Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
Kontribusi Pejabat Lelang Kelas II Terhadap Penerimaan Negara

Kontribusi Pejabat Lelang Kelas II Terhadap Penerimaan Negara

Rene Cicero Aipassa
Rabu, 14 Mei 2025 |   390 kali

Lelang merupakan salah satu metode penjualan yang dilakukan secara terbuka kepada publik. Dalam proses lelang, para peserta lelang memberikan penawaran harga secara kompetitif. Proses ini bertujuan untuk mendapatkan harga terbaik bagi barang atau jasa yang dilelang.

Effendi (2017) menjelaskan lelang di Indonesia tidak sekadar menjadi sarana jual beli, melainkan memiliki peran strategis dalam sistem hukum nasional. Lelang berfungsi sebagai alat penegakan hukum yang mendukung kepastian hukum dan keadilan masyarakat, sekaligus menjadi pelaksanaan dari ketentuan hukum yang mewajibkan transaksi tertentu dilakukan melalui lelang. Sebagai metode transaksi, lelang menjunjung asas legalitas, efisiensi, akuntabilitas, manfaat ekonomi, niat baik, serta persaingan yang sehat. Selain itu, lelang juga menjadi sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan berkontribusi langsung pada pertumbuhan ekonomi nasional. Fungsi lelang terbagi menjadi tiga: (1) Fungsi Privat yaitu ketika masyarakat secara sukarela memilih menjual aset melalui lelang untuk mendapatkan harga terbaik, (2) Fungsi Publik, pada saat lembaga negara menggunakan lelang sebagai bagian dari tugas pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum, dan (3) Fungsi Budgeter yang tercermin dari perolehan pendapatan negara melalui bea lelang sebagai PNBP.

Dalam pelaksanaan lelang di Indonesia, lelang diselenggarakan oleh pejabat lelang yang diakui secara hukum, yaitu Pejabat Lelang Kelas I (PL I) dan Pejabat Lelang Kelas II (PL II). Tidak seperti PL I yang merupakan pegawai negeri di DJKN, Pejabat Lelang Kelas II. adalah perorangan yang memiliki izin dari Kementerian Keuangan untuk menyelenggarakan lelang, khususnya lelang non-eksekusi sukarela. Pejabat Lelang Kelas II bukan merupakan pegawai negeri, melainkan profesional yang telah mendapatkan pelatihan dan sertifikasi dari DJKN.

Pejabat Lelang Kelas II memberikan layanan utama dalam menyelenggarakan lelang non-eksekusi sukarela, yaitu lelang yang dilakukan atas dasar permintaan sukarela dari pemilik barang, bukan karena perintah pengadilan atau instansi lainnya. Beberapa objek lelang yang dapat dilelang melalui PL II adalah: (a)  Properti pribadi yang tidak dalam sengketa hukum, (b)  Barang-barang koleksi atau seni, (c)  Aset milik perorangan atau badan usaha, dan (d) Produk UMKM dan barang komersial lainnya.

Pada tahun 2024, jumlah PL II di lingkup Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara berjumlah 6 (enam) orang. Di wilayah Povinsi Sulawesi Utara ada 3 (tiga) orang yaitu 1) Dr. Ir. Joyce Margareth Wurangian, S.H., M.Kn.; 2) Marcellino Vincentcio, S.H., M.Kn.; dan 3) Eva Indrayani Buida, S.H., M.Kn., dan di wilayah Povinsi Gorontalo ada 2 (dua) orang yaitu 1) Ivana Iring Restu Lahay, S.H., M.Hum., M.Kn.; dan 2) Dr. Kaharuddin Kamaru, S.H., M.Kn., serta di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah ada 1 (satu) orang yaitu Demmy Mahendra, S.H., M.B.A., M.Kn..

Selama tahun 2024, Pejabat Lelang Kelas II telah menyumbang pokok lelang dan PNPB sesuai grafik berikut.

Berdasarkan Annual Report Kinerja Lelang Tahun 2024 Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, realisasi Pokok Lelang yang dicapai oleh Pejabat Lelang Kelas II di lingkup Kanwil DJKN Suluttenggomalut total sebesar 99,31 miliar rupiah atau sebesar 11,3?ri total realisasi pokok lelang Kanwil DJKN Suluttenggomalut pada tahun 2024. Adapun sumbangan PNPB dari PL II mencapai 581,48 juta rupiah atau 2,8?ri total realisasi PNBP Kanwil DJKN Suluttenggomalut tahun 2024.


Penulis: Lia Mustikawati, ASN pada Bidang Lelang Kanwil DJKN Suluttenggomalut 

Daftar Referensi
1. Bidang Lelang Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara. (2025). Annual Report Kinerja Lelang Tahun 2024
2. Effendi, L. (2017). Kontribusi Pelaksanaan Lelang Terhadap Perekonomian Indonesia. Media Kekayaan Negara Edisi           Nomor 2025 Tahun VIII. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/files/mediakn/MKN25_upload.pdf .
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 189/PMK.06/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon