Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
Setara di Setiap Sudut: Narasi Kesetaraan Gender di DJKN

Setara di Setiap Sudut: Narasi Kesetaraan Gender di DJKN

Rene Cicero Aipassa
Senin, 30 Juni 2025 |   491 kali

Sistem sosial di Indonesia secara historis dibentuk oleh nilai-nilai budaya, adat istiadat, dan peran gender yang telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Dalam tatanan sosial yang masih bersifat tradisional pembagian peran antara laki-laki dan perempuan sering kali terdapat ketimpangan, dimana laki-laki lebih dominan dalam ranah publik seperti dalam peran politik, ekonomi, dan pemerintahan, sementara perempuan dibatasi dalam peran domestik saja. Pola ini terus berlanjut dan membentuk ketimpangan gender yang sistematis dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam akses mendapatkan pendidikan, kesempatan kerja, kepemimpinan, serta pengambilan keputusan baik di lingkup kecil seperti dalam lingkungan keluarga maupun di lingkup luas seperti dalam lingkungan bernegara dan berbangsa.
Kondisi ini menunjukkan bahwa ketidaksetaraan gender bukan hanya permasalahan kelompok tertentu, tetapi merupakan bagian dari struktur sosial yang luas dan kompleks. Oleh karena itu, upaya untuk menghapus ketimpangan tersebut, perlu dilakukan melalui pendekatan yang sistematis dan menyeluruh. Salah satu strategi utama yang digunakan dalam pembangunan nasional adalah pengarusutamaan gender (PUG), PUG  adalah pendekatan yang memastikan perempuan dan laki-laki memiliki akses yang setara terhadap sumber daya, manfaat pembangunan, dan pengambilan keputusan di semua tahapan pembangunan. PUG bertujuan untuk menciptakan tatanan sosial yang lebih adil, di mana baik laki -laki maupun perempuan memiliki hak, tanggung jawab, dan kesempatan yang setara dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik.
Prinsip dasar PUG mengedepankan adanya kesetaraan gender dimana perempuan dan laki-laki menikmati status yang setara dan memiliki kondisi yang sama untuk mewujudkan secara penuh hak-hak asasi dan potensinya bagi pembangunan di segala bidang kehidupan, serta merupakan upaya membetuk kondisi adil untuk Perempuan dan laki-laki melalui kebijakan dan kegiatan serta proses budaya yang menghilangkan berbagai hambatan terhadap akses, peran, kontrol, dan manfaat bagi perempuan dan laki laki.
Di tengah transformasi sosial yang semakin cepat, pengarusutamaan gender menjadi kebutuhan mendesak dalam sistem birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia. Hal ini juga menjadi tantangan besar bagi instansi pemerintahan, termasuk Kementerian Keuangan, untuk memastikan bahwa sistem dan budaya kerja internal tidak mereproduksi ketimpangan gender yang telah lama berlangsung dalam masyarakat. Dalam menerapkan prinsip PUG, Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara telah mengimplementasikan PUG di lingkungan DJKN.
DJKN menerapkan PengarusUtamaan Gender menjadi suatu perhatian khusus. Hal ini dibuktikan dengan beberapa kebijakan, kegiatan serta sarana dan prasarana yang responsif gender, antara lain:
1. Di bentuk Kebijakan SDM yang responsif gender sebagai berikut:
a. Maternal  leave, paternal leave, cuti gugur kandungan dan Flexy Time yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.01/2018    yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.01/2021
b. Panduan Pencegahan dan Dukungan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Kemenkeu yang diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 36/MK.01/2020,
c. Pelaksanaan Coaching, Mentoring dan Counselling (termasuk K. Psikologi) yang diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 44/MK.01/2020
d. Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Satellite  OfficeWFH,  WFHB) termasuk ibu hamil/menyusui dengan kondisi tertentu yang diamanatkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416 Tahun 2023
e. Cuti Tambahan bagi pegawai di remote area (UK3TSP) selama 12 hari kalender yang diamanatkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417 Tahun 2023
f. Selain itu adanya pemanfaatan layanan SDM yang salah satunya mengangkat isu pemberian hak cuti mendampingi istri melahirkan serta penyediaan layanan kesehatan paripurna (fisik & mental) pegawai mendorong terwujudnya lingkungan kerja yang mengutamakan kesetaraan gender dan kesejahteraan keluarga
2. Kegiatan terkait support system bagi pegawai
Serta Posbindu yaitu Pelaksanaan Layanan Kesehatan Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Posbindu PTM) dalam rangka upaya pencegahan dan deteksi dini risiko penyakit tidak menular serta edukasi kesehatan para pegawai pelaksana di Lingkungan Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Balai Kesehatan Kementerian Keuangan akan mengadakan Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Posbindu PTM) di Lingkungan Kantor Pusat DJKN.
3. DJKN juga memberikan keadilan pada saranan prasarana yang diberikan seperti:
a. Open workspace yang responsive gender
b. Standardisasi kotak p3k
c. Penyediaan sarana kerja yang ramah gender (ruang laktasi, toilet inklusif, ladies parking)
d. Pojok Perpustakaan responsif gender
Budaya Pengarusutamaan Gender (PUG) di lingkungan DJKN sejatinya telah mulai berjalan,  namun  untuk  memastikan  implementasinya  berjalan  optimal  dan  berkelanjutan, diperlukan strategi pendukung yang lebih konkret ke depan. Komitmen kuat dari pimpinan menjadi kunci utama, yang dapat diperkuat melalui kegiatan sosialisasi secara berkala guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman pimpinan terhadap pentingnya PUG. Selain itu, masih rendahnya pemahaman teknis di kalangan pegawai juga perlu diatasi melalui kewajiban pembelajaran mandiri (self-learning) terkait konsep dan praktik PUG. Tak kalah penting, mengingat budaya stereotip gender yang masih mengakar dalam masyarakat, perlu dilakukan monitoring  dan  evaluasi  secara  berkelanjutan  agar  penerapan  PUG tidak  hanya  menjadi formalitas, tetapi benar-benar terinternalisasi dalam budaya kerja DJKN.
Penulis : Nurul Inayah/Staf pada Bagian Umum Kanwil DJKN Suluttenggomalut
Sumber :
DJKN, Tim PUG. (2023). Buku Saku Pengarusutamaan Gender. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan
Afifah, Diana. (2021). Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah Jalan Menuju Kesetaraan https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-lampung/baca- artikel/14208/Pengarusutamaan-Gender-PUG-adalah-Jalan-Menuju-Kesetaraan.html 
Arve,  Muhammad  Ridho.  (2023).  Kick  Off  Implementasi  PUG  DJKN  untuk  Akselerasi Kesetaraan Gender https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/3134
8/Kick-Off-Implementasi-PUG-DJKN-untuk-Akselrasi-Kesetaraan-Gender.html
Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon