Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
Peran Strategis DJKN dalam Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara Melalui Optimalisasi Pengelolaan BMN

Peran Strategis DJKN dalam Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara Melalui Optimalisasi Pengelolaan BMN

Ayutia Nurita Sari
Jum'at, 07 Oktober 2022 |   1732 kali

Pada tanggal 5 Februari 2022, Pemerintah bersama DPR telah menetapkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang (UU) IKN. Penetapan UU IKN selain bertujuan untuk mengatur secara khusus Ibu Kota Negara di Indonesia, juga sebagai kepastian hukum terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara. Rencana Pemindahan IKN itu sendiri sebelumnya telah disampaikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraannya, tanggal 16 Agustus 2019. Dengan adanya landasan hukum UU IKN ini, pemerintah berharap agar rencana pemindahan IKN dapat segera dilakukan dan proses pemindahan dapat berjalan dengan lancar.

Walaupun demikian, masih banyak hal yang perlu dipersiapkan dan dilakukan pemerintah guna mengawal proses pemindahan IKN, mulai dari penyiapan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, penyusunan kebijakan pembiayaan pembangunan IKN, sampai dengan rencana teknis kebutuhan pemindahan IKN. Pemindahan IKN juga akan membawa dampak pada pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di IKN lama, dimana seluruh kegiatan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga akan berpindah ke IKN baru. Hal ini akan menyebabkan fasilitas gedung perkantoran pemerintah di IKN lama berpotensi tidak digunakan (idle). Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memiliki peran yang strategis dalam rencana pemidahan IKN ini, dimana sebagai unit pegelola BMN, DJKN dituntut harus mampu mengoptimalkan pengelolaan BMN pada IKN lama. Oleh karena itu, penting untuk melihat opsi-opsi pengelolaan BMN pada IKN lama sehingga kinerja BMN yang telah ada saat ini dapat tetap dioptimalkan.

Regulasi Pengelolaan BMN

Secara umum pengelolaan BMN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Selain aturan tersebut, terdapat beberapa aturan pendukung yang mengatur secara lebih teknis pengelolaan BMN, antara lain yaitu:

1.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara.

2.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga.

3.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.

4.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana diubah dengan 165/PMK.06/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangann Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

Dalam kaitannya dengan pemindahan IKN, terdapat beberapa pedoman terkait pengelolaan BMN yang diatur dalam UU IKN. Dalam pasal 27 UU Nomor 3 tahun 2022 tersebut, dijelaskan bahwa BMN yang sebelumnya digunakan oleh Kementerian/Lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibokota Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib diserahkan pengelolaannya kepada Kementerian Keuangan. Selanjutnya, dalam pasal 28 ayat 2 UU IKN disebutkan bahwa pengeloloaan BMN sebagaimana dimaksud pada pasal 27 dapat dilakukan dengan cara: (1). Pemindahtanganan; dan/atau (2). Pemanfaatan. Hal ini berarti Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diberikan wewenang untuk dapat mengoptimalkan pengelolaan BMN pada IKN lama melalui kedua mekanisme pengelolaan BMN tersebut yaitu dengan cara pemindahtanganan dan pemanfaatan.

Pemindahtanganan BMN

Pelaksanaan pemindahtanganan BMN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana diubah dengan 165/PMK.06/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangann Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Pemindahtanganan BMN adalah pengalihan kepemilikan BMN yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara. Adapun bentuk-bentuk pemindahtanganan BMN yang diatur dalam aturan tersebut adalah sebagai berikut:

1.     Penjualan yaitu pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.

2.     Tukar-menukar yaitu pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.

3.     Hibah yaitu pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.

4.     Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yaitu pengalihan kepemilikan BMN yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/ saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.

Pemanfaatan BMN

Aturan pelaksanaan Pemanfaatan BMN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Pemanfaatan BMN adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan. Beberapa prinsip umum tentang pemanfaatan BMN yang diatur dalam peraturan ini antara lain:

1.     Pemanfaatan BMN dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara;

2.     Pemanfaatan BMN dilakukan dengan memperhatikan kepentingan negara dan kepentingan umum;

3.     Biaya pemeliharaan dan pengamanan BMN serta biaya pelaksanaan yang berkaitan dengan Pemanfaatan BMN dibebankan pada mitra Pemanfaatan BMN;

4.     Penerimaan negara dari Pemanfaatan BMN merupakan penerimaan negara yang wajib disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Negara, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden;

5.     BMN yang menjadi objek Pemanfaatan BMN dilarang dijaminkan atau digadaikan;

6.     Mitra Pemanfaatan BMN dilarang mendayagunakan BMN objek Pemanfaatan BMN selain untuk peruntukan Pemanfaatan BMN sesuai perjanjian.

Adapun Bentuk-bentuk pemanfaatan BMN antara lain adalah sebagai berikut.

1.     Sewa yaitu pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai;    

2.     Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang;

3.     Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) yaitu pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.

4.     Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna yaitu Pemanfaatan Barang Milik Negara berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati

5.     Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

6.     Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur adalah optimalisasi Barang Milik Negara untuk meningkatkan fungsi operasional Barang Milik Negara guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya.

Optimalisasi Pengelolaan BMN

Seiring pemindahan ibukota ke lokasi IKN baru, akan terdapat BMN yang kurang optimal atau bahkan tidak dimanfaatkan (idle) di IKN lama, Provinsi DKI Jakarta. Jika BMN ini tidak dapat dimanfaatkan dengan baik, maka aset BMN ini bukan hanya berkurang manfaatnya, akan tetapi juga akan membebani APBN lewat biaya pemeliharaan yang harus dikeluarkan setiap tahunnya. Oleh karena itu, perlu untuk segera mengidentifikasi aset-aset yang potensial yang akan ditinggalkan dan melihat pilihan-pilihan pengelolaan BMN yang ada dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dapat dirumuskan pengelolaan yang optimal untuk masing-masing aset.

Jika melihat dari jenis BMN, aset BMN berupa tanah adalah aset yang potensial dan cenderung lebih mudah dilakukan optimalisasi pengelolaan BMN. Hal ini dikarenakan BMN berupa tanah memiliki pilihan yang fleksibel dalam penggunaanya, baik itu untuk tetap digunakan dalam rangka penyelenggaraan negara maupun nantinya akan dilakukan pemanfaatan oleh pihak lain. Pengembangan tanah akan lebih mudah disesuaikan dengan peruntukan yang diinginkan daripada pengembangan dan penyesuaian struktur bangunan terhadap peruntukan aset. Selain itu, BMN berupa tanah tidak membutuhkan biaya pemeliharaan yang besar jika dibandingkan dengan BMN berupa gedung dan bangunan. Selama BMN berupa tanah telah memiliki status kepemilikan hak atas tanah yang sah, pengelolaan dan pemeliharaan BMN dapat difokuskan pada pengamanan fisik BMN itu sendiri.

Adapun optimalsisasi pengelolaan BMN dengan mekanisme pemindahtanganan yang dapat dilakukan adalah melalui Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dan Hibah. Dalam hal pemindahtanganan BMN dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Pusat, pengelolaan BMN akan tetap memberikan manfaat yang optimal kepada negara melalui kepemilikan modal pemerintah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Diperlukan sinergi yang baik Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan juga BUMN-BUMN yang ada, untuk menganalisis kebutuhan permodalan dalam bentuk aset berupa tanah dan/atau bangunan sehingga dapat mengoptimalkan pengelolaan BMN dengan mekanisme ini. Mekanisme pengelolaan BMN yang lainnya yaitu dalam bentuk Hibah dapat dilakukan baik kepada Pemerintah Daerah maupun kepada pihak lain dengan mempertimbangkan kebermanfaatan BMN tersebut terhadap kepentingan sosial. Hal ini, sekalipun tidak memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada pemerintah pusat, dapat memberikan manfaat sosial kepada masyarakat. Di lain sisi, pemindahtanganan dalam bentuk penjualan BMN, sekalipun secara aturan dimungkinkan untuk dilaksanakan, pilihan ini bukan merupakan pilihan yang tepat khususnya jika kita berbicara tentang penjualan BMN aset tetap yang secara umum nilainya akan cenderung naik setiap tahunnya. Penjualan BMN aset berupa tanah dan/atau bangunan juga akan mengorbankan potensi penggunaan BMN untuk kepentingan negara di masa yang akan datang, karena telah beralih kepemilikan.

Selanjutnya, optimalisasi pengelolaan BMN dengan mekanisme pemanfaatan dapat dilakukan dalam bentuk sewa, dan Kerja Sama Pemanfaatan. Dalam hal sewa, BMN berupa bangunan perkantoran yang ada di Jakarta dapat menjadi supply bagi pasar sewa bangunan komersil yang ada di Jakarta. Dengan menyewakan BMN berupa Gedung perkantoran ini, akan diperoleh manfaat berupa pendapatan sewa dan juga pengurangan biaya pemeliharaan yang akan beralih menjadi tanggung jawab penyewa. Strategi yang dapat digunakan untuk meningkatkan potensi sewa BMN adalah dengan menyebarluaskan informasi terkait BMN yang potensial untuk dilakukan sewa, baik melalui media sosial maupun melaui exhibition pasar properti. Untuk meningkatkan nilai sewa, dapat dilakukan lelang hak menikmati yang diatur dalam dalam pasal 23 PMK 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan BMN. Selain itu, DJKN dapat juga membangun platform e-commerce sebagai wadah untuk memasarkan BMN yang direncanakan untuk disewakan.

Bentuk pemanfaatan BMN lainnya yang dapat dilakukan adalah Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). KSP yang dapat dilakukan oleh pemerintah misalnya pemanfaatan BMN berupa tanah dengan melibatkan pihak pengembang (Developer) properti sebagai mitra KSP untuk mengembangankan properti hunian seperti rusunawa. Hal ini sekaligus dapat membantu dan memperkuat peran pemerintah dalam penyediaan affordable housing bagi masyarakat di daerah perkotaan terkhusus di Provinsi DKI Jakarta. Pemanfaatan BMN idle untuk pembangunan rusunawa dapat membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan akan hunian yang layak dan terjangkau. Akan tetapi hal ini perlu pengkajian lebih jauh khususnya terkait peraturan di bidang perumahan, mengingat tanah yang akan digunakan merupakan aset BMN. Juga, diperlukan feasibility study lebih lanjut untuk memastikan pilihan ini memungkinkan untuk dilaksanakan baik dari aspek legalitas maupun dari aspek teknis.

Optimalisasi pengelolaan BMN pada IKN lama adalah hal yang sangat penting dalam rencana pemindahan Ibu Kota Negara. Untuk itu, Diperlukan sinergi dari berbagai pihak mulai dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD dan juga pihak swasta. DJKN selaku Pengelola Barang harus dapat mengoptimalkan pengelolaan BMN pada IKN lama, sehingga BMN yang nantinya tidak digunakan lagi di IKN lama tetap dapat memberikan kontribusi bagi pemerintah dan bagi perekonomian Indonesia.

 

Penulis: Antonius Victor (Bidang Pengelolaan Kekayan Negara Kanwil DJKN Suluttenggomalut)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon