Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat
Akan Dilelang, Sejumlah Kendaraan Roda 2 Milik Dinas Kominfo SP Sulbar Dinilai oleh Penilai Kanwil DJKN Sulseltrabar

Akan Dilelang, Sejumlah Kendaraan Roda 2 Milik Dinas Kominfo SP Sulbar Dinilai oleh Penilai Kanwil DJKN Sulseltrabar

Nanang Ansari
Kamis, 17 Juli 2025 |   76 kali

Mamuju - Sejumlah kendaraan bermotor roda dua milik Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Barat (Kominfo SP Sulbar) akan dilelang. Sebagai tahap awal sebelum dilelang, Penilai Pemerintah pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) turun untuk melakukan penilaian terhadap kendaraan dinas tersebut di Mamuju pada 9 s.d. 10 Juli 2025.

 

Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar Mustari Mula menjelaskan bahwa proses penilaian ini merupakan tahapan awal sebelum kendaraan dinas tersebut dilelang. Kendaraan dinas ini, tambahnya, merupakan aset yang tidak produktif lagi.

 

“Penilaian serta proses lelang terhadap aset ini menjadi bentuk nyata dari komitmen kami untuk mengelola aset secara transparan,” ungkap Mustari.

 

Proses ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

“Dan sebagai bentuk implementasi arahan dari Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah, kami bersinergi dengan Kanwil DJKN Sulseltrabar untuk melakukan penilaian terhadap sejumlah kendaraan dinas tersebut,” kata Mustari.

 

Sementara itu, Penilai Pemerintah Aan Romantika yang melakukan proses penilaian mengatakan bahwa proses penilaian dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2024 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

 

“Dalam proses penilaian ini kami akan melakukan survei dan konfirmasi penilaian yang meliputi aspek fisik, dokumen legalitas, kelengkapan dokumen administrasi, dan analisa kondisi pasar objek penilaian,” sebut Aan.

 

Untuk memudahkan proses survei dan pemeriksaan fisik objek penilaian, kendaraan dinas yang akan dinilai tersebut dikumpulkan di satu tempat di Kantor Dinas Kominfo SP Sulbar.

 

Aan juga mengimbau agar kendaraan dinas yang sudah dinilai untuk dapat dijaga agar aman dan tidak terjadi perubahan fisik maupun kondisi pasca penilaian kendaraan sampai dengan proses penjualan nantinya.

 

Setelah proses penilaian dan pelaporannya selesai, Dinas Kominfo SP Sulbar dapat melanjutkan dengan mengajukan permohonan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mamuju untuk selanjutnya dapat dijual melalui lelang.

Proses penilaian yang objektif diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, mewujudkan pengelolaan BMD yang lebih baik, dan meningkatkan potensi penerimaan negara maupun pendapatan daerah.

Foto Terkait Berita

Floating Icon