Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   150 991      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
Manajemen Risiko: Proses Manajemen Risiko pada Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut)

Manajemen Risiko: Proses Manajemen Risiko pada Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut)

Rene Cicero Aipassa
Kamis, 26 Juni 2025 |   68 kali

“Risiko adalah suatu ketidakpastian yang harus dihadapi oleh siapapun dalam menuju suatu kepastian”
Apa itu Risiko?
Banyak pendapat dan pandangan setiap invidu dalam mengartikan suatu risiko, namun secara umum risiko adalah kemungkinan terjadinya kerugian atau ketidakpastian dalam suatu kegiatan atau keputusan. Menurut beberapa ahli, risiko memiliki pengertian yang serupa, namun sedikit berbeda dalam sudut pandangnya. Berikut simpulan tentang risiko menurut para ahli :
1. Risiko adalah potensi terjadinya kerugian yang disebabkan oleh ketidakpastian dalam hasil atau hasil yang tidak diinginkan (Institut Keuangan Internasional/International Finance Institute),
2. Risiko berarti ketidakpastian yang merupakan hasil dari keputusan kita sendiri (Peter F. Drucker),
3. Risiko adalah ketidakpastian yang dapat diukur dan diantisipasi (Frank H. Knight),
4. Risiko sebagai suatu peristiwa atau kondisi yang, jika terjadi, akan memiliki dampak positif atau negatif terhadap pencapaian tujuan proyek (Project Management Institute).
Berdasarkan pandangan di atas, kesimpulannya risiko adalah merupakan unsur ketidakpastian yang dapat menghasilkan hasil yang diinginkan atau tidak diinginkan, dan manajemennya seringkali melibatkan upaya untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengelola risiko tersebut. Idealnya, proses manajemen risiko harus dilakukan secara berkelanjutan dan terus dimonitor, dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa eksekusinya tetap efektif dan responsif terhadap perubahan dalam lingkungan organisasi.
Manajemen Risiko
Manajemen risiko adalah proses yang terdiri dari kegiatan-kegiatan yang dirancang untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, mengelola, dan memitigasi risiko yang mungkin timbul dalam suatu organisasi atau proyek tertentu. Lebih spesifik lagi di dalam organisasi, manajemen risiko adalah upaya untuk mengevaluasi berbagai potensi ancaman yang kemungkinan terjadi serta berdampak signifikan terhadap pencapaian sasaran strategis. Berbagai kemungkinan ancaman dimaksud dapat terjadi dari berbagai faktor, seperti ketidakpastian kebijakan, adanya kewajiban hukum, gangguan teknologi, gangguan sosial, kejadian-kejadian di luar dugaan manusia seperti peristiwa kecelakaan ataupun bencana alam, dan yang tidak kalah penting yaitu kegagalan dalam merumuskan perencanaan strategis.
Tujuan Manajemen Risiko
Tujuan utama dari manajemen risiko disamping mengurangi kejutan, juga untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian atau dampak negatif yang timbul akibat suatu ketidakpastian. Kita akan dapat memprediksi bahaya atau hal yang tidak menyenangkan tentunya dengan kalkulasi yang cermat serta pertimbangan yang matang dari berbagai informasi di awal kegiatan. Hal ini mencakup langkah-langkah untuk mengidentifikasi risiko potensial, mengevaluasi dampaknya, dan mengembangkan strategi untuk mengurangi atau memitigasi risiko tersebut. Manajemen risiko adalah proses terstruktur untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko yang mungkin terjadi dalam suatu aktivitas atau organisasi, dengan tujuan untuk meminimalkan dampak negatifnya. Dalam pandangan lain tujuan utama manajemen risiko adalah menciptakan dan melindungi nilai organisasi, serta mendukung pencapaian tujuan strategis dengan meminimalkan risiko dan memaksimalkan peluang. Ini mencakup peningkatan kinerja, mendorong inovasi, dan memberikan rasa aman bagi stakeholder. Berikut beberapa tujuan perlunya manajemen risiko bagi organisasi:
1. Menjaga Nilai Organisasi
2. Mendukung Pencapaian Tujuan
3. Meningkatkan Kinerja
4. Mendorong Inovasi
5. Memberikan Rasa Aman
6. Mengoptimalkan Pengambilan Keputusan
7. Meningkatkan Efisiensi
8. Menjaga Keberlanjutan
9. Meningkatkan Reputasi
10 Meminimalisasi Kerugian
Proses Manajemen Risiko Kanwil DJKN Suluttenggomalut
1. Proses Perumusan Konteks
Kanwil DJKN Suluttenggomalut telah merumuskan risiko melalui rapat penyusunan konsep profil risiko setiap akhir tahun untuk diusulkan dan ditetapkan menjadi Profil Risiko pada awal tahun. Rapat perumusan konteks manajemen risiko tersebut dihadiri oleh para pemilik proses bisnis (bidang/bagian) yang diawali dengan menetapkan tujuan atau sasaran strategis, ruang lingkup penerapan, serta menetapkan periode penerapan manajemen risiko, selanjutnya mengidentifikasi pemangku kepentingan yang mencakup pihak internal serta pihak eksternal. Hasil rumusan tersebut dituangkan ke dalam formulir risiko.
2. Identifikasi Risiko
Langkah utama dalam proses ini adalah mengidentifikasi semua risiko yang mungkin memengaruhi tujuan dan keberhasilan pencapaian sasaran strategis. Risiko dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk lingkungan eksternal, internal, atau perubahan dinamika dari suatu penetapan kebijakan, peristiwa alam, postur keuangan, teknologi, atau faktor manusia. Proses ini membutuhkan data yang akurat termasuk uraian faktor-faktor yang berpengaruh secara signifikan terhadap suatu kejadian atau peristiwa. Hasil mitigasi risiko selama periode tahun anggaran yang telah dilalui dilakukan proses identifikasi risiko, Unit Pemilik Risiko (UPR) akan memastikan daftar risiko yang wajib dilakukan proses mitigasi dan monitoring adalah merupakan kegiatan yang penting. Dari hasil mitigasi tersebut diperoleh data upside risk dan downside risk. Tingkat keberhasilan mitigasi risiko akan tercatat sebagai potensi/kesempatan (upside risk), hal sebaliknya jika gagal dalam mengantisipasi suatu kemungkinan risiko akan semakin menambah catatan downside risk yang ter-cover di dalam Loss Event Database.
3. Analisis Risiko
Analisis risiko adalah tahapan inventarisasi dan penilaian akibat suatu peristiwa dengan berbagai pertimbangan dan justifikasi guna menetapkan besaran dampak dan kemungkinan dari setiap kriteria risiko dengan menggunakan teknik metode analisis yang relevan. Tahapan dalam proses ini antara lain adalah:
a. Inventarisasi sistem pengendalian internal yang telah dilaksanakan adalah (i) sistem pengendalian internal dalam kerangka pengelolaan risiko (cakupan besaran risiko) dan (ii) sistem pengendalian internal dapat berupa Standar Operating Procedure (SOP), pengawasan regulasi dan pemantauan rutin yang dilaksanakan terkait pengelolaan risiko,
b. Teknik Analisis. Analisis dapat bersifat kualitatif, semi-kuantitatif atau kuantitatif, atau kombinasi dari semuanya, tergantung pada ketersediaan data dan informasi. Untuk menentukan skala (kriteria) yang digunakan dalam menilai dampak (impact) dan kemungkinan (likelihood), terdapat beberapa teknik analisis yang sering digunakan antara lain wawancara ahli, assessment, macrostress-test, analisis sensitivitas, simulasi, dan teknik-teknik lainnya yang disesuaikan dengan karakteristik risiko. Hasil analisis kemudian dikelompokkan dan dipetakan berdasarkan jenis risiko,
c. Penilaian Risiko: (i) Adalah tahapan perbandingan tingkat risiko yang ditemukan selama proses analisis. Proses ini akan menetapkan opsi penanganan suatu risiko yang akan disusun dan telah mempertimbangkan berbagai aspek (hukum dan peraturan) termasuk besaran toleransi yang ditanggung oleh pihak-pihak selain organisasi yang mendapat keuntungan dari penerapan risiko tersebut, (ii) Hasil analisis risiko selanjutnya dituangkan dalam profil risiko berdasarkan urgensi dan penetapan rangking suatu risiko, (iii) Rumusan hasil  penilaian risiko akan digunakan sebagai dasar bagi para pemangku kepentingan dalam mendukung pengambilan keputusan tentang risiko, (iv) Tahapan keputusan untuk menyatakan suatu risiko dapat diterima atau harus perlu memiliki pengendalian tambahan,
4. Evaluasi Risiko
Kanwil DJKN Suluttenggomalut secara berkala melakukan evaluasi risiko. Proses evaluasi risiko dilaksanakan melalui Dialog Kinerja dan Risiko Organisasi setiap triwulan pada periode tahun anggaran. Evaluasi ini bertujuan untuk menentukan prioritas risiko, besaran/level risiko residual harapan, keputusan mitigasi risiko dan indikator risiko utama terkait manajemen risiko AKN. Proses evaluasi risiko termasuk menetapkan prioritas risiko yang disusun berdasarkan tahapan sebagai berikut:
a. Prioritas risiko diurutkan berdasarkan besaran dampak dan level kemungkinan risiko dari yang tertinggi hingga terendah,
b. Dalam hal terdapat risiko dengan besaran dampak dan level kemungkinan pada nilai yang sama, maka penetapan prioritas risiko ditetapkan oleh UPR atau Pokja terkait,
c. Penetapan prioritas risiko tidak terbatas pada besaran dampak dan level kemungkinan, tetapi dapat dipengaruhi juga oleh risiko yang sistemik atau non sistemik
5. Mitigasi Risiko
Ketika penilaian risiko menentukan bahwa risiko tidak dapat ditoleransi dengan penanganan risiko saat ini maka diperlukan penanganan tambahan dan ketika memilih penanganan risiko, opsi yang dipilih harus mempertirnbangkan manfaat dan biaya serta lingkungan eksternal, termasuk aspek hukum. Rencana penanganan risiko harus diprioritaskan sehingga cara penanganan risiko akan dapat diterapkan, baik secara berurutan atau bersamaan, dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. Mitigasi risiko dilakukan terhadap seluruh risiko, baik risiko inherent maupun risiko residual,
b. Penanganan atas setiap jenis risiko yang termasuk dalam kategori risiko AKN dilaksanakan melalui proses: (i) Risiko yang berpotensi memiliki dampak senilai diatas 0,025% terhadap PDB dibahas di level Menteri atau Komite Eksekutif; (ii) Risiko yang berpotensi memiliki dampak senilai lebih dari 0,01% hingga 0,025% terhadap PDB dibahas di level Kornite Pelaksana; atau (iii) Risiko yang berpotensi memiliki dampak senilai kurang dari 0,01% terhadap PDB dibahas dilevel UPR-One dan/atau Kelompok Kerja Risiko AKN berkenaan,
6. Pemantauan dan Reviu
Pemantauan dan Reviu adalah proses berkelanjutan dan komprehensif yang dapat mengidentifikasi kapan dan di mana tindakan diperlukan. Pemantauan dapat mendeteksi perubahan dalam konteks atau proses pengelolaan risiko yang diperlukan. Tujuan pemantauan dan reviu termasuk:
a. memastikan bahwa kontrol efektif dan efisien baik dalam desain maupun operasi;
b. memperoleh informasi lebih lanjut untuk meningkatkan penilaian risiko,
c. menganalisis dan mempelajari pelajaran dari peristiwa, perubahan, tren, kesuksesan dan kegagalan,
d. mendeteksi perubahan dalam konteks eksternal dan internal, termasuk perubahan untuk kriteria risiko dan risiko itu sendiri yang memerlukan revisi penanganan risiko dan prioritas, dan
e. mengidentifikasi risiko yang muncul,
7. Komunikasi dan Konsultasi
Komunikasi adalah merupakan aktivitas penyampaian informasi dengan tujuan  untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap risiko. Komunikasi dapat dilakukan dalam bentuk rapat secar berkala, rapat insidental (one-on-one) pimpinan beserta jajaran, maupun dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD). Konsultasi merupakan aktivitas untuk memperoleh informasi terkait risiko dengan tujuan mendapatkan umpan balik dalam rangka pengambilan keputusan. Kedua tahapan ini (komunikasi dan konsultasi) harus dilakukan oleh UPR dalam keseluruhan tahapan manajemen risiko.
Manfaat Manajemen Risiko
Jika proses penanganan suatu risiko dapat dilakukan secara sistematis, tertib dan berkelanjutan maka organisasi dapat mengambil manfaat dari hasil penerapan risiko sebagai berikut:
1. Peningkatan Kesadaran Risiko di Seluruh Lini Organisasi
Dengan melakukan manajemen risiko yang efektif, setiap staff di seluruh level akan lebih aware terhadap berbagai risiko yang akan dihadapi. Hal ini berguna untuk memungkinkan tindakan pencegahan atau mitigasi yang lebih baik. Terbentuknya  pengembangan budaya sadar risiko di antara entitas organisasi yang bermuara pada kesepakatan bersama, antara lain:
a. Komitmen pimpinan untuk mempertimbangkan risiko dalam setiap pengambilan keputusan,
b. Komunikasi yang berkelanjutan kepada seluruh jajaran organisasi mengenai pentingnya manajemen risiko baik bersifat top-down maupun bottom-up,
c. Penghargaan terhadap organisasi dan/atau pegawai yang dapat mengelola risiko dengan baik; dan
d. Pengintegrasian manajemen risiko dalam proses bisnis organisasi,
2. Kepercayaan yang lebih besar dari stakeholder
Organisasi yang menerapkan praktik manajemen risiko yang baik akan menciptakan kepercayaan pengguna jasa dan pemangku kepentingan lainnya, karena mereka telah menunjukkan komitmen untuk mengelola risiko dengan tepat,
3. Lebih patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk meminimalkan pelanggaran dan sanksi, manajemen risiko bisnis akan membuat semua stakeholder lebih patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan aturan internal,
4. Peningkatan Efisiensi Operasional
Melalui penerapan proses dan kontrol risiko yang lebih konsisten, sebuah organsiasi akan dapat meningkatkan efisiensi operasional mereka, sehingga mengurangi potensi kerugian atau gangguan dalam proses bisnis.
Hasil Penerapan Manajemen Risiko pada Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut
Sebagai unit organisasi vertikal DJKN di daerah, Kanwil DJKN Suluttenggomalut telah menerapkan manajemen risiko setiap tahun guna menjamin tujuan organisasi “terwujudnya good governance yang didasarkan pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan yang transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada pimpinan maupun kepada masyarakat” dengan sangat baik. Tujuan tersebut juga merupakan penjabaran dari Sasaran Strategis DJKN. Capaian kinerja yang telah berhasil diraih tentunya tidak lepas dari proses penerapan manajemen risiko yang telah dilaksanakan dengan baik, dilakukan secara sistematik sehingga proses tersebut dapat memberikan keyakinan bagi pimpinan dalam mengambil keputusan. Capaian keberhasilan manajemen risiko sejak tahun 2020 terus mengalami kenaikan yang cukup signifikan, hal ini terlihat dari perolehan Nilai Kinerja Organisasi (NKO) yang merupakan tolak ukur keberhasilan suatu organisasi. Berikut capaian Kanwil DJKN Suluttenggomalut sejak tahun 2020 hingga tahun 2024.
Tahun Kinerja Nilai Kinerja Organisasi
2020 105,78%
2021 114,62%
2022 114,81%
2023 115%
2024 115,57%
Daftar Pustaka
1. Blog: Intan Aulia Husnunnisa, (2024). Pentingnya Memahami Manajemen Risiko dalam Bisnis. Jakarta
2. Maksum Rangkuti, (2023). Pengertian, Ciri, Tujuan, Prinsip, dan Manfaat, https:/fahum.umsu.ac.id
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.01/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara
Penulis:
Evendi Antogia / Kepala Seksi Kepatuhan Internal
Kanwil DJKN Suluttenggomalut
Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon