Diskusi Bersama Pemda: Tingkatkan Layanan Penilaian Kanwil Sulseltrabar
Charles Jimmy
Senin, 04 Juli 2022 |
250 kali
Makassar – Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat menyelenggarakan sosialisasi permohonan penilaian online dan mekanisme kerjasama pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) secara hybrid pada Selasa (28/06) di Aula A’Bulo Sibatang Lantai 5 Gedung Keuangan Negara II Makassar dan melalui aplikasi rapat online. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan jajaran masing-masing serta pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional Kanwil DJKN Sulseltrabar. Acara menghadirkan narasumber Penilai Pemerintah Ahli Madya, Murtadji, Kepala Seksi Penilaian I, Iling Saidah, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara I, Dony Sasmita.
Dalam sambutan pembukaan, Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Sulseltrabar, Taufiq Istianto menyampaikan sosialisasi ini dimaksudkan untuk lebih memahami persyaratan, jangka waktu dan tata cara penyampaian permohonan penilaian, termasuk permohonan online. “Nanti monggo kita diskusi, saling memberikan masukan dan pendapat dalam setiap
sesi diskusi pada hari ini,” ungkap Taufiq.
Narasumber pertama, Murtadji menjelaskan secara umum mengenai penilaian BMD, mulai dari kewenangan, ruang lingkup, persyaratan, alur, norma waktu dan biaya penilaian BMD. “Konsultasi pelayanan penilaian adalah gratis, sedangkan untuk penilaian BMD dibebankan kepada pemohon,”jelas Murtadji.
Selanjutnya, Iling Saidah menguraikan permohonan penilaian secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Pelayanan Penilaian Online (SAPPO.DJKN15) sebagai inovasi yang dilakukan Kanwil DJKN Sulseltrabar. Aplikasi ini berguna untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mempermudah penyajian informasi penilaian bagi DJKN dan satker.
Dalam aplikasi ini sudah tercantum persyaratan untuk pengajuan permohonan penilaian untuk setiap komponen aset, sehingga diharapkan tidak ada dokumen yang terlewatkan.
Dony Sasmita kemudian memaparkan tentang kerjasama pemanfaatan (KSP) BMN dan BMD, mulai dari dasar hukum, ketentuan umum, ketentuan teknis dan tahapan. Dalam KSP, kompensasi yang diterima Negara/Daerah adalah dalam bentuk kontribusi tetap dan pembagian keuntungan. Besaran kontribusi tetap mempertimbangkan nilai wajar barang dan kelayakan bisnis. Dalam pembagian keuntungan dipertimbangkan nilai investasi pemerintah, nilai investasi mitra, kelayakan bisnis dan risiko mitra. “Pembagian keuntungan, biasanya dalam persentase, nanti tergantung perhitungan kelayakan bisnis oleh Penilai,” tutur Dony.
Pada bagian akhir dibuka sesi diskusi untuk penyampaian masukan bagi perbaikan layanan dan pertanyaan dari para peserta. Beberapa permasalahan yang disampaikan tidak hanya terkait penilaian dan KSP, tetapi juga isu sertipikasi, penghapusan barang yang rusak, hibah aset sampai permasalahan hukum atas tanah. Peserta mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang diadakan DJKN dan berharap kegiatan ini bisa rutin dilaksanakan sehingga dapat menjawab permasalahan-permasalahan yang dihadapi di lapangan dan untuk peningkatan kualitas layanan Kanwil DJKN Sulseltrabar. (CJ)
Foto Terkait Berita