Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat
Webinar Hari Kekayaan Negara 2026, Kanwil DJKN Sulseltrabar Angkat Ekosistem Lelang Modern

Webinar Hari Kekayaan Negara 2026, Kanwil DJKN Sulseltrabar Angkat Ekosistem Lelang Modern

Rama Giovanni
Selasa, 06 Oktober 2026 |   67 kali

Makassar – Kanwil DJKN Sulseltrabar menjadi penanggung jawab penyelenggaraan Webinar Series Hari Kekayaan Negara Tahun 2026 Sesi 3 secara daring melalui Zoom dan siaran langsung YouTube dengan tajuk “Lelang Dekat, Ekonomi Bergerak” pada Selasa, 6 Oktober 2026. Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kekayaan Negara Tahun 2026 yang mengusung tema "Dua Dasawarsa DJKN, Akselerasi Pengelolaan Kekayaan Negara". Sesi ketiga ini secara khusus mengangkat isu ekosistem lelang modern yang mencakup digitalisasi, kepercayaan publik, dan peran lelang sebagai instrumen ekonomi.

 

Lelang Dekat, Ekonomi Meningkat

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Edih Mulyadi, membuka kegiatan ini dengan mengingatkan bahwa fungsi lelang merupakan salah satu fungsi tertua di republik ini, berakar dari Vendu Reglement Tahun 1908 dan kini telah menginjak usia 118 tahun. Edih juga mengusulkan penyempurnaan judul kegiatan menjadi "Lelang Dekat, Ekonomi Meningkat" agar lebih menegaskan arah dampaknya. Menurut Edih, keberhasilan lelang tidak cukup diukur dari besaran nilainya. "Lelang bukan sekadar berapa besar nilainya, tetapi bagaimana mampu menciptakan nilai tambah perekonomian melalui transmisi investasi, pembukaan lapangan kerja, dan konsumsi," ujarnya. Edih mencontohkan lahan jaminan terbengkalai yang laku lelang, kemudian dikembangkan investor, menyerap tenaga kerja, dan menggerakkan ekonomi daerah.

Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar, Panca Putra Jaya, dalam opening remarks menyatakan sepakat dengan usulan tersebut. Panca turut menegaskan bahwa teknologi telah mendekatkan lelang kepada masyarakat. Namun, kedekatan saja belum cukup. "Dekat saja tidak cukup tanpa tata kelola yang transparan, berintegritas, aman, dan pasti, guna menumbuhkan kepercayaan publik dan partisipasi pasar," ujarnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Evita Mantovani, turut menyampaikan keynote speech pada rangkaian acara. Evita menyampaikan bahwa transformasi lelang tidak hanya dipahami sebagai peralihan dari manual ke digital saja, tetapi juga sebagai pengembangan sebuah ekosistem. Menurut Evita, lelang memiliki dimensi hukum sebagai sarana pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dimensi ekonomi yang luas. "Digitalisasi menjadi fondasi, namun teknologi baru bermakna apabila meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat kepercayaan masyarakat," ujar Evita.

 

Penyelarasan Perspektif Regulator, Hakim, & Perbankan untuk Mewujudkan Lelang yang Terpercaya

Sesi utama dipandu Kepala Bidang Lelang, Anwar Sulaiman, selaku moderator, dengan menghadirkan empat narasumber dari unsur regulator, peradilan, dan perbankan. Direktur Transformasi dan Sistem Informasi, Nella Sri Hendriyetty, memaparkan perjalanan digitalisasi lelang, mulai dari penawaran melalui surel di tahun 2014, penerapan e-Auction di tahun 2015, pembangunan portal lelang.go.id di 2016 s.d. 2018, hingga reengineering proses bisnis secara end-to-end pada 2023. Menurut Nella, perubahan tersebut menghilangkan tuntutan kehadiran fisik dalam lelang, menjaga kerahasiaan penawaran, serta mengotomasi penyetoran dan pengembalian uang jaminan melalui akun virtual. Perubahan tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam ekosistem lelang. Nella memaparkan bahwa pengunjung portal lelang lelang.go.id meningkat dari 1,22 juta pada 2019 menjadi 4 juta pada 2025, sementara jumlah peserta lelang meningkat dari 113.690 orang pada 2020 menjadi 219.000 orang pada 2025. Ke depan, pengembangan diarahkan pada integrasi ekosistem data, pengalaman pengguna yang inklusif, ketahanan siber, serta analitik dan deteksi dini.

 

Selanjutnya, Direktur Lelang, Sukriyah menguraikan tiga pilar penopang lelang, yaitu sumber daya manusia, aplikasi dan teknologi informasi, serta regulasi, dengan tiga fungsi yang dijalankan sekaligus, yaitu fungsi fiskal melalui penerimaan negara dan daerah, fungsi publik melalui penegakan hukum, serta fungsi komersial. Sukriyah juga menyoroti dampak makroekonomi lelang, antara lain menjaga kesehatan perbankan, mengoptimalkan BMN yang menganggur melalui lelang hak menikmati, serta mempercepat pemulihan aset atas barang rampasan dan sitaan tindak pidana. Arah pengembangan ke depan difokuskan pada penguatan interkoneksi portal lelang, pembentukan harga yang adil, penyempurnaan proses bisnis dan pengalaman pengguna, serta penguatan sinergi lintas instansi.

 

Lebih lanjut, Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, Heru Pramono menekankan bahwa kepercayaan publik tidak semata ditentukan oleh hasil, melainkan oleh keadilan prosedural dan keterbukaan proses. Heru merinci lima penentu utama kepercayaan publik dalam pelaksanaan lelang, yaitu transparansi, legitimasi, perlakuan yang setara, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan. Heru turut memaparkan pengalaman digitalisasi di lingkungan Mahkamah Agung melalui e-Court, e-Litigasi, serta direktori putusan yang dapat diakses publik, sekaligus mengingatkan sejumlah faktor yang berpotensi menggerus kepercayaan, antara lain asimetri informasi atas objek lelang, kerentanan siber, dan kesenjangan akses digital antarwilayah.

 

Pemaparan berakhir di Robby Mahyudin selaku Recovery Department Head PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Robby menjelaskan pertimbangan bank memilih jalur lelang dalam penyelesaian kredit bermasalah, yakni perbandingan biaya dan manfaat yang terukur, jangka waktu yang pasti, serta mitigasi risiko hukum dan reputasi. Robby turut memaparkan program pemasaran agunan yang dijalankan, mulai dari lelang serentak, apresiasi bagi pemasar internal, penataan fisik agunan, hingga fasilitas pembiayaan bagi pembeli lelang. Menurut Robby, lelang berkontribusi sekitar 30?ri total recovery di BRI.

 

Diskusi Panel dan Tanya Jawab

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel dan sesi tanya jawab interaktif. Peserta dari berbagai kalangan mengajukan pertanyaan seputar mitigasi risiko pembatalan lelang di pengadilan, batas keterbukaan informasi risalah lelang, penentuan nilai limit, serta tanggung jawab atas kondisi objek lelang. Menanggapi hal tersebut, dijelaskan bahwa sesuai Vendu Reglement dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, pejabat lelang berkedudukan sebagai pihak ketiga yang netral dan menganut asas kebenaran formal, sementara tanggung jawab atas kebenaran materiil dan kondisi fisik objek berada pada penjual. Peserta lelang diimbau memanfaatkan forum penjelasan lelang dan peninjauan objek sebelum mengajukan penawaran.

Webinar ditutup dengan kuis interaktif bagi peserta. Melalui kegiatan ini, Kanwil DJKN Sulseltrabar berharap pemahaman masyarakat terhadap lelang semakin luas dan kepercayaan publik terhadap layanan lelang terus meningkat.

 

Teks: Rama Giovanni, Seksi Informasi Kanwil DJKN Sulseltrabar

Foto Terkait Berita

Floating Icon