Severity: Warning
Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022eemu75pmmcmqrfrnuaa2mfkk1b8iu6qn): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 176
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Warning
Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Kanwil DJKN Sulseltrabar Dorong Percepatan Penyelesaian ABMA/T, Akuntabilitas dan Kolaborasi Multisektoral Jadi Kunci
Nanang Ansari
Senin, 24 November 2025 |
58 kali
Makassar – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor
Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar)
menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian status Aset Bekas Milik
Asing/Tionghoa (ABMA/T) di wilayahnya. Proses
ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan melibatkan
koordinasi multisektoral. Upaya percepatan ini dikemukakan oleh Kepala
Kanwil DJKN Sulseltrabar Wibawa Pram Sihombing dalam Rapat Tim Asistensi Daerah
(TAD) XV di Gedung Keuangan Negara II Makassar pada Senin (24/11).
Wibawa
Pram menekankan pentingnya menjaga proses dan tata kelola yang baik dalam
setiap penanganan aset. Ia berpesan agar setiap langkah penyelesaian dapat
dipertanggungjawabkan di masa mendatang. “Kami berharap kita semua, Tim Asistensi
Daerah XV Makassar, bisa menjaga prosesnya di masing-masing unit. Supaya
sekarang prosesnya aman dan besok-besok juga tidak jadi masalah,” kata Wibawa
Pram.
TAD wilayah beranggotakan unsur dari instansi tingkat daerah, meliputi: Kanwil DJKN, Pemerintah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Hukum, Kanwil BPN dan atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Komando Daerah Militer, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, dan KPKNL.
TAD
bertugas melaksanakan sosialisasi, koordinasi, inventarisasi, dan pengumpulan
dokumen, sebelum usulan penyelesaian disampaikan ke Tim Penyelesaian Pusat.
(na)
Foto Terkait Berita