Barang Milik Negara Menggerakan Ekonomi Dengan Cara Menjaga Alam
Nanang Ansari
Jum'at, 20 Februari 2026 |
138 kali
Kawasan
konservasi Bantimurung di Kabupaten Maros berstatus Taman Nasional Bantimurung
Bulusaraung (TN Babul), yang ditetapkan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.
398/Menhut-II/2004 tanggal 18 Oktober 2004. Taman nasional seluas 43.077,30
hektar ini meliputi kawasan karst, cagar alam, dan taman wisata alam, serta
diakui sebagai ASEAN Heritage Park (Taman Warisan ASEAN) sejak
2019. Pengelolaan kawasan
dilakukan oleh Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung.
Kawasan tersebut ditunjuk sebagai kawasan
konservasi dengan pertimbangan keberadaan
ekosistem karst yang memiliki potensi
sumber daya alam hayati
dengan keanekaragaman yang
tinggi serta keunikan dan
kekhasan gejala alam dengan fenomena alam yang indah. Bentang alam yang unik
tersebut dapat dikembangkan sebagai
laboratorium alam untuk pengembangan ilmu
pengetahuan dan pendidikan
konservasi alam serta kepentingan ekowisata.
Ekosistem karst tersebut
juga merupakan daerah tangkapan air (catchment area)
bagi kawasan di bawahnya dan beberapa sungai penting di Provinsi Sulawesi
Selatan. Saat ini, beberapa titik wisata dikelola secara terbatas.
Fungsi Utama
· Perlindungan:
Menjadi habitat dan tempat berlindung bagi keberlangsungan flora dan fauna, serta menjaga sistem penyangga kehidupan (sumber air, tanah, iklim).
· Pelestarian:
Menjaga
agar keanekaragaman hayati tidak punah, termasuk spesies endemik dan ekosistem
unik.
· Pemanfaatan:
Mengizinkan
pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab untuk kepentingan ilmu
pengetahuan, pendidikan, pariwisata, dan rekreasi tanpa merusak.
Manfaat
· Ekologi: Melindungi habitat kritis, penyangga kehidupan
(air,tanah,iklim) dan menjaga keseimbangan ekosistem dari ancaman deforestasi
serta krisis lingkungan.
· Sains & Pendidikan: Menjadi sarana pengembangan
ilmu pengetahuan dan edukasi lingkungan bagi masyarakat.
· Ekonomi Berkelanjutan: Menyediakan manfaat ekonomi melalui jasa
lingkungan seperti ekowisata tanpa merusak inti ekosistem.
Hal menarik tentunya adalah bagaimana alam tetap terjaga
namun mampu menggerakan roda perekonomian secara berkelanjutan. Bantimurung merupakan
contoh yang sempurna untuk integrasi pengembangan ekonomi kawasan dan
konservasi.
Poin Penting dalam kaitannya dengan Pengelolaan
Barang Milik Negara (BMN):
a. BMN sebagai Fasilitator Pelestarian Alam
Sarana dan
prasarana (gedung kantor, pusat informasi/konservasi, jalan, jembatan) yang ada
di taman nasional atau kawasan suaka alam adalah BMN yang vital untuk
memfasilitasi aktivitas perlindungan, pengamanan, dan inventarisasi flora/fauna
oleh petugas. Pengelolaan BMN yang baik, termasuk sertifikasi tanah di
kawasan konservasi, mencegah penyalahgunaan aset oleh pihak ketiga dan
memastikan aset tersebut tetap digunakan untuk kepentingan utama konservasi.
b. Optimalisasi BMN dan Kolaborasi Pengelolaan
Kawasan konservasi
tersebut dikelola secara bersama antara Balai Taman Nasional (pusat) dan Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Maros (daerah), di mana infrastruktur (sarana
prasarana) merupakan BMN yang tercatat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
dan juga aset yang tercatat di Pemerintah Daerah. Pengelolaan BMN di Bantimurung juga bertujuan untuk memfasilitasi
wisatawan, seperti pengembangan sanctuary kupu-kupu dan sarana
pendukung lainnya.
c. Pengamanan Tiga Lapis (Administrasi, Fisik, Hukum): BMN khusunya di kawasan konservasi, terutama tanah dan bangunan
(pos penjagaan, sarana wisata), wajib disertifikatkan atas nama Pemerintah
Republik Indonesia dan diamankan secara fisik untuk mencegah perambahan atau
penggunaan oleh pihak yang tidak sah.
d. Prinsip Conservation First: Penggunaan dan pemanfaatan BMN tidak boleh merusak fungsi utama
kawasan konservasi (perlindungan dan pengawetan flora/fauna). Pengawetan sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya adalah upaya untuk menjaga dan memelihara sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya, baik di dalam maupun di luar habitatnya,
agar keberadaannya tidak punah, tetap seimbang, dan dinamis dalam
perkembangannya. Mencegah
kerusakan ekosistem dan keanekaragaman hayati lebih diprioritaskan dari pada
melakukan restorasi setelah kerusakan terjadi.
e. Penetapan Status Penggunaan (PSP): Seluruh BMN,
termasuk sarana prasana di taman nasional, wajib ditetapkan status
penggunaannya oleh Pengelola Barang agar tercatat sebagai aset negara yang
mendukung tugas pokok dan fungsi.
f. Pemanfaatan BMN untuk PNBP dan Kesejahteraan: Pemanfaatan BMN (seperti sewa, kerja sama pemanfaatan/KSP)
dimungkinkan terbatas pada zona tertentu, seperti sarana wisata alam atau
penelitian, yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tanpa
menghilangkan fungsi konservasinya.
g. Kemitraan dan Kerjasama (Public-Private Partnership): Pemanfaatan BMN dapat melibatkan pihak ketiga (swasta/masyarakat)
dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah
(BGS) atau bangun serah guna (BSG), maupun Kerja sama penyediaan infrastuktur
untuk mendukung efektivitas pengelolaan konservasi.
h. Optimalisasi Penerimaan Negara:
Pemanfaatan BMN menghasilkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
melalui tiket masuk, yang tarifnya disesuaikan untuk pengelolaan berkelanjutan.
Optimalisasi penerimaan negara dari kawasan
konservasi difokuskan pada peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
melalui pemanfaatan jasa lingkungan yang berkelanjutan.
i. Mekanisme Pemanfaatan BMN:
Pengembangan pariwisata di kawasan ini, seperti pembangunan fasilitas
pendukung (jalan, gedung pusat informasi, atau kios UMKM), harus mengikuti
regulasi pengelolaan BMN. Ini mencakup perencanaan, penggunaan, penatausahaan,
hingga pemeliharaan aset agar tetap bernilai ekonomi namun tidak merusak fungsi
konservasi.
Kesimpulan: Pengelolaan BMN di kawasan konservasi bertujuan untuk memastikan aset negara "bekerja" (tidak menganggur) untuk mendukung konservasi sekaligus memberikan manfaat ekonomi melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), tanpa melanggar prinsip kelestarian ekosistem. Tentunya ini bisa menjadi contoh bagi pengelolaan BMN di kawasan konservasi maupun kawasan rawan bencana alam. Pengelolaan harus memastikan pengembangan kawasan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, serta meminimalkan dampak negatif terhadap keberlangsungan ekosistem.
Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Daftar
Pustaka:
1. Undang Undang No. 32 Tahun 2024.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
(perubahan atas PP No. 27/2014)
3. Website
https://ksdae.kehutanan.go.id/kawasan-konservasi
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |