Jangan Berpuas Diri dengan Pengetahuan yang Dimiliki, Belajar, dan Tawadu Jalan Menuju Kesempurnaan
N/A
Rabu, 03 Juni 2015 |
943 kali
Makassar – Makassar terkenal dengan julukan Kota Daeng atau Kota Anging Mamiri. Daeng adalah salah satu gelar dalam strata atau tingkat masyarakat di Makassar atau Sulawesi Selatan pada umumnya. Daeng dapat pula diartikan "kakak". Sedangkan Anging Mamiri artinya “angin bertiup” adalah salah satu lagu asli daerah Makassar ciptaan Borra Daeng Ngirate yang sangat populer pada tahun 1960-an. Lagu ini sangat disukai oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno ketika berkunjung ke Makassar pada 5 Januari 1962. Demikianlah untaian kata ucapan selamat datang dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) Ngakan Putu Tagel kepada para pejabat peserta Diklat Pengetahuan Penilaian (Bagi Pejabat Stuktural DJKN Tahun Anggaran 2015) di Balai Diklat Keuangan Makassar pada Senin, 18 Mei 2015. Diklat yang berlangsung selama lima hari ini diikuti oleh para pejabat struktural di lingkungan DJKN.
Dalam sambutannya, Kakanwil Sulseltrabar mengharapkan agar peserta dapat mengikuti diklat dengan baik dan menyimak apa yang disampaikan pemateri. Bahkan ia mengimbau kepada para peserta agar jangan ragu dan malu bertanya tentang hal-hal yang belum jelas, agar nantinya para peserta tidak ragu dalam mengimplementasikannya di kantor masing-masing.
Tantangan penilai pemerintah ke depan menjadi sangat menarik mengingat kewenangan penilai internal DJKN menjadi sangat luas. Selain mempunyai kewenangan penilaian Barang Milik Negara (BMN) atau kekayaan negara dalam rangka Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), pemanfaatan, dan pemindahtanganan, penilai DJKN juga dapat melakukan penilaian dalam rangka keperluan sita pajak, tegahan bea cukai, penilaian BMND/kekayaan daerah, BUMN, BUMD, badan hukum, nonswasta lainnya, serta pengelolaan satker kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lebih lanjut sesuai dengan PMK Nomor 02/PMK.06/2014 tentang Penilai Internal di Lingkungan DJKN, penilai internal DJKN juga dapat melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penilaian, meliputi analisis penggunaan tertinggi dan terbaik, analisis kelayakan bisnis, dan analisis pasar properti. Kewenangan analisis ini telah ditindaklanjuti dengan munculnya Keputusan Dirjen KN Nomor 132/KN/2014 tentang Pedoman Analisis Kelayakan Bisnis Proposal Rencana Usaha Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara, sekaligus juga dengan buletin teknisnya (BTA-01/KN/2014).
Belum lagi dengan kegiatan uji petik/identifikasi aset berupa sumber daya alam, tantangan penilai Internal DJKN ke depan semakin kompleks. Oleh karena itu dihimbau sesuai dengan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yang kita pahami bersama, ada nilai yang bernama Kesempurnaan, dimana dalam kesempurnaan tersebut kita harus melakukan perbaikan terus-menerus mengembangkan inovasi dan kreativitas.
Peraturan tentang penilaian atau yang berkaitan dengan penilaian harus betul-betul dikuasai oleh para penilai. Penilai tidak boleh merasa aman dengan pengetahuan yang dimiliki sekarang, karena ilmu terus berkembang dan pengetahuan baru terus muncul. Di samping itu, nuansa peningkatan akademis yang berkelanjutan harus terus dilaksanakan, baik itu dalam bentuk inhouse training, diskusi berkala tentang penilaian, peer review laporan penilaian, ataupun mengikuti diklat/workshop seperti ini.
Selanjutnya adalah penyusunan data base yang handal. Kantor Pusat DJKN sudah membuat inisiatif pembentukan Sistem Informasi Penilaian yang tidak hanya menjadi basis data laporan penilaian, namun juga ke depannya menjadi basis data nilai aset, baik itu berupa tanah/bangunan maupun kendaraan. Tentu saja validitas data menjadi tulang punggung dari data base ini. Karena prinsipnya adalah “garbage in garbage out”, data sampah yang masuk maka hasilnya pun adalah nilai yang tidak berarti.
Tahun 2015 ini, Kantor Pusat DJKN mencanangkan hanya 20% penilai aktif yang belum memenuhi persyaratan kompetensi minimal. Lalu di tahun 2016 tidak akan ada lagi penilai yang belum memenuhi persyaratan kompetensi minimal. Selanjutnya, terpisah dari target di atas, pada tahun 2017 dicanangkan bahwa 85% penilai sudah memiliki kompetensi khusus. Asni-KIHI@KWL Sulseltrabar
Edited: Achie – Humas DJKN
Foto Terkait Berita