Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sulseltrabar, Upayakan Solusi Terbaik untuk Penyelesaian ABMA/T
Hendro Nugroho
Jum'at, 14 Januari 2022   |   110 kali

Kanwil DJKN Sulseltrabar menerima permohonan penyelesaian status kepemilikan salah satu aset pada YPLP PGRI Provinsi Sulawesi Selatan. Merespon hal tersebut Kanwil DJKN Sulseltrabar yang diwakili oleh Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) melaksanakan kegiatan audiensi penyelesaian status kepemilikan aset yang merupakan ABMA/T tersebut. Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu (12/01), bertempat di Ruang Rapat Kanwil DJKN Lantai 4 Gedung Keuangan Negara II Jalan Urip Sumoherjo Km. 4 Makassar. Dihadiri oleh Perwakilan Pengurus YPLP PGRI Sulawesi Selatan, Kepala SMP PGRI 3 Sangir, Kepala KPKNL Makassar, Kepala Seksi PKN KPKNL Makassar, Bidang PKN, Bidang KIHI Kanwil DJKN Sulseltrabar.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang PKN, Misail Palagia. Dalam pembukaannya Misail menyampaikan sejarah singkat penguasaan Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa juga terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/ Tionghoa sebagai pengganti PMK Nomor 31/PMK.06/2015. PMK tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah atas aset-aset yang pernah dikuasi oleh organisasi terlarang baik berupa gedung atau tanah, termasuk aset-aset bekas milik perkumpulan etnis Tionghoa. Dalam perkembangannya ABMA/T mutlak dikuasi oleh negara dan negara berwenang memantapkan status hukum ABMA/T menjadi Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), atau menjadi aset milik pihak ketiga dengan mekanisme pembayaran kompensasi ke pemerintah untuk disetorkan ke kas negara, atau dikembalikan kepada pemilik perorangan yang sah, atau dikeluarkan dari daftar ABMA/T.

ABMA/T pada YPLP PGRI Sulsel tersebut sebelumnya telah didiskusikan oleh tim asistensi daerah pada Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat dengan tim penyelesaian ABMA/T kantor terkait langkah penyelesaiannya sesuai atauran yang telah disebutkan pada PMK-62/PMK.06/2020, yaitu dengan mekanisme pelepasan kepada pihak ketiga melalui pembayaran kompensasi kepada Negara. Kepala Seksi PKN II Ertri Lesamana kemudian menjelaskan terkait mekanisme tersebut kepada Pengurus YPLP PGRI Sulsel yang hadir, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi. Melalui kegiatan tersebut Bidang PKN yang juga didampingi oleh Kepala Bidang KIHI Sudirman, juga menyampaikan beberapa opsi yang dapat ditempuh oleh pihak YPLP PGRI Sulsel untuk penyelesaian aset dimaksud. (Teks: Bidang KIHI, Kanwil DJKN Sulseltrabar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini