Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat
Sosialisasi KMK 300 Tahun 2022 Untuk Kinerja yang Lebih Berkualitas

Sosialisasi KMK 300 Tahun 2022 Untuk Kinerja yang Lebih Berkualitas

Charles Jimmy
Jum'at, 09 Desember 2022 |   1082 kali

Makassar – Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat (Kanwil Sulseltrabar) mengadakan sosialisasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan (KMK 300/2022). Kegiatan ini diselenggarakan secara luring bertempat di Aula A’Bulo Sibatang Lantai 5 GKN II Makassar yang dihadiri oleh para pejabat dan pegawai Kanwil Sulseltrabar. Perwakilan dari bagian Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat DJKN menjadi narasumber dalam acara dimaksud.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi, Sudirman mewakili Kepala Kanwil Sulseltrabar. “Manajemen kinerja bukan hanya tugas dan fungsi Kepatuhan Internal, tetapi melibatkan semua pegawai,” ungkapnya. Di samping itu, ia juga menyampaikan salah satu isu utama yang dibahas di rapat kerja nasional DJKN, yakni mengenai kurangnya minat pegawai mengikuti jabatan fungsional. “Salah satu penyebabnya adalah pembatasan jenjang karir para jafung. Ini perlu menjadi bahasan rekan-rekan di bagian SDM,” harap Sudirman.

Kepala Subbagian Penilaian Kinerja dan Risiko, Yogi Gumilar mengatakan kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bagi pegawai mengenai pengelolaan kinerja, salah satunya terkait kualitas komitmen kinerja yang masih banyak menjadi pertanyaan. “Saat ini, kami juga sedang menyusun pengaturan teknis untuk pelaksanaan KMK 300/2022.Mohon masukan dari rekan-rekan,” ujarnya.

Pemaparan awal disampaikan oleh Satrianegara yang menguraikan sistem dan ruang lingkup KMK 300/2022, struktur manajemen kinerja, struktur unit pemilik kinerja dan implementasi manajemen kinerja organisasi. “Manajemen kinerja terdiri atas empat bagian utama, yaitu perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.” jelasnya. Perencanaan kinerja, lanjutnya, mencakup proses penyusunan dan penetapan dokumen kinerja (perjanjian kinerja dan sasaran kinerja pegawai). Perjanjian Kinerja disusun oleh unit pemilik kinerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai dibuat oleh para pegawai di lingkungan unit pemilik kinerja.

Selanjutnya, Yogi menyampaikan presentasi mengenai Kualitas Komitmen Kinerja (K3). Ia menuturkan bahwa nilai K3 organisasi merupakan penjumlahan dari dua unsur yakni nilai kualitas IKU dan nilai target IKU. “Untuk memperoleh nilai K3 yang baik, pegawai jangan hanya melihat capaiannya, tetapi juga kualitas IKU dan kualitas target yang ditetapkan.” terangnya. Untuk memberikan pencerahan lebih dalam, ia mengadakan simulasi cara penetapan target IKU yang memiliki nilai K3 baik pada beberapa posisi jabatan pegawai.

Para peserta yang hadir sangat antusias dalam memberikan pertanyaan dan usulan terkait manajemen kinerja, antara lain penyusunan IKU berkualitas bukan dari penamaan IKU-nya tapi memang memiliki kualitas, penentuan kualitas target jika ada adendum sasaran kinerja pegawai tahun sebelumnya, dan perlakuan terhadap IKU mandatory.

Di akhir acara, Sudirman menyampaikan perlunya fleksibilitas dalam penentuan IKU dan kualitasnya, terutama bagi jabatan fungsional. Selain itu, diharapkan agar capaian IKU sebaiknya adalah IKU yang bersangkutan dengan tugas dan fungsi DJKN, bukan capaian pihak lain. “Untuk menunjukkan bahwa keringat yang dikeluarkan pegawai, itulah yang menjadi capaian kinerja pegawai.” pungkasnya.

Foto Terkait Berita

Floating Icon