Amankan Kekayaan Negara, DJKN Sulseltrabar dan Kodam XIV/Hasanuddin Akselerasi Sertipikasi Aset di Bone
Nanang Ansari
Selasa, 03 Februari 2026 |
79 kali
Makassar
– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan,
Tenggara, dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) memperkuat sinergi dengan Kodam
XIV/Hasanuddin guna menuntaskan legalitas Barang Milik Negara (BMN). Langkah
strategis ini difokuskan pada percepatan sertipikasi sejumlah aset tanah yang
terletak di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Dalam
rapat koordinasi yang berlangsung pada Selasa (3/2) di Makassar, kedua instansi
sepakat untuk mengedepankan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar Wibawa
Pram Sihombing didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Misail
Palagia, Kepala KPKNL Makassar Iwan Darma Setiawan beserta jajarannya.
Sementara itu, dari Kodam XIV/Hasanuddin, hadir Kapoksahli Brigjen TNI Musa
David M. Hasibuan yang didampingi oleh Pamen Ahli Bidang OMSP Kol. Inf. Jajuli
Achmad serta beberapa perwira lainnya.
Wibawa
Pram Sihombing, saat membuka rapat, menjelaskan bahwa pengamanan aset negara
harus memenuhi tiga pilar utama: tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib
hukum. Hal ini krusial mengingat nilai aset negara di wilayah Sulawesi Selatan
sangat signifikan, yakni mencapai Rp222 triliun.
"Kami
berkomitmen untuk merapikan aset-aset ini agar secara hukum memiliki status
yang clear dan tidak bersengketa. Melalui kepastian hukum berupa sertipikat,
negara memiliki dasar yang kuat dalam perlindungan kekayaan nasional,"
ujar Wibawa Pram.
Selain
sertipikasi, DJKN juga menawarkan dukungan teknis terkait penilaian aset serta
penghapusan barang yang sudah tidak bernilai guna (lempas) agar laporan
keuangan negara menjadi lebih sehat dan akuntabel.
Senada
dengan hal tersebut, Kapoksahli Kodam XIV/Hasanuddin, Brigjen TNI Musa David M.
Hasibuan, menegaskan bahwa penertiban administrasi aset merupakan prioritas
untuk memastikan kekayaan negara tidak hilang atau tergerus oleh okupasi pihak
luar. Fokus utama saat ini adalah legalitas lahan yang ada di wilayah Kabupaten
Bone.
"Kehilangan
tanah berarti kehilangan kekayaan negara. Kami ingin memastikan bahwa seluruh
aset yang dikelola memiliki dokumen legalitas yang sah sesuai dengan norma
ketatanegaraan," tegas Brigjen David Hasibuan.
Ia
menambahkan bahwa langkah ini juga merupakan bentuk tanggung jawab moral
generasi saat ini untuk meninggalkan warisan (legacy) administrasi yang
rapi dan sah bagi generasi mendatang.
Rapat
koordinasi ini menghasilkan kesepakatan untuk melakukan langkah-langkah
proaktif di lapangan, termasuk verifikasi fisik dan koordinasi intensif dengan
Kantor Pertanahan (BPN). (na)
Foto Terkait Berita