A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022eemu75pmmcmqrfrnuaa2mfkk1b8iu6qn): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 176

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

Website DJKN
  Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat
Kanwil DJKN Sulseltrabar Dorong Percepatan Penyelesaian ABMA/T, Akuntabilitas dan Kolaborasi Multisektoral Jadi Kunci

Kanwil DJKN Sulseltrabar Dorong Percepatan Penyelesaian ABMA/T, Akuntabilitas dan Kolaborasi Multisektoral Jadi Kunci

Nanang Ansari
Senin, 24 November 2025 |   58 kali

Makassar Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian status Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) di wilayahnya. Proses ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan melibatkan koordinasi multisektoral. Upaya percepatan ini dikemukakan oleh Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar Wibawa Pram Sihombing dalam Rapat Tim Asistensi Daerah (TAD) XV di Gedung Keuangan Negara II Makassar pada Senin (24/11).

 

Wibawa Pram menekankan pentingnya menjaga proses dan tata kelola yang baik dalam setiap penanganan aset. Ia berpesan agar setiap langkah penyelesaian dapat dipertanggungjawabkan di masa mendatang. “Kami berharap kita semua, Tim Asistensi Daerah XV Makassar, bisa menjaga prosesnya di masing-masing unit. Supaya sekarang prosesnya aman dan besok-besok juga tidak jadi masalah,” kata Wibawa Pram.

 

TAD wilayah beranggotakan unsur dari instansi tingkat daerah, meliputi: Kanwil DJKN, Pemerintah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Hukum, Kanwil BPN dan atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Komando Daerah Militer, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, dan KPKNL.

 

TAD bertugas melaksanakan sosialisasi, koordinasi, inventarisasi, dan pengumpulan dokumen, sebelum usulan penyelesaian disampaikan ke Tim Penyelesaian Pusat. (na)

Foto Terkait Berita

Floating Icon