarif khusus yang lebih tinggi sesuai ketentuan. Di DKI Jakarta, rujukan publikasi pemerintah daerah juga menempatkan konser sebagai bagian dari jasa kesenian dan hiburan dalam kelompok tarif umum tersebut.

Sekilas, angka 10 persen terlihat kecil bagi pemerintah. Tapi buat penonton, ceritanya beda. Ketika harga tiket sudah menyentuh kisaran jutaan rupiah, misalnya Rp4 juta sampai Rp5 juta, pungutan 10 persen berubah menjadi nominal yang nyata dan mudah terasa. Jika harga tiket adalah sebesar Rp5 juta, maka 10 persennya saja sudah Rp500 ribu. Tinggal menambah sedikit lagi, uang dengan jumlah tersebut sudah bisa digunakan untuk membeli tiket pesawat ke Singapura. Belum lagi, dalam praktik pembelian tiket, beban ini sering bertambah dengan komponen lain seperti biaya administrasi ticketing, biaya layanan platform, dan biaya tambahan yang membuat total pembayaran semakin berat. Apalagi kalau penonton menggunakan jasa titip (jastip).

Karena itu, pemerintah daerah perlu berhati-hati ketika membahas penyesuaian tarif atau pengetatan pemungutan PBJT konser. Kekhawatiran yang wajar adalah ketika konser K-pop dilihat semata-mata sebagai “ladang penerimaan” yang dapat dimaksimalkan tanpa memikirkan ekosistemnya. Pertanyaan yang sering muncul adalah apa yang terjadi jika PBJT konser dinaikkan? Jika beban pajak dipersepsikan terlalu tinggi atau aturannya rumit, promotor cenderung mengambil langkah “main aman”. Pada titik tertentu, mereka dapat menaikkan harga tiket untuk menjaga margin. Pada titik lain yang lebih merugikan penonton, mereka bisa menurunkan kualitas produksi, misalnya panggung dibuat lebih sederhana, kualitas tata suara tidak maksimal, atau elemen pendukung pengalaman konser dipangkas agar biaya tetap tertutup. Dampaknya bukan hanya pada penonton, tetapi juga pada reputasi kota sebagai tuan rumah event berskala internasional.

Masalah lain yang lebih nyata adalah risiko penonton "kabur" ke luar negeri. Fans K-pop itu sangat hitung-hitungan. Jika selisih total pembayaran menonton di Jakarta dibandingkan Singapura atau Malaysia menjadi terlalu besar, sebagian penonton yang memiliki kemampuan finansial bisa memilih menonton di luar negeri sekalian berwisata. Pilihan ini terdengar sederhana, tetapi implikasinya besar: uang yang seharusnya berputar di Jakarta, mulai dari tiket, hotel, transportasi lokal, konsumsi, hingga belanja di sekitar venue, justru mengalir ke negara tetangga. Dalam jangka menengah, situasi seperti ini dapat mengurangi manfaat pengganda ekonomi yang biasanya diharapkan pemerintah daerah dari penyelenggaraan konser, dan pada akhirnya mengurangi daya tarik Jakarta sebagai destinasi tur.

Di sisi administrasi, penyesuaian tarif juga perlu diimbangi dengan kepastian aturan. Pemungutan berbasis transaksi digital memang memudahkan pelacakan, tetapi bisnis konser modern sering melibatkan bundling tiket dengan merchandise, akses khusus, paket meet-and-greet, serta promosi berbasis platform. Kalau definisi "pembayaran" yang dikenakan pajak nggak jelas atau aturannya terlalu berbelit, yang ada malah sengketa. Bukannya pendapatan daerah naik, yang ada malah promotor kapok bikin acara di Jakarta. Pada saat yang sama, jika aturan terlalu rumit dan kepatuhan menjadi mahal, risiko penghindaran juga ikut naik. Akibatnya, tujuan menaikkan penerimaan justru bisa tidak tercapai, sementara kepercayaan pelaku industri dan penonton tergerus.

Dalam konteks ini, wajar jika publik berharap pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penagihan, tetapi juga memperbaiki fasilitas pendukung. Apabila PBJT dipungut pada tarif maksimum, maka layanan publik yang terkait dengan penyelenggaraan konser seharusnya semakin baik. Hal ini mencakup akses transportasi menuju venue yang lebih tertata, pengaturan arus lalu lintas pada hari acara, keamanan dan keselamatan penonton, serta proses perizinan yang tidak berbelit-belit bagi promotor. Belum lagi kalau kita berbicara tentang antrean toilet yang buruk, macetnya akses ke JIS/GBK, dan parkir yang kurang memadai. Jangan sampai, penonton membayar pajak yang mahal tetapi fasilitas venue masih berantakan. Kebijakan pajak yang proporsional seharusnya berjalan beriringan dengan kebijakan layanan yang membuat Jakarta semakin kompetitif dan ramah bagi event internasional.

Pajak memang hak daerah, tapi kebijakan yang terlalu agresif bisa jadi bumerang. Konser bukan cuma soal jualan tiket; ini soal kebahagiaan publik yang menggerakkan ekonomi. Kita butuh titik tengah: pajak tetap jalan, tapi jangan sampai membunuh antusiasme fans atau bikin promotor angkat kaki. Sebenarnya masyarakat tidak keberatan membayar pajak, asalkan timbal baliknya jelas. Kita bicara soal hal-hal mendasar seperti akses transportasi ke venue yang nggak macet total, pengaturan arus lalu lintas yang tertata, sampai keamanan penonton yang terjamin. Belum lagi kalau kita bicara soal antrean toilet yang buruk, akses ke JIS atau GBK yang bikin stres, dan parkir yang berantakan. Fasilitas yang dirasakan masyarakat atas pajak yang telah dipungut menjadi gambaran apakah uang masyarakat memang pantas dikeluarkan untuk membayar pajak, atau lebih baik sekalian pergi berwisata ke luar negeri.

*) Tulisan adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan instansi dimana penulis bekerja

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon