Makassar - Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sertipikasi
Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah pada Jumat, (24/10) di Gedung Keuangan
Negara II Makassar. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan
Negara, Misail Palagia, mewakili Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara,
dan Barat, Kepala KPKNL Parepare, Rofiq Khamdani Yusuf, dan para Kepala Kantor
Pertanahan kota/kabupaten di wilayah kerja KPKNL Parepare.
Dalam sambutannya, Misail Palagia
menyampaikan apresiasi atas capaian KPKNL Parepare yang telah menyelesaikan
hampir seluruh target sertifikasi BMN. "Dari rangkaian target yang
diselesaikan oleh KPKNL Parepare ini sudah hampir totalnya, sekitar 2.165
bidang dari target 5.665 BMN di Kanwil," ujarnya. Palagia juga menyoroti
peran masif KPKNL Parepare dalam penyelesaian target K1, K2, dan K3 (kategori
penyelesaian sertipikasi yang sebagian besar telah tuntas.
Fokus utama rapat ini tidak hanya
pada penyelesaian sisa target tahun 2025, tetapi juga merumuskan target untuk tahun 2026. Palagia menekankan pentingnya koordinasi dengan
kepala kantor pertanahan agar target yang diajukan dapat disetujui dan
dilaksanakan. "Kami tunggu dulu hasil koordinasi kepala KPKNL Parepare dan
kepala kantor pertanahan. Ini yang menjadi dasar kami nantinya untuk mengajukan
berapa target yang akan kita sampaikan nantinya di tahun 2026," jelasnya.
Sertipikasi BMN berupa tanah menjadi semakin vital di era pemerintahan baru Prabowo-Gibran, yang menjadikan program ini sebagai fokus utama. Bapak Palagia menggarisbawahi lima kepentingan strategis sertifikasi BMN:
1.
Pengamanan Aset Negara: Memastikan batas yang jelas antara aset
negara dan hak masyarakat.
2.
Kepastian Hukum: Memberikan
dasar hukum yang kuat atas kepemilikan aset.
3.
Pengelolaan Aset yang
Akuntabel: Mencegah
masalah likuidasi atau pengembangan aset.
4.
Optimalisasi Pemanfaatan Aset: Memungkinkan
pemanfaatan BMN secara maksimal setelah memiliki sertifikat yang lengkap.
5.
Percepatan Digitalisasi: Mendukung
transisi ke sistem sertifikat elektronik dan pengelolaan aset berbasis digital.
Dalam
kesempatan yang sama, Kepala KPKNL Parepare, Rofiq Khamdani Yusuf, menguatkan
pentingnya rapat ini sebagai forum diskusi untuk mencari solusi atas
permasalahan yang sering muncul dalam pelaksanaan sertipikasi. "Sertipikasi
BMN ini pada dasarnya adalah amanah dari beberapa peraturan
perundang-undangan," kata Rofiq, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2024 tentang Keuangan Negara dan PP 27 Tahun 2014 serta PP 28 Tahun 2020
tentang Pengelolaan BMN.
Rofiq juga mengemukakan adanya
temuan berulang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tanah BMN yang
belum sertipikasi. Dirinya memaparkan kategorisasi penyelesaian sertipikasi dan
tantangan yang menyertainya. K2, yang kini mencakup kesepakatan antara Satker
dan pemangku kepentingan, diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi.
Sementara itu, K3 melibatkan upaya penyelesaian hukum untuk BMN yang bermasalah.
Meski demikian, Rofiq
mengungkapkan masih ada dua ribuan Nomor Urut Pendaftaran (NUP) tanah yang
perlu diselesaikan, tersebar di tujuh kementerian/Lembaga, dan terbanyak di
Kementerian Perhubungan. Tantangan lain adalah banyak BMN yang secara fisik
tidak dihuni atau bahkan tidak dikuasai, serta kendala data pencatatan yang
masih belum akurat.
KPKNL Parepare
berkomitmen untuk terus berupaya maksimal dalam menata aset negara dengan baik,
demi mewujudkan kepastian hukum dan optimalisasi pemanfaatan BMN. Rapat
koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi final dan solusi
alternatif untuk mempercepat penyelesaian target sertifikasi di masa mendatang.
(na)