Kanwil DJKN
Sulseltrabar menerima permohonan penyelesaian status kepemilikan salah satu aset
pada YPLP PGRI Provinsi Sulawesi Selatan. Merespon hal tersebut Kanwil DJKN
Sulseltrabar yang diwakili oleh Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN)
melaksanakan kegiatan audiensi penyelesaian status kepemilikan aset yang
merupakan ABMA/T tersebut. Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu (12/01),
bertempat di Ruang Rapat Kanwil DJKN Lantai 4 Gedung Keuangan Negara II Jalan
Urip Sumoherjo Km. 4 Makassar. Dihadiri oleh Perwakilan Pengurus YPLP PGRI
Sulawesi Selatan, Kepala SMP PGRI 3 Sangir,
Kepala KPKNL Makassar, Kepala Seksi PKN KPKNL Makassar, Bidang PKN, Bidang KIHI
Kanwil DJKN Sulseltrabar.
Kegiatan
dipimpin langsung oleh Kepala Bidang PKN, Misail Palagia. Dalam pembukaannya
Misail menyampaikan sejarah singkat penguasaan Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa juga
terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.06/2020 tentang
Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/ Tionghoa sebagai pengganti PMK Nomor
31/PMK.06/2015. PMK tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah atas aset-aset
yang pernah dikuasi oleh organisasi terlarang baik berupa gedung atau tanah,
termasuk aset-aset bekas milik perkumpulan etnis Tionghoa. Dalam
perkembangannya ABMA/T mutlak dikuasi oleh negara dan negara berwenang
memantapkan status hukum ABMA/T menjadi Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik
Daerah (BMD), atau menjadi aset milik pihak ketiga dengan mekanisme pembayaran
kompensasi ke pemerintah untuk disetorkan ke kas negara, atau dikembalikan
kepada pemilik perorangan yang sah, atau dikeluarkan dari daftar ABMA/T.
ABMA/T pada YPLP PGRI
Sulsel tersebut sebelumnya telah didiskusikan oleh tim asistensi daerah pada
Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat dengan tim
penyelesaian ABMA/T kantor terkait langkah penyelesaiannya sesuai atauran yang
telah disebutkan pada PMK-62/PMK.06/2020, yaitu dengan mekanisme pelepasan
kepada pihak ketiga melalui pembayaran kompensasi kepada Negara. Kepala Seksi
PKN II Ertri Lesamana kemudian menjelaskan terkait mekanisme tersebut kepada
Pengurus YPLP PGRI Sulsel yang hadir, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi.
Melalui kegiatan tersebut Bidang PKN yang juga didampingi oleh Kepala Bidang
KIHI Sudirman, juga menyampaikan beberapa opsi yang dapat ditempuh oleh pihak
YPLP PGRI Sulsel untuk penyelesaian aset dimaksud. (Teks:
Bidang KIHI, Kanwil DJKN Sulseltrabar)