Peran Strategis DJKN dalam Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara Melalui Optimalisasi Pengelolaan BMN
Ayutia Nurita Sari
Jum'at, 07 Oktober 2022 |
1732 kali
Pada tanggal 5 Februari
2022, Pemerintah bersama DPR telah menetapkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara (IKN) atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang (UU)
IKN. Penetapan UU IKN selain bertujuan untuk mengatur secara khusus Ibu Kota
Negara di Indonesia, juga sebagai kepastian hukum terkait rencana pemindahan
Ibu Kota Negara. Rencana Pemindahan IKN itu sendiri sebelumnya telah disampaikan
secara resmi oleh Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraannya, tanggal 16
Agustus 2019. Dengan adanya landasan hukum UU IKN ini, pemerintah berharap agar
rencana pemindahan IKN dapat segera dilakukan dan proses pemindahan dapat
berjalan dengan lancar.
Walaupun demikian,
masih banyak hal yang perlu dipersiapkan dan dilakukan pemerintah guna mengawal
proses pemindahan IKN, mulai dari penyiapan dan harmonisasi peraturan
perundang-undangan, penyusunan kebijakan pembiayaan pembangunan IKN, sampai
dengan rencana teknis kebutuhan pemindahan IKN. Pemindahan IKN juga akan
membawa dampak pada pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di IKN lama, dimana
seluruh kegiatan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga
akan berpindah ke IKN baru. Hal ini akan menyebabkan fasilitas gedung
perkantoran pemerintah di IKN lama berpotensi tidak digunakan (idle). Kementerian Keuangan, dalam hal ini
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memiliki peran yang strategis dalam
rencana pemidahan IKN ini, dimana sebagai unit pegelola BMN, DJKN dituntut
harus mampu mengoptimalkan pengelolaan BMN pada IKN lama. Oleh karena itu,
penting untuk melihat opsi-opsi pengelolaan BMN pada IKN lama sehingga kinerja
BMN yang telah ada saat ini dapat tetap dioptimalkan.
Regulasi Pengelolaan
BMN
Secara umum pengelolaan
BMN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Selain aturan tersebut,
terdapat beberapa aturan pendukung yang mengatur secara lebih teknis
pengelolaan BMN, antara lain yaitu:
1. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan
Barang Milik Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 76/PMK.06/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang
Milik Negara.
2. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang
Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi
Kementerian Negara/Lembaga.
3. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.
4. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan
Barang Milik Negara sebagaimana diubah dengan 165/PMK.06/2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangann Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
Dalam kaitannya dengan
pemindahan IKN, terdapat beberapa pedoman terkait pengelolaan BMN yang diatur
dalam UU IKN. Dalam pasal 27 UU Nomor 3 tahun 2022 tersebut, dijelaskan bahwa BMN
yang sebelumnya digunakan oleh Kementerian/Lembaga di Provinsi Daerah Khusus
Ibokota Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib diserahkan pengelolaannya
kepada Kementerian Keuangan. Selanjutnya, dalam pasal 28 ayat 2 UU IKN
disebutkan bahwa pengeloloaan BMN sebagaimana dimaksud pada pasal 27 dapat
dilakukan dengan cara: (1). Pemindahtanganan; dan/atau (2). Pemanfaatan. Hal
ini berarti Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara diberikan wewenang untuk dapat mengoptimalkan pengelolaan BMN pada IKN
lama melalui kedua mekanisme pengelolaan BMN tersebut yaitu dengan cara
pemindahtanganan dan pemanfaatan.
Pemindahtanganan BMN
Pelaksanaan pemindahtanganan BMN diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana diubah dengan 165/PMK.06/2021
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangann Nomor 111/PMK.06/2016
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Pemindahtanganan
BMN adalah pengalihan kepemilikan BMN yang tidak diperlukan bagi
penyelenggaraan tugas pemerintahan negara. Adapun bentuk-bentuk
pemindahtanganan BMN yang diatur dalam aturan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penjualan
yaitu pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian
dalam bentuk uang.
2. Tukar-menukar
yaitu pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan
Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat dengan pihak lain, dengan
menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai
seimbang.
3. Hibah
yaitu pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
4. Penyertaan
Modal Pemerintah Pusat yaitu pengalihan kepemilikan BMN yang semula merupakan
kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk
diperhitungkan sebagai modal/ saham negara atau daerah pada badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki
negara.
Pemanfaatan BMN
Aturan pelaksanaan Pemanfaatan
BMN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/2020 tentang Pemanfaatan
Barang Milik Negara. Pemanfaatan BMN adalah pendayagunaan BMN yang tidak
digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau
optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan. Beberapa prinsip
umum tentang pemanfaatan BMN yang diatur dalam peraturan ini antara lain:
1. Pemanfaatan
BMN dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan negara;
2. Pemanfaatan
BMN dilakukan dengan memperhatikan kepentingan negara dan kepentingan umum;
3. Biaya
pemeliharaan dan pengamanan BMN serta biaya pelaksanaan yang berkaitan dengan
Pemanfaatan BMN dibebankan pada mitra Pemanfaatan BMN;
4. Penerimaan
negara dari Pemanfaatan BMN merupakan penerimaan negara yang wajib disetorkan
seluruhnya ke rekening Kas Umum Negara, kecuali ditentukan lain oleh
Undang-Undang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan
Presiden;
5. BMN
yang menjadi objek Pemanfaatan BMN dilarang dijaminkan atau digadaikan;
6. Mitra
Pemanfaatan BMN dilarang mendayagunakan BMN objek Pemanfaatan BMN selain untuk
peruntukan Pemanfaatan BMN sesuai perjanjian.
Adapun Bentuk-bentuk pemanfaatan BMN antara
lain adalah sebagai berikut.
1. Sewa yaitu pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka
waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai;
2. Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah
dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu
tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang;
3. Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) yaitu
pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu
tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah
dan sumber pembiayaan lainnya.
4. Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna yaitu Pemanfaatan Barang Milik Negara berupa tanah oleh pihak
lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya,
kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu
yang telah disepakati
5. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama
antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
6. Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur adalah optimalisasi Barang Milik Negara untuk meningkatkan fungsi operasional Barang Milik Negara guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya.
Optimalisasi
Pengelolaan BMN
Seiring pemindahan
ibukota ke lokasi IKN baru, akan terdapat BMN yang kurang optimal atau bahkan tidak
dimanfaatkan (idle) di IKN lama, Provinsi DKI Jakarta. Jika BMN ini
tidak dapat dimanfaatkan dengan baik, maka aset BMN ini bukan hanya berkurang
manfaatnya, akan tetapi juga akan membebani APBN lewat biaya pemeliharaan yang
harus dikeluarkan setiap tahunnya. Oleh karena itu, perlu untuk segera mengidentifikasi
aset-aset yang potensial yang akan ditinggalkan dan melihat pilihan-pilihan pengelolaan
BMN yang ada dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dapat dirumuskan pengelolaan
yang optimal untuk masing-masing aset.
Jika melihat dari jenis
BMN, aset BMN berupa tanah adalah aset yang potensial dan cenderung lebih mudah
dilakukan optimalisasi pengelolaan BMN. Hal ini dikarenakan BMN berupa tanah memiliki
pilihan yang fleksibel dalam penggunaanya, baik itu untuk tetap digunakan dalam
rangka penyelenggaraan negara maupun nantinya akan dilakukan pemanfaatan oleh
pihak lain. Pengembangan tanah akan lebih mudah disesuaikan dengan peruntukan
yang diinginkan daripada pengembangan dan penyesuaian struktur bangunan
terhadap peruntukan aset. Selain itu, BMN berupa tanah tidak membutuhkan biaya
pemeliharaan yang besar jika dibandingkan dengan BMN berupa gedung dan
bangunan. Selama BMN berupa tanah telah memiliki status kepemilikan hak atas
tanah yang sah, pengelolaan dan pemeliharaan BMN dapat difokuskan pada
pengamanan fisik BMN itu sendiri.
Adapun optimalsisasi pengelolaan
BMN dengan mekanisme pemindahtanganan yang dapat dilakukan adalah melalui Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dan Hibah. Dalam
hal pemindahtanganan BMN dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Pusat, pengelolaan
BMN akan tetap memberikan manfaat yang optimal kepada negara melalui
kepemilikan modal pemerintah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Diperlukan
sinergi yang baik Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan juga BUMN-BUMN
yang ada, untuk menganalisis kebutuhan permodalan dalam bentuk aset berupa
tanah dan/atau bangunan sehingga dapat mengoptimalkan pengelolaan BMN dengan mekanisme
ini. Mekanisme pengelolaan BMN yang lainnya yaitu dalam bentuk Hibah dapat
dilakukan baik kepada Pemerintah Daerah maupun kepada pihak lain dengan
mempertimbangkan kebermanfaatan BMN tersebut terhadap kepentingan sosial. Hal
ini, sekalipun tidak memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada
pemerintah pusat, dapat memberikan manfaat sosial kepada masyarakat. Di lain
sisi, pemindahtanganan dalam bentuk penjualan BMN, sekalipun secara aturan
dimungkinkan untuk dilaksanakan, pilihan ini bukan merupakan pilihan yang tepat
khususnya jika kita berbicara tentang penjualan BMN aset tetap yang secara umum
nilainya akan cenderung naik setiap tahunnya. Penjualan BMN aset berupa tanah
dan/atau bangunan juga akan mengorbankan potensi penggunaan BMN untuk
kepentingan negara di masa yang akan datang, karena telah beralih kepemilikan.
Selanjutnya, optimalisasi
pengelolaan BMN dengan mekanisme pemanfaatan dapat dilakukan dalam bentuk sewa,
dan Kerja Sama Pemanfaatan. Dalam hal sewa, BMN berupa bangunan perkantoran
yang ada di Jakarta dapat menjadi supply bagi pasar sewa bangunan
komersil yang ada di Jakarta. Dengan menyewakan BMN berupa Gedung perkantoran
ini, akan diperoleh manfaat berupa pendapatan sewa dan juga pengurangan biaya
pemeliharaan yang akan beralih menjadi tanggung jawab penyewa. Strategi yang
dapat digunakan untuk meningkatkan potensi sewa BMN adalah dengan
menyebarluaskan informasi terkait BMN yang potensial untuk dilakukan sewa, baik
melalui media sosial maupun melaui exhibition pasar properti. Untuk
meningkatkan nilai sewa, dapat dilakukan lelang hak menikmati yang diatur dalam
dalam pasal 23 PMK 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan BMN. Selain itu, DJKN
dapat juga membangun platform e-commerce sebagai wadah untuk memasarkan BMN
yang direncanakan untuk disewakan.
Bentuk pemanfaatan BMN
lainnya yang dapat dilakukan adalah Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). KSP yang dapat
dilakukan oleh pemerintah misalnya pemanfaatan BMN berupa tanah dengan
melibatkan pihak pengembang (Developer) properti sebagai mitra KSP untuk
mengembangankan properti hunian seperti rusunawa. Hal ini sekaligus dapat membantu
dan memperkuat peran pemerintah dalam penyediaan affordable housing bagi
masyarakat di daerah perkotaan terkhusus di Provinsi DKI Jakarta. Pemanfaatan
BMN idle untuk pembangunan rusunawa dapat membantu masyarakat untuk
memenuhi kebutuhan akan hunian yang layak dan terjangkau. Akan tetapi hal ini
perlu pengkajian lebih jauh khususnya terkait peraturan di bidang perumahan,
mengingat tanah yang akan digunakan merupakan aset BMN. Juga, diperlukan feasibility
study lebih lanjut untuk memastikan pilihan ini memungkinkan untuk
dilaksanakan baik dari aspek legalitas maupun dari aspek teknis.
Optimalisasi pengelolaan
BMN pada IKN lama adalah hal yang sangat penting dalam rencana pemindahan Ibu
Kota Negara. Untuk itu, Diperlukan sinergi dari berbagai pihak mulai dari
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD dan juga pihak swasta. DJKN
selaku Pengelola Barang harus dapat mengoptimalkan pengelolaan BMN pada IKN
lama, sehingga BMN yang nantinya tidak digunakan lagi di IKN lama tetap dapat memberikan
kontribusi bagi pemerintah dan bagi perekonomian Indonesia.
Penulis: Antonius
Victor (Bidang Pengelolaan Kekayan Negara Kanwil DJKN Suluttenggomalut)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |