Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sertipikasi Tanah Danau, Bentuk Pengamanan Ekosistem Danau
Ayutia Nurita Sari
Selasa, 22 Juni 2021   |   11766 kali

Danau adalah bagian dari sungai yang lebar dan kedalamannya secara alami jauh melebihi ruas-ruas lain dari sungai yang bersangkutan. Danau memiliki fungsi utama sebagai wadah penampung air dan pendukung ekosistem perairan darat. Di samping itu, danau juga memiliki fungsi sosial dan ekonomi, yaitu pemenuhan kebutuhan sanitasi, irigasi pertanian, perikanan, pembangkit listrik tenaga air, dan dapat juga dimanfaatkan sebagai olahraga serta pariwisata. 

Berdasarkan data LIPI (Lembaga ilmu Pengetahuan Indonesia) yang dirilis Desember Tahun 2020, Indonesia memiliki 1.575 danau, yang terdiri atas 840 danau besar dan 735 danaukecil dengan luas sekitar 491.724 Ha. Banyaknya jumlah danau di Indonesia tidak terlepas dari topgrafi Indonesia yang berbukit-bukit dan memiliki tingkat curah hujan yang cukup tinggi, sehingga secara alami terbentuk wadah-wadah penampung air. Kondisi saat ini, sebagian danau di Indonesia dalam kondisi kritis akibat pencemaran ulah manusia ataupun karena faktor alam. Belum adanya peruntukan yang jelas di daerah sempadan danau mengakibatkan pembangunan disekitar danau dilakukan secara serampangan yang dapat mengancam kelestarian lingkungan. Danau yang tidak terawat juga rawan atas hama alami seperti eceng gondok yang dapat mengakibatkan sedimentasi/pendangkalan danau. Kondisi ini diperparah dengan pengelolaan sanitasi yang sembarangan dan masalah sampah yang membuat danau semakin tercemar dan mengurangi debit air danau. Di samping itu, ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencari celah atau belum jelasnya tanggung jawab pengelolaan danau dengan mengokupansi daerah sempadan/atau badan danau untuk kepentingan pribadi, karena danau memiliki nilai ekonomi khususnya di sektor pariwisata.

Mengingat pentingnya peranan danau bagi lingkungan, Pemerintah berkewajiban menjaga kelestariannya guna mencegah kerusakan dan bencana lebih lanjut seperti kekeringan dan banjir. Danau merupakan kekayaan alam yang harus dilestarikan sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu “Bumi, air, dan, kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Sebagai langkah pengamanan dan pengelolaan danau oleh Pemerintah, penetapan daerah sempadan danau harus dilakukan terlebih dahulu. Dengan ditetapkannya garis sempadan danau, Pemerintah dapat membatasi bangunan-bangunan dan kegiatan-kegiatan yang dapat mencemari ekosistem danau. 

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/201 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Dalam beleid ini diatur bahwa garis sempadan danau ditentukan mengelilingi danau paling sedikit berjarak 50 meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi. Penetapan garis sempadan ini ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang, yaitu:

a.  Menteri PUPR, untuk danau yang berada pada wilayah sungai lintas provinsi, lintas negara, dan sungai strategis nasional;

b.  Gubernur, untuk danau yang berada pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan

c.  Bupati/Walikota, untuk danau yang berada pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.

Apabila Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah telah menetapkan daerah sempadan danau, langkah pengamanan selanjutnya yang dapat dilakukan adalah pensertipikatan tanah danau tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 30 tentang Pendaftaran Tanah Situ, Danau, Embung, dan Waduk (SDEW), tanah SDEW dapat didaftarkan haknya ke Kantor Pertanahan. Tanah danau yang dapat didaftarkan haknya adalah danau yang ada perolehan maupun yang tidak ada perolehan tanahnya, baik danau buatan maupun danau alami. Dalam ini juga telah dibatasi hanya instansi Pemerintah saja yang berkepentingan dan menguasai bidang tanah tersebut yang dapat diberikanhak atas tanah danau. Dengan demikian, orang pribadi maupun badan swasta tidak dapat memiliki hak atas tanah danau. 

            Berdasarkan pembahasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan pengamanan tanah danau harus segera dilakukan guna mencegah kerusakan lingkungan. Langkah pengamanan ini dilakukan dengan menetapkan daerah sempa dan danaudan melakukan pensertipikatan atas tanah danau. DJKN telah memiliki pengalaman dalam proses pensertipikatan tanah BMN. Oleh karena itu, DJKN dapat menginisiasi proses pensertipikatan tanah danau dengan bekerjasama dengan Kementerian PUPR c.q. Ditjen Sumber Daya Airc.q. Balai Besar Wilayah Sungai dan Kementerian ATR/BPN. Proses pensertipikatan ini juga sebaiknya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Daerah setempat guna menghindari tumpang tindih pengelolaan. Apabila telah terbit sertipikat atas nama Pemerintah atas tanah danau, maka legalitas Pemerintah atas penguasaan dan pengelolaan danau tersebut semakin kuat. Tanah danau yang telah terbit sertipikatnya atas nama Pemerintah, dapat diidentifikasi dan diinventarisasi lebih lanjut untuk disajikan dalam Laporan Keuangan. 

Penulis: Maulana Gilang Firdaus, Kanwil DJKN Suluttenggomalut 

Sumber:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Tanah Situ, Danau, Embung, dan Waduk.

http://lipi.go.id/siaranpress/lipi-himpun-data-dasar-identifikasi-danau-di-indonesia/22264.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini