Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat
Direktur Penilaian DJKN Dorong Pemanfaatan Teknologi dan Kolaborasi Strategis di FGD Penilaian Makassar

Direktur Penilaian DJKN Dorong Pemanfaatan Teknologi dan Kolaborasi Strategis di FGD Penilaian Makassar

Nanang Ansari
Kamis, 12 Februari 2026 |   52 kali

Makassar – Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Arik Hariyono, menekankan pentingnya adaptasi teknologi dan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi para penilai pemerintah. Hal tersebut disampaikannya dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Penilaian yang berlangsung di Gedung Keuangan Negara (GKN) II Makassar, Kamis (12/2).

 

Acara yang diinisiasi oleh Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Sulseltrabar) ini diselenggarakan selama tiga hari, mulai 11 hingga 13 Februari 2026. Peserta terdiri dari 45 orang perwakilan fungsional penilai dan calon penilai dari Kejaksaan, Pemerintah Daerah (Pemda), serta Penilai Pemerintah internal DJKN.

 

Dalam arahannya, Arik Hariyono menyoroti tantangan minimnya jumlah tenaga penilai di daerah dibandingkan dengan beban kerja yang terus meningkat. Ia mendorong para penilai untuk tidak gagap teknologi, terutama dalam memanfaatkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk mendukung produktivitas kerja.

 

"AI sekarang semakin pintar karena disiplin ilmu dari seluruh dunia dirangkum oleh AI. Gunakan itu sebagai penyemangat untuk terus belajar," kata Arik di hadapan para peserta.

 

Arik juga memaparkan bahwa profesi penilai kini semakin kompleks, mencakup tiga lingkup besar: penilaian properti (tangible), penilaian bisnis (intangible), dan penilaian sumber daya alam. Mengingat spektrum ilmu yang luas, mulai dari hukum, teknik sipil, hingga ekonomi, kolaborasi dengan ahli di bidang spesifik menjadi kunci akurasi nilai.

 

Terkait keterbatasan SDM di Pemda dan Kejaksaan, Arik menawarkan solusi berupa partnership dan pembinaan berkelanjutan dari DJKN. Ia menyebutkan bahwa DJKN telah memiliki sistem penilaian bangunan (DKPB) yang telah teruji selama lebih dari 20 tahun dan dapat digunakan oleh Pemda melalui kesepakatan bersama (MoU).

 

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar, Wibawa Pram Sihombing, mengingatkan para penilai mengenai dampak hukum dari setiap laporan yang dihasilkan. Ia menekankan pentingnya penggunaan metodologi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan karena nilai wajar akan diuji oleh pasar.

 

"Penilaian memiliki peran sentral. Seiring waktu, aset yang dinilai akan semakin kompleks. Kita harus memastikan tugas dilakukan sesuai aturan agar meminimalisir risiko kasus hukum," pungkas Pram.

Foto Terkait Berita

Floating Icon