Kanwil DJKN Sulseltrabar Bebas KKN
N/A
Selasa, 27 Oktober 2015 |
538 kali
Makassar - Selasa, 20 Oktober 2015 berlangsung acara penandatanganan Pernyataan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi Kanwil DJKN Sulseltrabar. Acara dihadiri para Kepala Kantor, Kepala Bagian Umum/Kepala Bidang dan Kepala Seksi di lingkungan Kanwil DJKN Sulseltrabar serta para undangan dari lingkup Kejaksaan, Direktorat Jenderal Pajak, Kodam VII Wirabuana dan Balai Diklat Makassar. Acara penandatanganan Pernyataan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi Kanwil DJKN Sulseltrabar ini di mulai pada pukul 10.00 Wita dengan pembacaan doa, sambutan Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar dan pembacaan naskah. Acara penandatanganan Pernyataan Komitmen Penerapan Prgram Pengendalian Gratifikasi diselenggarakan di ruang Rapat Aula “A’Bulo Sibatang” Gedung Keuangan Negara II lantai 5 Makassar Kanwil DJKN Sulseltrabar.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa salah satu jenis korupsi adalah gratifikasi. Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B di definisikan sebagai suatu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilita lainnya, yang diterima di dalam negeri maupun yang di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronika maupun tanpa sarana elektronika. Khusus di Lingkungan Kementerian Keuangan, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.01/2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam sambutannya Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar berpesan agar para pejabat/pimpinan unit masing-masing perlu mengetahui bahwa pada prinsipnya gratifikasi ada yang wajib dilaporkan dan ada yang tidak wajib dilaporkan. "Diingatkan agar saudara dapat mencermati PMK dimaksud agar para pegawai terhindar dari sanksi akibat gratifikasi.," ujar Kakanwil. Bila seorang pegawai tidak melaporkan gratifikasi yang wajib dilaporkan kepada KPK melebihi 30 hari kerja sejak diterima, maka pegawai tersebut diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pada kesempatan itu pula, ditegaskan bahwa acara ini bukan hanya sekedar wacana, tetapi yang lebih penting adalah diterapkan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan, sehingga tercipta penyelenggaraan yang bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme di Lingkungan Kementerian pada umumnya di Lingkungan Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan Tenggara dan Barat pada khususnya. (Penulis/fotografer:Asni-KIHI@Sulseltrbar)
Foto Terkait Berita