Akan Dilelang, Sejumlah Kendaraan Roda 2 Milik Dinas Kominfo SP Sulbar Dinilai oleh Penilai Kanwil DJKN Sulseltrabar
Nanang Ansari
Kamis, 17 Juli 2025 |
76 kali
Mamuju - Sejumlah kendaraan bermotor roda dua milik Dinas
Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Barat (Kominfo
SP Sulbar) akan dilelang. Sebagai tahap awal sebelum dilelang, Penilai
Pemerintah pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi
Selatan, Tenggara, dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) turun untuk melakukan
penilaian terhadap kendaraan dinas tersebut di Mamuju pada 9 s.d. 10 Juli 2025.
Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar
Mustari Mula menjelaskan bahwa proses penilaian ini merupakan tahapan awal
sebelum kendaraan dinas tersebut dilelang. Kendaraan dinas ini, tambahnya,
merupakan aset yang tidak produktif lagi.
“Penilaian serta proses lelang
terhadap aset ini menjadi bentuk nyata dari komitmen kami untuk mengelola aset
secara transparan,” ungkap Mustari.
Proses ini merupakan amanah dari
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah.
“Dan sebagai bentuk implementasi
arahan dari Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S.
Mengga untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset
daerah, kami bersinergi dengan Kanwil DJKN Sulseltrabar untuk melakukan penilaian
terhadap sejumlah kendaraan dinas tersebut,” kata Mustari.
Sementara itu, Penilai Pemerintah
Aan Romantika yang melakukan proses penilaian mengatakan bahwa proses penilaian
dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2024 tentang
Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara.
“Dalam proses penilaian ini kami
akan melakukan survei dan konfirmasi penilaian yang meliputi aspek fisik, dokumen
legalitas, kelengkapan dokumen administrasi, dan analisa kondisi pasar objek
penilaian,” sebut Aan.
Untuk memudahkan proses survei dan pemeriksaan
fisik objek penilaian, kendaraan dinas yang akan dinilai tersebut dikumpulkan
di satu tempat di Kantor Dinas Kominfo SP Sulbar.
Aan juga mengimbau agar kendaraan
dinas yang sudah dinilai untuk dapat dijaga agar aman dan tidak terjadi
perubahan fisik maupun kondisi pasca penilaian kendaraan sampai dengan proses
penjualan nantinya.
Setelah proses penilaian dan pelaporannya selesai, Dinas Kominfo SP Sulbar dapat melanjutkan dengan mengajukan permohonan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mamuju untuk selanjutnya dapat dijual melalui lelang.
Proses penilaian yang objektif
diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi
Sulawesi Barat, mewujudkan pengelolaan BMD yang lebih baik, dan meningkatkan
potensi penerimaan negara maupun pendapatan daerah.
Foto Terkait Berita