Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) selaku Distinguished Asset
Manager atau Pengelola Barang berperan penting dalam optimalisasi aset
negara sebagai bentuk cost saving
atas pemeliharaan aset. Perubahan
paradigma dari revenue center menjadi
revenue generator, mendorong aset
untuk lebih aktif dioptimalkan, salah satu cara pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) melalui mekanisme
sewa. Pemanfaatan BMN dengan mekanisme
sewa paling banyak memberikan kontribusi PNBP.
Salah satu yang menjadi perhatian
adalah dengan perbaikan regulasi terkait pendelegasian wewenang serta
pengawasan dan pengendalian baik dari Pengelola Barang maupun Pengguna
Barang. Selain itu, guna menjadikan
pelaksanaan pemanfaatan BMN menjadi lebih efisien, efektif, transparansi, dan
akuntabel, perlu dibangun proses bisnis baru dengan memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi.
Dalam rangka mengoptimalkan revenue
center, DJKN selaku Pengelola Barang telah melakukan optimalisasi aset melalui
pemanfaatan BMN. Pelaksanaan pemanfaatan BMN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
115/PKM.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara serta PMK Nomor
213/PKM.06/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara. Adapun bentuk pemanfaatan BMN dapat berupa
berupa Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna
Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur
(KSPI).
Berdasarkan data perolehan PNBP lainnya dari
pemanfaatan BMN pada periode
tahun 2018 s.d 2020, jenis pendapatan sewa tanah, gedung dan bangunan lebih dominan
memberikan kontribusi PNBP. Pada tahun 2018,
perolehan PNBP yang berasal dari sewa tanah, gedung dan bangunan sebesar Rp1.521.599.996.942,00
atau kurang lebih 96,58 persen dari total realisasi tahun 2018. Sedangkan pada
tahun 2019, perolehan
PNBP yang berasal dari sewa tanah, gedung dan bangunan mengalami penurunan yang
signifikan hingga 71,68 persen atau menjadi sebesar Rp430.901.024.632,00.
Walaupun mengalami penurunan signifikan,
namun masih memberikan kontribusi dominan dalam perolehan PNBP, yaitu sebesar
82,40 persen dari total realisasi tahun 2019. Pada tahun 2020, perolehan PNBP yang berasal dari
sewa tanah, gedung dan bangunan kembali mengalami peningkatan menjadi Rp441.318.174.033,00 atau memberikan
kontribusi kurang lebih 85,90 persen dari total realisasi tahun 2020.
DJKN menuju revenue generator juga mendorong pentingnya standar barang dan standar
kebutuhan (SBSK) BMN sebagai standardisasi
yang mampu memberikan kepastian tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan keluasan
BMN oleh seluruh pengguna barang. Hasil perhitungan tingkat kesesuaian BMN dengan
SBSK dijadikan sebagai tolak ukur untuk menentukan apakah penggunaan luas existing sebuah obyek BMN telah sesuai
dengan ketentuan standar keluasan. Ketidaksesuaian tingkat penggunaan SBSK atas
BMN yang diukur mengindikasikan sebagai underutilized
asset atau BMN idle.
Data Persentase Perhitungan SBSK BMN pada Kanwil
DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) tahun
2021 menunjukan tingkat kesesuaian SBSK BMN tahun 2021 untuk tanah bangunan
kantor masih rendah yaitu sebesar 65,01 persen, atau dengan kata lain masih
terdapat space idle sebesar 34,99
persen yang belum dimanfaatkan
oleh Kementerian/Lembaga. Demikian juga
dengan perhitungan optimalisasi SBSK BMN pada Kanwil DJKN Suluttenggomalut Tahun 2020,
kesesuaian bangunan gedung kantor yang perlu dioptimalkan sebesar 54,56 persen.
Atas perhitungan tingkat SBSK dimaksud
sejalan dengan penambahan jumlah BMN idle
dari tahun 2019 ke tahun 2020. Sesuai
dengan data LKPP Audited 2020, untuk Aset Lain-lain BUN Pengelolaan
Transaksi Khusus (BA 999.99), diketahui bahwa Aset BMN idle pada tahun 2020 sebesar Rp75.042.226.330,00, atau terdapat
kenaikan sebesar 3 persen dari tahun sebelumnya yaitu Rp74.778.884.370,00.
Apa tantangannya?
Adanya keterbatasan Menteri
Keuangan selaku Pengelola Barang dalam hal pemantauan atas pelaksanaan penggunaan,
pemanfaatan dan pemindahtanganan secara periodik dan Insidentil dan bertanggung
jawab melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas pengelolaan BMN sesuai
(Pasal 4 ayat (2) huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan PMK
Nomor 52/PMK.06/2016 (PMK Nomor 52/PMK.06/2016.
Pelimpahan kewenangan Menteri/Pimpinan
Lembaga selaku Pengguna, meskipun sudah diatur dengan jelas untuk melimpahkan kewenangan kepada Kuasa
Pengguna Barang sebagai syarat atas pengajuan permohonan pemanfaatan BMN berupa
sewa.
Terdapat kondisi BMN
yang dikuasai Kementerian/Lembaga kurang produktif dan belum termanfaatkan atau
kurang optimal, dan terindikasi sebagai aset idle namun DJKN selaku Pengelola Barang tidak cukup memiliki kewenangan
untuk memberi sanksi atau memberi teguran.
Setiap satker tidak
memiliki strategi marketing/tenaga pemasaran untuk pemanfaatan BMN, juga
potensi pasar di setiap wilayah memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Walau pemahaman tentang optimalisasi aset telah
berulang disosialisasikan agar mampu memetakan aset BMN, terutama potensial
untuk penerimaan negara dan mengurangi dampak adanya BMN idle.
Pengawasan atas
pelaksanaan sewa BMN tidak mungkin dilakukan setiap saat oleh Pengelola Barang,
terlebih pada kantor satker yang wilayah kerjanya di luar kota dan dengan
periodesitas per jam dan hari apabila dilaksanakan pada hari sabtu/minggu/hari
libur/hari besar atau yang dilaksanakan waktu malam hari.
Terdapat BMN yang
dikuasai pihak ketiga yang persentase perhitungan SBSK-nya kecil atau kurang
dari standar, disebabkan karena BMN dimaksud masih dikuasai pihak ketiga, dalam
proses sengketa, dan masih terdapat space
available yang idle. Hal ini menyebabkan
kerugian negara, berpotensi fraud dan
gratifikasi.
DJKN
selaku Pengelola Barang belum diberi kewenangan memberikan sanksi yang dapat
dikenakan kepada Pengguna Barang atas ketertiban penyampaian pelaporan wasdal
pemanfaatan serta atas tindak lanjut pengawasan berupa pemantauan periodik
ataupun pemantauan insidentil terhadap keputusan/persetujuan yang telah
diterbitkan oleh Pengelola Barang.
Apa peluangnya?
Perbaikan regulasi agar
DJKN selaku Pengelola Barang diberikan kewenangan pengawasan dan pengendalian dengan
ditambahkan sanksi terhadap Pengguna Barang yang tidak melaporkan BMN Idle, terlambat menyampaikan laporan
serta sanksi apabila hasil pengawasan tidak ditindaklanjuti.
Perlu pendelegasian wewenang pada beberapa
K/L antara lain seperti
Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertanian dan Mahkamah
Agung.
Perlunya tools/sistem terkait market
place ketersediaan BMN potensial yang dapat disewa, agar proses bisnis baru tersebut memanfaatkan teknologi
informasi ketersediaan BMN yang dapat disewa oleh calon penyewa layaknya
situs lelang.go.id sehingga mudah diakses oleh khalayak umum. Dengan tools/sistem
dimaksud menjadikan pelaksanaan pemanfaatan BMN
menjadi lebih efisien, efektif, transparansi, dan akuntabel namun dalam
pelaksanaannya perlu adanya peran aktif dari Pengelola Barang itu sendiri.
Portal Sewa BMN ini mendukung ditetapkannya Flexible Working Space (FWS)
sebagai New Normal untuk meningkatkan dan menjaga
produktivitas pegawai tentunya dalam rangka mengoptimalkan aset sebagai
penerimaan PNBP.
Diharapkan optimalisasi kewenangan dan inovasi
layanan mendorong DJKN tetap eksis selaku Distinguished
Asset Manager sehingga berperan penting dalam optimalisasi BMN yang
berdampak pada cost saving atas
pemeliharaan aset untuk menuju perubahan paradigma dari revenue center menjadi revenue
generator.
Penulis:
Yulia Kusumawardani (Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara)
Referensi
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 52/PMK.06/2016 (PMK Nomor 52/PMK.06/2016) tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomopr 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor
115/PKM.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor
172/PKM.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik
Negara
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibelitas Tempat Bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 2021. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Audited 2020. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia