Menelaah Penghapusan Piutang Macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) oleh Pemerintah
Rene Cicero Aipassa
Senin, 23 Juni 2025 |
7258 kali
|
Pendahuluan |
|
|
Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah backbone perekonomian nasional, karena
perannya sebagai fondasi kokoh dalam 3 (tiga) area utama, penciptaan lapangan
kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan
Masyarakat. Sebagai katalisator
Peningkatan Perekonomian (economy growth),
UMKM berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan
pendapatan nasional. UMKM secara
signifikan menciptakan Lapangan Kerja
(employment), terutama di
daerah. At last but
not least, pengembangan UMKM
secara berkesinambungan akan bermuara kepada indicator peningkatan
kesejahteraan (increased welfare) melalui instrument peningkatan pendapatan
(income) dan kesejahteraan Masyarakat (public welfare). |
|
|
Faktanya
menurut Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, pada tahun 2023, jumlah
UMKM mencapai 99?ri keseluruhan unit usaha di Indonesia atau berjumlah 66
juta unit UMKM. Setali tiga uang, dengan jumlah yang demikian besar tersebut,
kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto ( Gross Domestic Product/GDP)
tahun 2023 mencapai lebih dari separuh GDP Indonesia atau tepatnya 61 persen.
Angka itu setara dengan Rp.9.580 triliun. Disisi yang lain, UMKM menyerap 117
Juta pekerja (97%) dari total tenaga kerja. |
|
|
Namun
demikian, akses UMKM ke lembaga
keuangan (Perbankan dan bukan bank) sangat terbatas hanya 25% atau 13 juta
pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan. Begitu besar gap-nya
sekitar 53 juta UMKM belum mendapatkan pembiayaan Lembaga keuangan bank dan
bukan bank. |
|
|
Cerita
UMKM memang tidak selalu indah seperti perekonomian utopia, menurut KADIN
Indonesia, UMKM Indonesia menghadapi berbagai tantangan dan hambatan
(restriksi) . Tantangan dan restriksi UMKM ke depan yang harus dimitigasi dan
diatasi bersama oleh segenap stakeholders terkait antara lain berkaitan
dengan inovasi dan teknologi, literasi digital, produktivitas, legalitas atau
perizinan, pembiayaan, branding dan pemasaran, sumber daya manusia,
standardisasi dan sertifikasi, pemerataan pembinaan, pelatihan, dan
fasilitasi, serta basis data tunggal. |
|
|
Untuk
mengoptimalkan potensi UMKM yang signifikan tersebut, pemerintah berkomitmen
untuk terus mendorong kinerja UMKM salah satunya melalui akses pembiayaan
melalui agenda besar Inklusi Keuangan UMKM. |
|
|
Inklusi Keuangan Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah |
|
|
Pemerataan
penyediaan akses layanan keuangan formal yang berkualitas dengan biaya
terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat termasuk entitas bisnis menjadi
salah satu inisiatif yang terus didorong Pemerintah guna mengakselerasi
peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui Peraturan Presiden Nomor 114
tahun 2020, Pemerintah telah menyiapkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif
(SNKI) sebagai upaya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan
peningkatan sistem keuangan yang inklusif tersebut. |
|
|
Sejak
penetapan SNKI pada tahun 2016 tersebut, tingkat inklusi keuangan terus
mengalami peningkatan rata-rata per tahun sebesar 3 poin persentase. Pada
tahun 2023, tingkat inklusi keuangan di Indonesia tercatat sebesar 88,7%,
atau lebih tinggi dari tahun 2022 yang sebesar 85,1%. Capaian tersebut juga
lebih tinggi sebesar 0,7 poin persentase dari target yang ditetapkan untuk
tahun 2023 yakni sebesar 88%. |
|
|
Menurut
SE OJK nomor: 31/SEOJK.07/2017, Inklusi Keuangan adalah ketersediaan akses
pada berbagai lembaga, produk dan layanan jasa keuangan sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. |
|
|
Inklusi
keuangan UMKM adalah upaya untuk memastikan bahwa semua UMKM memiliki akses
yang sama dan adil terhadap layanan keuangan, seperti kredit usaha, tabungan,
dan asuransi. Tujuannya adalah membantu UMKM mengakses modal dan layanan
keuangan yang dibutuhkan untuk mengembangkan bisnis mereka, meningkatkan produktivitas,
dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. |
|
|
Inklusi
keuangan secara luas kepada UMKM akan memberikan manfaat yang signifikan
sebagai berikut: |
|
|
•
|
Akses Modal: UMKM dapat
memperoleh kredit usaha, pinjaman mikro, dan pembiayaan dari lembaga keuangan
formal, sehingga dapat digunakan untuk modal kerja, ekspansi usaha, atau
investasi dalam peralatan baru. |
|
• |
Peningkatan
Produktivitas: Dengan akses modal yang mudah, UMKM dapat meningkatkan
kapasitas produksi, mengembangkan inovasi, dan memperluas jangkauan bisnis
mereka. |
|
• |
Pengembangan Bisnis: Inklusi keuangan membantu UMKM
untuk merencanakan keuangan bisnis, mengelola risiko, dan meningkatkan
daya saing mereka di pasar. |
|
Tujuan
mulia inklusi keuangan bagi UMKM tersebut terbentur dengan tantangan yang
bersumber dari internal dan eksternal, antara lain: |
|
|
• |
Kurangnya Literasi
Keuangan: Banyak UMKM yang
belum memiliki pengetahuan
yang cukup tentang produk dan layanan keuangan, sehingga kurang memanfaatkan
peluang inklusi keuangan. Hal ini jika ditelisik lebih mendalam bukan murni
kesalahan UMKM itu sendiri, namun jugaa karena keterbatasan dari Lembaga
keuangan Bank/non-bank dalam melakukan sosialisasi kepada stakeholders-nya,
UMKM. |
|
• |
Keterbatasan Akses:
Beberapa UMKM, terutama di daerah terpencil, masih menghadapi kesulitan dalam
mengakses layanan keuangan formal. Hal ini juga disebabkan karena beberapa
UMKM memiliki catatan bank yang “buruk”, sehingga di-black list oleh
Bank/Lembaga keuangan non-bank. Sebagai alternatifnya mereka kemudian
meminjam kepada pinjaman online yg memiliki tingkat Bunga sekelas rentenir,
Akibatnya, mereka kembali terjerat dalam rantai setan (evil circle) pinjaman
macet yang berkesinambungan (sustain). Hal lainnya adalah minimnya pengetahuan tentang produk
keuangan yang ada. Banyak pemilik UMKM yang tidak memiliki pemahaman yang
cukup mengenai cara mengelola keuangan. |
|
• |
Kualitas Layanan
Keuangan: Kualitas layanan keuangan, seperti suku bunga kredit dan biaya
transaksi, masih menjadi perhatian bagi UMKM. |
|
Pemerintah
termasuk lembaga keuangan bank/non-bank harus menjalankan peran mereka
sebagai katalisator penciptan iklim yg kondusif dan berkeadilan sosial,
sesuai tujuan bernegara, antara lain: |
|
|
•
|
Pemerintah: Pemerintah
berperan dalam menciptakan kebijakan dan regulasi yang mendukung inklusi
keuangan termasuk menghapus utang UMKM, serta mendorong inovasi dalam layanan
keuangan untuk UMKM. |
|
• |
Lembaga Keuangan: Lembaga keuangan memiliki peran
penting dalam menyediakan
produk dan layanan keuangan yang terjangkau dan sesuai dengan kebutuhan UMKM,
serta meningkatkan literasi keuangan mereka. Melalui program- program
pelatihan dan workshop dari Lembaga keuangan, pemilik UMKM dapat belajar
tentang pengelolaan keuangan, perbankan, dan investasi, sehingga mereka lebih
percaya diri dalam mengelola usaha mereka. Inovasi dalam produk keuangan,
seperti pinjaman mikro dengan bunga rendah atau platform crowdfunding, dapat
menjadi solusi yang efektif. Layanan digital juga memainkan peran penting
dalam mempermudah akses keuangan, memungkinkan UMKM untuk mengajukan pinjaman
atau membuka rekening bank secara online. |
|
Kerjasama
antara pemerintah, lembaga keuangan, dan organisasi non-pemerintah juga
sangat penting dalam mewujudkan keuangan inklusif. Program-program pemerintah
yang mendukung akses keuangan bagi UMKM, seperti bantuan modal atau insentif
pajak dan penghapusan piutang UMKM, dapat memberikan dorongan yang diperlukan
untuk mempercepat pertumbuhan sektor ini. Dengan menciptakan ekosistem yang
mendukung, UMKM akan lebih mudah berkembang dan berkontribusi pada
perekonomian negara. |
|
|
Secara
keseluruhan, menuju inklusi keuangan adalah langkah penting untuk membuka
pintu bagi UMKM. Dengan menyediakan akses yang lebih baik terhadap layanan
keuangan, serta memberikan edukasi dan dukungan yang diperlukan, kita dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan menciptakan lapangan
kerja yang lebih banyak. Keberhasilan dalam mencapai keuangan inklusif tidak
hanya akan menguntungkan UMKM, tetapi juga masyarakat dan ekonomi secara
keseluruhan. |
|
|
Penghapusan Kredit Macet Untuk Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Sesuai PP Nomor 47 Tahun 2024 |
|
|
Sebagai
tindak lanjut dari Pasal 250 Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Pemerintah telah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang
Penghapusan Kredit Macet Untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu UMKM melalui penghapusan tagihan
piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan
peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya (mode atau busana,
kuliner, industri kreatif, dan sebagainya). |
|
|
Dalam
menjalankan peraturan ini, pemerintah akan menyiapkan anggaran kurang lebih
Rp10 triliun. Berdasarkan PP No.47/2024 tersebut, Presiden telah memutuskan
untuk menghapus utang kredit macet bagi pelaku UMKM di bank-bank yang
tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Penghapusan ini
mencakup utang dengan nilai maksimal sebesar Rp500 juta untuk setiap badan
usaha, sementara untuk individu perorangan, batas nilai utangnya adalah Rp300
juta. |
|
|
Namun,
tidak semua pelaku UMKM dapat menerima bantuan ini, karena terdapat beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi. Pemberlakuan pemutihan utang UMKM ini
ditujukan kepada pelaku UMKM yang terdampak langsung oleh peristiwa tertentu,
seperti pandemi Covid-19, atau yang menjadi korban bencana alam seperti gempa
bumi dan bencana lainnya. Syarat lain untuk pemberian bantuan kepada pelaku
UMKM, terutama yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, adalah mereka
yang tidak mampu lagi membayar utang dan utangnya telah jatuh tempo selama
kurang lebih 10 tahun. Selain itu, utang tersebut sudah berada dalam proses
penghapusan buku di bank-bank yang tergabung dalam Himbara. |
|
|
Berdasarkan
data yang tercatat di Bank Himbara, saat ini terdapat sekitar satu juta
pelaku UMKM yang mengalami kredit macet di bank-bank anggota Himbara.
Diharapkan, penghapusan utang ini dapat memberikan peluang bagi para pelaku
UMKM untuk mengajukan kredit kembali, sehingga mereka dapat melanjutkan
kegiatan usaha mereka secara produktif. Hal yang perlu menjadi perhatian
adalah, penetapan kriteria yang jelas, termasuk jenis kredit macet, besaran
nominal, dan jangka waktu kredit macet yang dapat dihapus dari pembukuan
bank. Disamping itu, side effect-nya adalah adanya potensi moral hazard yang
bisa timbul dari penerapan kebijakan pemutihan tagihan kredit macet di sektor
UMKM. Sebagian debitur mengalami masalah karena itikad buruk dari pihak
peminjam itu sendiri. Oleh karena itu, penghapusan kredit macet harus
dilakukan dengan pengelolaan yang hati-hati, termasuk melalui pendataan yang
rapi dan akurat terhadap debitur bermasalah, serta memperhitungkan kecukupan
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). |
|
|
Penutup |
|
|
Dengan
kelonggaran likuiditas yang diberikan kepada pelaku UMKM yang sebelumnya
terbebani oleh utang, diharapkan mereka dapat kembali menjalankan usaha
mereka dan berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan ini
memberikan peluang bagi UMKM potensial yang sebelumnya masuk dalam daftar
hitam untuk kembali mengakses kredit. Kebijakan ini juga membuka peluang
pertumbuhan baru bagi sektor perbankan, serta mendukung terciptanya ekonomi
kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan. Bank-bank anggota Himbara yang
bertanggung jawab atas penerapan kebijakan penghapusan kredit macet ini harus siap secara infrastruktur.
Penghapusan kredit macet yang diterapkan oleh pemerintah merupakan kebijakan
yang sangat dinantikan oleh pelaku UMKM, karena memberikan kesempatan bagi
mereka untuk melanjutkan usaha di tengah tantangan ekonomi yang sedang
dihadapi. Oleh karena itu, implementasi kebijakan ini harus dilakukan secara
optimal, agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil dan merata oleh semua
pihak.
Penulis : Raymond
Jackson Effendy/Kepala Bidang Piutang Negara |
|
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |