Makassar – BPJS Ketenagakerjaan Kantor
Wilayah Sulawesi Maluku menggelar pertemuan dengan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat. Ini merupakan
pertemuan untuk membahas kesepakatan dalam Pengurusan Piutang sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang
Negara pada hari Kamis – Sabtu (4-6/4/2019) di Hotel Four Point Makassar.
Deputi Direktur Wilayah BPJS
Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Toto Suharto menyampaikan “Karena ini adalah
tugas yang harus dilakukan, dan sama-sama menjalankan tugas pemerintah, maka
kami harus bersinergi”. Anugrah Komara, selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat menyampaikan,
“BPJS diharapkan dapat memberikan shock
therapy untuk effect multiplayer
bagi Debitur yang macet. BPJS
Ketenagakerjaan diharapkan lebih memperhatikan dokumen-dokumen penyerahan
sebelum diserahkan, khususnya identitas lengkap pemilik perusahaan.”
Pengurusan
Piutang Negara macet dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, membayarkan biaya administrasi, dokumen yang diserahkan mencakup
ada dan besarnya piutang, Debitur merupakan perusahaan yang masih aktif,
pengurusan piutang yang macet dengan nama Debitur yang sama dapat diterima
dengan syarat piutang terdahulu harus lunas.
Dengan adanya kesepakatan ini
diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara satu dengan yang lainnya serta
BPJS Ketenagakerjaan dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi
Selatan, Tenggara dan Barat dapat lebih sering berinteraksi untuk melakukan
evaluasi dan monitoring terhadap progress
yang telah disepakati bersama. (teks/foto:
Robi’ul/Robi’ul Tim Bidang KIHI Kanwil DJKN Sulawesi
Selatan, Tenggara dan Barat)