Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di Indonesia sampai saat ini belum mengindikasikan adanya penurunan
jumlah pasien positif. Berdasarkan data terbaru yang diakses pada laman www.covid.go.id, jumlah
perkembangan kasus Covid-19
dapat dilihat dari angka pasien yang terus bertambah setiap harinya. Dalam
rangka menekan penyebaran Covid-19, pemerintah terus menerapkan berbagai upaya,
salah satunya physical distancing dengan
menerapkan kebijakan work from home (WFH)
bagi aparatur sipil negara (ASN) pada setiap institusi kementerian/lembaga,
tidak terkecuali Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) selama kurang lebih 3 bulan telah menerapkan kebijakan WFH bagi para pegawainya. Hal ini tentu saja berdampak pada pelaksanaan tugas dan fungsi serta penyerapan anggaran yang kurang maksimal. Data yang dihimpun oleh Sub Bagian Keuangan, Bagian Umum, Kanwil DJKN Suluttenggomalut menunjukkan penurunan realisasi anggaran khususnya belanja barang selama kurun waktu 3 bulan terakhir (Maret - Mei 2020) yang dapat dilihat pada tabel berikut :
Sumber : https://spanint.kemenkeu.go.id/ per tanggal 28 Mei 2020
Berdasarkan data pada tabel di atas,
dapat diketahui terjadi penurunan realisasi anggaran yang cukup signifikan yang
terjadi mulai dari bulan Maret sampai dengan Mei 2020, khususnya pada jenis
belanja barang. Lebih lanjut, ada 2 faktor utama yang menyebabkan penurunan realisasi
anggaran pada belanja baran. Pertama, menurunnya belanja barang pada output teknis (bidang/bidang) khususnya
anggaran perjalanan dinas. Kedua, menurunnya belanja barang pada output layanan operasional
(perkantoran). Diberlakukannya WFH bagi sebagian besar pegawai menyebabkan
biaya operasional seperti belanja bahan bakar minyak, keperluan kantor, alat
tulis kantor, perjalanan dinas dan biaya operasional lainnya menurun drastis. Dengan
demikian, banyak kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi yang sudah dijadwalkan
selama 1 tahun ke depan terpaksa harus ditunda atau dibatalkan dengan
pertimbangan keamanan dan kesehatan.
Sebagaimana
kita ketahui, pandemi Covid-19 telah menyebabkan kerugian yang luar biasa. Tidak
hanya di bidang kesehatan, namun juga di bidang ekonomi dengan melambatnya
pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Pemerintah menyediakan dana penanggulangan
pandemi Covid-19 melalui Anggaran Pendapatan
Belanja Negara 2020 sebesar Rp 405,1 triliun sebagaimana dijelaskan Menteri
Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (sumber:
https://pasardana.id/news/2020/4/2/)
Salah
satu langkah pemerintah untuk menyediakan dana dalam menanggulangi pandemi ini
adalah dengan melakukan penyesuaian atau penghematan belanja
kementerian/lembaga untuk tahun 2020. Kanwil DJKN Suluttenggomalut melakukan
penghematan pada anggaran yang bersumber dari: (1) belanja modal untuk kegiatan
yang tidak prioritas yaitu renovasi rumah dinas sebesar Rp100.145.000,- (2)
belanja barang birokrasi yang terdiri dari perjalanan dinas, biaya rapat, dan
belanja non operasional lainnya yang berjumlah sebesar Rp.461.495.000,-. Adanya
penghematan tersebut menunjukkan pula bahwa Kanwil DJKN Suluttenggomalut telah menyesuaikan
target output dengan anggaran setelah
penghematan.
Selain
melakukan revisi karena penyesuaian/penghematan secara nasional, revisi
anggaran juga dilakukan untuk mengakomodir munculnya akun baru guna mendukung
pencegahan Covid-19 yang dapat dibiayai dengan dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran-red)
satuan kerja, seperti pembelian masker, hand
sanitizer, disinfektan, dan persediaan obat-obatan yang sebelumnya tidak
dianggarkan. Biaya operasional pencegahan Covid-19 tersebut dianggarkan dengan
mengurangi alokasi biaya pada pos-pos lainnya (Refocussing dan Realokasi Anggaran). Dalam pengajuan revisi tersebut,
seluruh unit kerja berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
39/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020, dan
Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor PER-3/AG/2020 tentang Petunjuk
Teknis Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020, yang menjadi kewenangan
Direktorat Jenderal Anggaran, Pembantu Pengguna Anggaran, dan Kuasa Pengguna
Anggaran, serta menggunakan Aplikasi SAKTI Modul Penganggaran dengan
memperhatikan realisasi anggaran dan outstanding
kontrak tahun anggaran 2020 sampai dengan periode terakhir agar tidak terjadi
pagu minus.
Adanya
penghematan tersebut membuat pagu anggaran turun, begitu juga dengan target
capaian pada tahun 2020. Hal ini dirasa cukup berat oleh penulis, sebab
walaupun target capaian menurun, namun angka pasien positif Covid-19 masih
terus meningkat membuat pelaksanaan perjalanan dinas menjadi sulit. Salah satu
syarat untuk melakukan perjalanan dinas adalah dengan mengantongi surat bebas
Covid-19, biaya yang dibutuhkan untuk mengikuti tes tersebut cukup mahal dan
pagu anggaran setelah dilakukan penghematan sangat terbatas sehingga muncul
kekhawatiran pegawai tidak dapat melakukan perjalanan dinas yang pada akhirnya
akan mempengaruhi hasil capaian pada akhir tahun 2020.
Penulis: Mutiara Ursula Puspita, Pegawai Kanwil DJKN Suluttenggomalut
Referensi
https://pasardana.id/news/2020/4/2/