Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pengelolaan Aset Negara, Tantangan dan Peluang yang Perlu Diketahui
Ayutia Nurita Sari
Senin, 06 Juni 2022   |   3099 kali

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku Distinguished Asset Manager atau Pengelola Barang berperan penting dalam optimalisasi aset negara sebagai bentuk cost saving atas pemeliharaan aset.  Perubahan paradigma dari revenue center menjadi revenue generator, mendorong aset untuk lebih aktif dioptimalkan, salah satu cara pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) melalui mekanisme sewa.  Pemanfaatan BMN dengan mekanisme sewa paling banyak memberikan kontribusi PNBP.   Salah satu yang menjadi perhatian adalah dengan perbaikan regulasi terkait pendelegasian wewenang serta pengawasan dan pengendalian baik dari Pengelola Barang maupun Pengguna Barang.  Selain itu, guna menjadikan pelaksanaan pemanfaatan BMN menjadi lebih efisien, efektif, transparansi, dan akuntabel, perlu dibangun proses bisnis baru dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 

Dalam rangka mengoptimalkan revenue center, DJKN selaku Pengelola Barang telah melakukan optimalisasi aset melalui pemanfaatan BMN. Pelaksanaan pemanfaatan BMN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PKM.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara serta PMK Nomor 213/PKM.06/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara.  Adapun bentuk pemanfaatan BMN dapat berupa berupa Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI). 

Berdasarkan data perolehan PNBP lainnya dari pemanfaatan BMN pada periode tahun 2018 s.d 2020, jenis pendapatan sewa tanah, gedung dan bangunan lebih dominan memberikan kontribusi PNBP.  Pada tahun 2018, perolehan PNBP yang berasal dari sewa tanah, gedung dan bangunan sebesar Rp1.521.599.996.942,00 atau kurang lebih 96,58 persen dari total realisasi tahun 2018. Sedangkan pada tahun 2019, perolehan PNBP yang berasal dari sewa tanah, gedung dan bangunan mengalami penurunan yang signifikan hingga 71,68 persen atau menjadi sebesar Rp430.901.024.632,00.  Walaupun mengalami penurunan signifikan, namun masih memberikan kontribusi dominan dalam perolehan PNBP, yaitu sebesar 82,40 persen dari total realisasi tahun 2019. Pada  tahun 2020, perolehan PNBP yang berasal dari sewa tanah, gedung dan bangunan kembali mengalami peningkatan menjadi  Rp441.318.174.033,00 atau memberikan kontribusi kurang lebih 85,90 persen dari total realisasi tahun 2020.

DJKN menuju revenue generator juga mendorong pentingnya standar barang dan standar kebutuhan (SBSK) BMN sebagai standardisasi yang mampu memberikan kepastian tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan keluasan BMN oleh seluruh pengguna barang. Hasil perhitungan tingkat kesesuaian BMN dengan SBSK dijadikan sebagai tolak ukur untuk menentukan apakah penggunaan luas existing sebuah obyek BMN telah sesuai dengan ketentuan standar keluasan. Ketidaksesuaian tingkat penggunaan SBSK atas BMN yang diukur mengindikasikan sebagai underutilized asset atau BMN idle.

Data Persentase Perhitungan SBSK BMN pada Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) tahun 2021 menunjukan tingkat kesesuaian SBSK BMN tahun 2021 untuk tanah bangunan kantor masih rendah yaitu sebesar 65,01 persen, atau dengan kata lain masih terdapat space idle sebesar 34,99 persen yang belum dimanfaatkan oleh Kementerian/Lembaga.  Demikian juga dengan perhitungan optimalisasi SBSK BMN pada Kanwil DJKN Suluttenggomalut Tahun 2020, kesesuaian bangunan gedung kantor yang perlu dioptimalkan sebesar 54,56 persen.

Atas perhitungan tingkat SBSK dimaksud sejalan dengan penambahan jumlah BMN idle dari tahun 2019 ke tahun 2020.  Sesuai dengan data LKPP Audited 2020, untuk Aset Lain-lain BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99), diketahui bahwa Aset BMN idle pada tahun 2020 sebesar Rp75.042.226.330,00, atau terdapat kenaikan sebesar 3 persen dari tahun sebelumnya yaitu Rp74.778.884.370,00.

Apa tantangannya?

Adanya keterbatasan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang dalam hal pemantauan atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan secara periodik dan Insidentil dan bertanggung jawab melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas pengelolaan BMN sesuai (Pasal 4 ayat (2) huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan PMK Nomor 52/PMK.06/2016 (PMK Nomor 52/PMK.06/2016.

Pelimpahan kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna, meskipun sudah diatur dengan jelas untuk melimpahkan kewenangan kepada Kuasa Pengguna Barang sebagai syarat atas pengajuan permohonan pemanfaatan BMN berupa sewa.

Terdapat kondisi BMN yang dikuasai Kementerian/Lembaga kurang produktif dan belum termanfaatkan atau kurang optimal, dan terindikasi sebagai aset idle namun DJKN selaku Pengelola Barang tidak cukup memiliki kewenangan untuk memberi sanksi atau memberi teguran.

Setiap satker tidak memiliki strategi marketing/tenaga pemasaran untuk pemanfaatan BMN, juga potensi pasar di setiap wilayah memiliki karakteristik yang berbeda-beda.  Walau pemahaman tentang optimalisasi aset telah berulang disosialisasikan agar mampu memetakan aset BMN, terutama potensial untuk penerimaan negara dan mengurangi dampak adanya BMN idle

Pengawasan atas pelaksanaan sewa BMN tidak mungkin dilakukan setiap saat oleh Pengelola Barang, terlebih pada kantor satker yang wilayah kerjanya di luar kota dan dengan periodesitas per jam dan hari apabila dilaksanakan pada hari sabtu/minggu/hari libur/hari besar atau yang dilaksanakan waktu malam hari.

Terdapat BMN yang dikuasai pihak ketiga yang persentase perhitungan SBSK-nya kecil atau kurang dari standar, disebabkan karena BMN dimaksud masih dikuasai pihak ketiga, dalam proses sengketa, dan masih terdapat space available yang idle. Hal ini menyebabkan kerugian negara, berpotensi fraud dan gratifikasi.

DJKN selaku Pengelola Barang belum diberi kewenangan memberikan sanksi yang dapat dikenakan kepada Pengguna Barang atas ketertiban penyampaian pelaporan wasdal pemanfaatan serta atas tindak lanjut pengawasan berupa pemantauan periodik ataupun pemantauan insidentil terhadap keputusan/persetujuan yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang.

Apa peluangnya?

Perbaikan regulasi agar DJKN selaku Pengelola Barang diberikan kewenangan pengawasan dan pengendalian dengan ditambahkan sanksi terhadap Pengguna Barang yang tidak melaporkan BMN Idle, terlambat menyampaikan laporan serta sanksi apabila hasil pengawasan tidak ditindaklanjuti.

Perlu pendelegasian wewenang pada beberapa K/L antara lain seperti Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertanian dan Mahkamah Agung.

Perlunya tools/sistem terkait market place ketersediaan BMN potensial yang dapat disewa, agar proses bisnis baru tersebut memanfaatkan teknologi informasi ketersediaan BMN yang dapat disewa oleh calon penyewa layaknya situs lelang.go.id sehingga mudah diakses oleh khalayak umum. Dengan tools/sistem dimaksud menjadikan pelaksanaan pemanfaatan BMN menjadi lebih efisien, efektif, transparansi, dan akuntabel namun dalam pelaksanaannya perlu adanya peran aktif dari Pengelola Barang itu sendiri. Portal Sewa BMN ini mendukung ditetapkannya Flexible Working Space (FWS) sebagai New Normal untuk meningkatkan dan menjaga produktivitas pegawai tentunya dalam rangka mengoptimalkan aset sebagai penerimaan PNBP.

Diharapkan optimalisasi kewenangan dan inovasi layanan mendorong DJKN tetap eksis selaku Distinguished Asset Manager sehingga berperan penting dalam optimalisasi BMN yang berdampak pada cost saving atas pemeliharaan aset untuk menuju perubahan paradigma dari revenue center menjadi revenue generator.

 

Penulis: Yulia Kusumawardani (Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara)

 

Referensi

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.06/2016 (PMK Nomor 52/PMK.06/2016) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomopr 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PKM.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PKM.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibelitas Tempat Bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 2021. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Audited 2020. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini