Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat
Kanwil DJKN Sulseltrabar Nyatakan Komitmen Berikan Layanan Tanpa Gratifikasi

Kanwil DJKN Sulseltrabar Nyatakan Komitmen Berikan Layanan Tanpa Gratifikasi

Nanang Ansari
Kamis, 12 Juni 2025 |   34 kali

Makassar - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) berkomitmen untuk tidak menerima atau memberikan apapun di luar ketentuan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar Wibawa Pram Sihombing dalam acara Sosialisasi Antikorupsi Dalam Rangka Pembangunan ZI-WBBM yang menjadi bagian rangkaian acara Knowledge Sharing Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan Sosialisasi SIMAN v2 pada Kamis (12/6) di Gedung Keuangan Negara II Makassar.

 

“Kami memberikan layanan, sama halnya Bapak Ibu, memberikan layanan sesuai tugas dan fungsi (tusi). Kami mengundang Bapak Ibu hari ini, merupakan bagian pelayanan kami kepada Bapak Ibu dalam melaksanakan tusi mengelola aset negara,” sebut Wibawa Pram.

 

Dalam melaksanakan tusi tersebut, lanjutnya, pegawai Kemenkeu, DJKN, tidak menerima atau memberikan apapun di luar ketentuan yang berlaku. “Dalam melaksanakan tusi, kami sudah diberi gaji dan renumerasi oleh Negara, sehingga kami tidak lagi menerima atau memberikan pemberian apapun di luar peraturan, sesuai sumpah jabatan sebagai ASN serta peraturan ketentuan terkait gratifikasi,” tegasnya.

 

Salah satu wujud komitmen untuk menolak gratifikasi, di Kemenkeu telah menetapkan berbagai peraturan yang lebih teknis tentang pengendalian gratifikasi.

 

“Kalau seandainya menemukan sesuatu yang tidak sesuai ketentuan, tolong dilaporkan. Laporan dapat disampaikan melalui Wise Kemenkeu,” kata Wibawa Pram.

 

Wise Kemenkeu atau Whistleblowing System Kemenkeu merupakan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi pihak yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kemenkeu melalui website wise.kemenkeu.go.id

 

Pihak yang melaporkan sesuatu yang diindikasikan terdapat pelanggaran, menurut Wibawa Pram, akan mendapatkan perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan, kecuali pelapor tidak menjalankan kewajiban terkait kerahasiaan.

 

Selain melalui website, penyampaian pelaporan juga dapat melalui telepon 021-134, WhatsApp 0815-99-666-2, e-mail pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id, atau bersurat langsung ke Inspektorat Bidang Investigasi, Gedung Juanda Lt.6 Kompleks Kementerian Keuangan Jalan Wahidin No.1 Jakarta.

 

Pada akhir pemaparannya, Wibawa Pram meminta dukungan para peserta sosialisasi kepada Kanwil DJKN Sulseltrabar yang sedang mengikuti penilaian pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBBM) 2025, sekaligus mengajak untuk bersama menjaga aset negara. “Aset itu adalah milik kita, dibeli dari APBN, yang mana salah satu sumber penerimaan APBN adalah dari uang pajak yang dipotong dari penghasilan kita,” pungkasnya.

 

Foto Terkait Berita

Floating Icon