Kanwil DJKN Sulseltrabar Nyatakan Komitmen Berikan Layanan Tanpa Gratifikasi
Nanang Ansari
Kamis, 12 Juni 2025 |
34 kali
Makassar - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara, dan
Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) berkomitmen untuk tidak menerima atau
memberikan apapun di luar ketentuan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kanwil DJKN
Sulseltrabar Wibawa Pram Sihombing dalam acara Sosialisasi Antikorupsi Dalam
Rangka Pembangunan ZI-WBBM yang menjadi bagian rangkaian acara Knowledge
Sharing Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan Sosialisasi SIMAN v2 pada
Kamis (12/6) di Gedung Keuangan Negara II Makassar.
“Kami
memberikan layanan, sama halnya Bapak Ibu, memberikan layanan sesuai tugas dan
fungsi (tusi). Kami mengundang Bapak Ibu hari ini, merupakan bagian pelayanan
kami kepada Bapak Ibu dalam melaksanakan tusi mengelola aset negara,” sebut
Wibawa Pram.
Dalam
melaksanakan tusi tersebut, lanjutnya, pegawai Kemenkeu, DJKN, tidak menerima
atau memberikan apapun di luar ketentuan yang berlaku. “Dalam melaksanakan tusi, kami
sudah diberi gaji dan renumerasi oleh Negara, sehingga kami tidak lagi menerima
atau memberikan pemberian apapun di luar peraturan, sesuai sumpah
jabatan sebagai ASN serta peraturan ketentuan terkait gratifikasi,” tegasnya.
Salah
satu wujud komitmen untuk menolak gratifikasi, di Kemenkeu telah menetapkan berbagai
peraturan yang lebih teknis tentang pengendalian gratifikasi.
“Kalau
seandainya menemukan sesuatu yang tidak sesuai ketentuan, tolong dilaporkan.
Laporan dapat disampaikan melalui Wise Kemenkeu,” kata Wibawa Pram.
Wise
Kemenkeu atau Whistleblowing System Kemenkeu merupakan aplikasi yang disediakan
oleh Kementerian Keuangan bagi pihak yang memiliki informasi dan ingin
melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan
Kemenkeu melalui website wise.kemenkeu.go.id
Pihak
yang melaporkan sesuatu yang diindikasikan terdapat pelanggaran, menurut Wibawa
Pram, akan mendapatkan perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan,
kecuali pelapor tidak menjalankan kewajiban terkait kerahasiaan.
Selain
melalui website, penyampaian pelaporan juga dapat melalui telepon 021-134, WhatsApp
0815-99-666-2, e-mail pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id,
atau bersurat langsung ke Inspektorat Bidang Investigasi, Gedung Juanda Lt.6
Kompleks Kementerian Keuangan Jalan Wahidin No.1 Jakarta.
Pada
akhir pemaparannya, Wibawa Pram meminta dukungan para peserta sosialisasi
kepada Kanwil DJKN Sulseltrabar yang sedang mengikuti penilaian pembangunan Zona
Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBBM) 2025, sekaligus mengajak
untuk bersama menjaga aset negara. “Aset itu adalah milik kita, dibeli dari
APBN, yang mana salah satu sumber penerimaan APBN adalah dari uang pajak yang
dipotong dari penghasilan kita,” pungkasnya.
Foto Terkait Berita