Talk Show KJPP, Kanwil DJKN Sulseltrabar Kupas Mekanisme Lelang Hak Tanggungan
Rama Giovanni
Selasa, 20 Oktober 2026 |
37 kali
Makassar – Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat hadir sebagai narasumber pada Talk Show berjudul "Lelang Hak Tanggungan: Peluang atau Ancaman" yang diselenggarakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Firman Azis dan Rekan Cabang Makassar, Selasa (20/10), bertempat di Kedai GBK, Jalan Pengayoman, Kota Makassar. Kegiatan ini menyatukan empat sudut pandang berbeda, yakni regulator, penilai publik, agen properti, dan perbankan. Kanwil DJKN Sulseltrabar diwakili Kepala Seksi Bimbingan Lelang I, Thot Pardamaian, yang tampil bersama Pimpinan Cabang KJPP Firman Azis dan Rekan Cabang Semarang, Joni Rahmanto, serta Kepala Bidang Hubungan Perbankan dan Developer Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI), Arman Kristani. Diskusi dipandu Credit Manager Bank Panin KCU Makassar, Hartono Hatang, selaku moderator.
Mengawali materi, Thot Pardamaian lebih dahulu menyampaikan penyuluhan antikorupsi kepada seluruh peserta. Materi tersebut merupakan bagian dari program bimbingan teknis antikorupsi yang diselenggarakan DJKN bersama Komisi Pemberantasan Korupsi. "Integritas itu bukan tentang bagaimana kita terlihat baik ketika ada yang mengawasi, tetapi ketika tidak ada yang mengawasi, kita tetap melakukan yang benar," ujar Thot di hadapan peserta. Dalam paparannya, dijelaskan perbedaan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan, serta ditegaskan bahwa layanan lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) hanya mengenal biaya resmi sesuai ketentuan. Pengguna layanan diminta tidak mengeluarkan biaya apa pun di luar ketentuan tersebut. Sesi ini ditutup dengan penyampaian komitmen nilai antikorupsi dari perwakilan peserta perbankan dan mahasiswa.
Memasuki materi utama, Thot Pardamaian menguraikan kedudukan lelang hak tanggungan sebagai sarana eksekusi untuk memperoleh pelunasan piutang ketika debitur wanprestasi. Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Vendu Reglement, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2023 tentang Pembuatan Risalah Lelang. Thot turut menjelaskan bahwa Sertifikat Hak Tanggungan memuat irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" sehingga memiliki kekuatan eksekutorial setara putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kreditur pemegang hak tanggungan peringkat pertama memiliki hak mendahulu untuk mengajukan permohonan lelang eksekusi.
Materi juga mencakup kewenangan penyelenggara lelang, ketentuan penetapan nilai limit, persyaratan dokumen permohonan, serta ketentuan pengumuman lelang. Terkait nilai limit, ditegaskan bahwa penetapannya menjadi tanggung jawab penjual atau kreditur, dengan laporan penilaian yang berlaku paling lama dua belas bulan sejak tanggal penilaian. Untuk nilai limit paling sedikit Rp10 miliar, wajib menggunakan jasa penilai publik. Pada sesi ini turut disampaikan bahwa tingkat laku lelang hak tanggungan masih menjadi tantangan bersama. Beberapa penyebab objek lelang belum terjual antara lain jangkauan pengumuman lelang yang belum menyentuh calon pembeli potensial, nilai limit yang dipandang belum sejalan dengan persepsi pasar, kendala penguasaan fisik objek, serta pemahaman masyarakat terhadap portal lelang.go.id yang masih perlu diperluas. Oleh karena itu, Thot Pardamaian mengajak perbankan untuk lebih gencar melakukan sosialisasi portal resmi Lelang tersebut kepada masyarakat.
Dari kaca mata penilai publik, Djony Rachmanto memaparkan peran KJPP dalam memberikan opini nilai secara independen sebagai dasar pertimbangan penjual dalam menetapkan nilai limit. Djony Rachmanto menjelaskan perbedaan antara nilai pasar, yang mengasumsikan masa pemasaran normal, dan nilai likuidasi, yang mengasumsikan masa pemasaran dipercepat sehingga merupakan hasil diskon dari nilai pasar. Besaran diskon tersebut dipengaruhi antara lain oleh jangka waktu pemasaran, kondisi permintaan dan penawaran pasar properti setempat, karakteristik dan kondisi fisik objek, serta daya beli calon pembeli sasaran. Sementara itu, Arman Kritani menyampaikan perspektif pasar properti Kota Makassar. Menurutnya, minat terhadap aset lelang justru meningkat, terutama pada objek dengan harga realistis dan siap pakai, dengan segmen yang paling banyak dicari berupa gudang di kawasan strategis, ruko usaha di jalan utama, dan tanah komersial. Arman Kritani juga mengingatkan calon pembeli untuk memperhitungkan biaya pascalelang serta menyarankan perbankan memasarkan aset lelang secara lebih aktif melalui jaringan agen properti, media sosial, dan portal lelang.go.id.
Melalui keikutsertaan pada kegiatan ini, Kanwil DJKN Sulseltrabar berharap pemahaman perbankan, pelaku usaha, dan masyarakat terhadap mekanisme lelang hak tanggungan semakin baik, sehingga lelang dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai sarana penyelesaian kredit bermasalah sekaligus peluang bagi masyarakat untuk memperoleh aset secara transparan dan sah.
Rama Giovanni – Seksi Informasi Kanwil DJKN Sulseltrabar
Foto Terkait Berita