Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pelaksanaan Anggaran Pada Masa Pandemi Covid-19
Bintang Adita Putri
Senin, 08 Juni 2020   |   24375 kali

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia sampai saat ini belum mengindikasikan adanya penurunan jumlah pasien positif. Berdasarkan data terbaru yang diakses pada laman www.covid.go.id, jumlah perkembangan kasus Covid-19 dapat dilihat dari angka pasien yang terus bertambah setiap harinya. Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, pemerintah terus menerapkan berbagai upaya, salah satunya physical distancing dengan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada setiap institusi kementerian/lembaga, tidak terkecuali Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) selama kurang lebih 3 bulan telah menerapkan kebijakan WFH bagi para pegawainya. Hal ini tentu saja berdampak pada pelaksanaan tugas dan fungsi serta penyerapan anggaran yang kurang maksimal. Data yang dihimpun oleh Sub Bagian Keuangan, Bagian Umum, Kanwil DJKN Suluttenggomalut menunjukkan penurunan realisasi anggaran khususnya belanja barang selama kurun waktu 3 bulan terakhir (Maret - Mei 2020) yang dapat dilihat pada tabel berikut :



Sumber : https://spanint.kemenkeu.go.id/ per tanggal 28 Mei 2020

Berdasarkan data pada tabel di atas, dapat diketahui terjadi penurunan realisasi anggaran yang cukup signifikan yang terjadi mulai dari bulan Maret sampai dengan Mei 2020, khususnya pada jenis belanja barang. Lebih lanjut, ada 2 faktor utama yang menyebabkan penurunan realisasi anggaran pada belanja baran. Pertama, menurunnya belanja barang pada output teknis (bidang/bidang) khususnya anggaran perjalanan dinas. Kedua, menurunnya belanja barang pada output layanan operasional (perkantoran). Diberlakukannya WFH bagi sebagian besar pegawai menyebabkan biaya operasional seperti belanja bahan bakar minyak, keperluan kantor, alat tulis kantor, perjalanan dinas dan biaya operasional lainnya menurun drastis. Dengan demikian, banyak kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi yang sudah dijadwalkan selama 1 tahun ke depan terpaksa harus ditunda atau dibatalkan dengan pertimbangan keamanan dan kesehatan.

 

Sebagaimana kita ketahui, pandemi Covid-19 telah menyebabkan kerugian yang luar biasa. Tidak hanya di bidang kesehatan, namun juga di bidang ekonomi dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Pemerintah menyediakan dana penanggulangan pandemi Covid-19 melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2020 sebesar Rp 405,1 triliun sebagaimana dijelaskan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (sumber: https://pasardana.id/news/2020/4/2/)

 

Salah satu langkah pemerintah untuk menyediakan dana dalam menanggulangi pandemi ini adalah dengan melakukan penyesuaian atau penghematan belanja kementerian/lembaga untuk tahun 2020. Kanwil DJKN Suluttenggomalut melakukan penghematan pada anggaran yang bersumber dari: (1) belanja modal untuk kegiatan yang tidak prioritas yaitu renovasi rumah dinas sebesar Rp100.145.000,- (2) belanja barang birokrasi yang terdiri dari perjalanan dinas, biaya rapat, dan belanja non operasional lainnya yang berjumlah sebesar Rp.461.495.000,-. Adanya penghematan tersebut menunjukkan pula bahwa Kanwil DJKN Suluttenggomalut telah menyesuaikan target output dengan anggaran setelah penghematan.

 

Selain melakukan revisi karena penyesuaian/penghematan secara nasional, revisi anggaran juga dilakukan untuk mengakomodir munculnya akun baru guna mendukung pencegahan Covid-19 yang dapat dibiayai dengan dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran-red) satuan kerja, seperti pembelian masker, hand sanitizer, disinfektan, dan persediaan obat-obatan yang sebelumnya tidak dianggarkan. Biaya operasional pencegahan Covid-19 tersebut dianggarkan dengan mengurangi alokasi biaya pada pos-pos lainnya (Refocussing dan Realokasi Anggaran). Dalam pengajuan revisi tersebut, seluruh unit kerja berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020, dan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor PER-3/AG/2020 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020, yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran, Pembantu Pengguna Anggaran, dan Kuasa Pengguna Anggaran, serta menggunakan Aplikasi SAKTI Modul Penganggaran dengan memperhatikan realisasi anggaran dan outstanding kontrak tahun anggaran 2020 sampai dengan periode terakhir agar tidak terjadi pagu minus.

 

Adanya penghematan tersebut membuat pagu anggaran turun, begitu juga dengan target capaian pada tahun 2020. Hal ini dirasa cukup berat oleh penulis, sebab walaupun target capaian menurun, namun angka pasien positif Covid-19 masih terus meningkat membuat pelaksanaan perjalanan dinas menjadi sulit. Salah satu syarat untuk melakukan perjalanan dinas adalah dengan mengantongi surat bebas Covid-19, biaya yang dibutuhkan untuk mengikuti tes tersebut cukup mahal dan pagu anggaran setelah dilakukan penghematan sangat terbatas sehingga muncul kekhawatiran pegawai tidak dapat melakukan perjalanan dinas yang pada akhirnya akan mempengaruhi hasil capaian pada akhir tahun 2020.

 

Penulis: Mutiara Ursula Puspita, Pegawai Kanwil DJKN Suluttenggomalut


Referensi

https://pasardana.id/news/2020/4/2/

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini