Severity: Warning
Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022lt9v60eperdif5n6dkeg8if4m77bh242): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 176
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Warning
Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
DJKN Selenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan BMN Hulu Migas, Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Nanang Ansari
Kamis, 16 Oktober 2025 |
57 kali
Makassar – Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian
Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas 2025, Selasa (14/10). Acara
yang berlangsung di Gedung Keuangan Negara II Makassar ini bertujuan memperkuat
tata kelola BMN Hulu Migas dan menyinergikan peran berbagai pihak terkait.
Acara
yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulseltrabar, Wibawa Pram Sihombing
ini, dihadiri oleh perwakilan Pusat Pengelolaan BMN Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (KESDM), perwakilan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama)
Pertamina Hulu Mahakam, Petrogas Basin, Pertamina Hulu Kalimantan Timur, BP
Berau, Sele Raya Belida, Inpex Masela, serta perwakilan dari Kanwil DJKN
Kalselteng dan Kanwil DJKN Kaltimtara.
Dalam
sambutannya, Wibawa Pram Sihombing menekankan pentingnya workshop ini sebagai
forum diskusi untuk mengatasi tantangan dalam pengelolaan BMN Hulu Migas, yang
merupakan bagian vital dari kekayaan negara dan diatur berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004. Ia menyoroti isu-isu seperti penyerahan BMN
yang telah terminasi dan tindak lanjut atas temuan BPK. "Kami di
Kementerian Keuangan berupaya agar aset-aset yang sudah selesai dapat segera
diserahkan ke negara untuk pemanfaatan lebih lanjut," ujarnya. Kepala
Kanwil juga menyebutkan, bahwa penerbitan 51 Surat Persetujuan Menteri Keuangan
terkait pengelolaan BMN Hulu Migas pada semester I 2025 merupakan komitmen
bersama dalam mengelola aset negara secara optimal dan akuntabel.
Pada
kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara IV DJKN
Goklas Tunggul Partoho, menyoroti adanya "empat lapisan" dalam
pengelolaan BMN Hulu Migas, yaitu K3S, SKK Migas, PPBMN, dan DJKN yang diharapkan dapat
bekerja dalam kemitraan. "Posisinya sama, karena semuanya mempunyai tugas
dan fungsi yang berbeda," jelasnya. Ia mengibaratkan seperti permainan
kata berantai yang biasa dimainkan dalam family gathering, di
mana informasi bisa berbeda di ujung penyampaian, yang menjadi penyebab banyak
permasalahan.
Ia
menekankan pentingnya mengubah pola pikir agar pemahaman dan pengertian antar
pihak dapat disamakan, sehingga temuan-temuan BPK dapat diselesaikan secara
bertahap. Goklas juga menggarisbawahi pentingnya pertemuan informal untuk
membangun komunikasi dan saling berbagi informasi antar stakeholder.
Diskusi dalam rapat juga mencakup perbedaan pandangan mengenai pemanfaatan aset hulu migas yang berhubungan langsung dengan operasional migas. "Ketika aset itu dipakai oleh bisnis yang tidak berhubungan sama hulu migas, seperti perkantoran pihak lain, perbankan, atau dipakai sebagai tower, itu dilaporkan," kata Goklas. Ia juga menyinggung beberapa tantangan dalam pengelolaan aset hulu migas ini, misalnya saat alih kelola atau terminasi, serta tantangan dalam menyelesaikan masalah tanah yang belum disertifikasi.
Acara
satu hari ini diharapkan dapat menghasilkan hal-hal positif dan komitmen untuk
mengurangi administrasi dalam pengelolaan BMN terkait hulu migas, serta
dapat memberikan kontribusi nyata bagi perbaikan pengelolaan aset-aset migas di
masa yang akan datang. (na)
Foto Terkait Berita