Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat
Barang Milik Negara Menggerakan Ekonomi Dengan Cara Menjaga Alam

Barang Milik Negara Menggerakan Ekonomi Dengan Cara Menjaga Alam

Nanang Ansari
Jum'at, 20 Februari 2026 |   138 kali

Kawasan konservasi Bantimurung di Kabupaten Maros berstatus Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung (TN Babul), yang ditetapkan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 398/Menhut-II/2004 tanggal 18 Oktober 2004. Taman nasional seluas 43.077,30 hektar ini meliputi kawasan karst, cagar alam, dan taman wisata alam, serta diakui sebagai ASEAN Heritage Park (Taman Warisan ASEAN) sejak 2019. Pengelolaan kawasan dilakukan oleh Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung.

 

Kawasan tersebut ditunjuk sebagai kawasan konservasi dengan  pertimbangan  keberadaan  ekosistem karst yang memiliki potensi  sumber daya  alam  hayati  dengan  keanekaragaman  yang  tinggi  serta keunikan dan kekhasan gejala alam dengan fenomena alam yang indah. Bentang alam yang unik tersebut dapat dikembangkan sebagai  laboratorium  alam  untuk pengembangan   ilmu   pengetahuan   dan   pendidikan   konservasi   alam   serta kepentingan   ekowisata.   Ekosistem   karst   tersebut   juga   merupakan   daerah tangkapan air (catchment area) bagi kawasan di bawahnya dan beberapa sungai penting di Provinsi Sulawesi Selatan. Saat ini, beberapa titik wisata dikelola secara terbatas.

 

Fungsi Utama

·     Perlindungan: 

    Menjadi habitat dan tempat berlindung bagi keberlangsungan flora dan fauna, serta menjaga sistem penyangga kehidupan (sumber air, tanah, iklim).

·     Pelestarian: 

    Menjaga agar keanekaragaman hayati tidak punah, termasuk spesies endemik dan ekosistem unik.

·     Pemanfaatan: 

  Mengizinkan pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab untuk kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan, pariwisata, dan rekreasi tanpa merusak.

 

Manfaat

·    Ekologi: Melindungi habitat kritis, penyangga kehidupan (air,tanah,iklim) dan menjaga keseimbangan ekosistem dari ancaman deforestasi serta krisis lingkungan.

· Sains & Pendidikan: Menjadi sarana pengembangan ilmu pengetahuan dan edukasi lingkungan bagi masyarakat.

·    Ekonomi Berkelanjutan: Menyediakan manfaat ekonomi melalui jasa lingkungan seperti ekowisata tanpa merusak inti ekosistem.

Hal menarik tentunya adalah bagaimana alam tetap terjaga namun mampu menggerakan roda perekonomian secara berkelanjutan. Bantimurung merupakan contoh yang sempurna untuk integrasi pengembangan ekonomi kawasan dan konservasi.

 

 

Poin Penting dalam kaitannya dengan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN):

a.  BMN sebagai Fasilitator Pelestarian Alam

Sarana dan prasarana (gedung kantor, pusat informasi/konservasi, jalan, jembatan) yang ada di taman nasional atau kawasan suaka alam adalah BMN yang vital untuk memfasilitasi aktivitas perlindungan, pengamanan, dan inventarisasi flora/fauna oleh petugas.  Pengelolaan BMN yang baik, termasuk sertifikasi tanah di kawasan konservasi, mencegah penyalahgunaan aset oleh pihak ketiga dan memastikan aset tersebut tetap digunakan untuk kepentingan utama konservasi.

b. Optimalisasi BMN dan Kolaborasi Pengelolaan

Kawasan konservasi tersebut dikelola secara bersama antara Balai Taman Nasional (pusat) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Maros (daerah), di mana infrastruktur (sarana prasarana) merupakan BMN yang tercatat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga aset yang tercatat di Pemerintah Daerah. Pengelolaan BMN di Bantimurung juga bertujuan untuk memfasilitasi wisatawan, seperti pengembangan sanctuary kupu-kupu dan sarana pendukung lainnya.

c.  Pengamanan Tiga Lapis (Administrasi, Fisik, Hukum): BMN khusunya di kawasan konservasi, terutama tanah dan bangunan (pos penjagaan, sarana wisata), wajib disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia dan diamankan secara fisik untuk mencegah perambahan atau penggunaan oleh pihak yang tidak sah.

d. Prinsip Conservation First: Penggunaan dan pemanfaatan BMN tidak boleh merusak fungsi utama kawasan konservasi (perlindungan dan pengawetan flora/fauna). Pengawetan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya adalah upaya untuk menjaga dan memelihara sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, baik di dalam maupun di luar habitatnya, agar keberadaannya tidak punah, tetap seimbang, dan dinamis dalam perkembangannya. Mencegah kerusakan ekosistem dan keanekaragaman hayati lebih diprioritaskan dari pada melakukan restorasi setelah kerusakan terjadi.

e.  Penetapan Status Penggunaan (PSP): Seluruh BMN, termasuk sarana prasana di taman nasional, wajib ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang agar tercatat sebagai aset negara yang mendukung tugas pokok dan fungsi.

f.   Pemanfaatan BMN untuk PNBP dan Kesejahteraan: Pemanfaatan BMN (seperti sewa, kerja sama pemanfaatan/KSP) dimungkinkan terbatas pada zona tertentu, seperti sarana wisata alam atau penelitian, yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tanpa menghilangkan fungsi konservasinya.

g. Kemitraan dan Kerjasama (Public-Private Partnership): Pemanfaatan BMN dapat melibatkan pihak ketiga (swasta/masyarakat) dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah (BGS) atau bangun serah guna (BSG), maupun Kerja sama penyediaan infrastuktur untuk mendukung efektivitas pengelolaan konservasi.

h. Optimalisasi Penerimaan Negara:

Pemanfaatan BMN menghasilkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui tiket masuk, yang tarifnya disesuaikan untuk pengelolaan berkelanjutan. Optimalisasi penerimaan negara dari kawasan konservasi difokuskan pada peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui pemanfaatan jasa lingkungan yang berkelanjutan.

i.   Mekanisme Pemanfaatan BMN:

Pengembangan pariwisata di kawasan ini, seperti pembangunan fasilitas pendukung (jalan, gedung pusat informasi, atau kios UMKM), harus mengikuti regulasi pengelolaan BMN. Ini mencakup perencanaan, penggunaan, penatausahaan, hingga pemeliharaan aset agar tetap bernilai ekonomi namun tidak merusak fungsi konservasi.

 

Kesimpulan: Pengelolaan BMN di kawasan konservasi bertujuan untuk memastikan aset negara "bekerja" (tidak menganggur) untuk mendukung konservasi sekaligus memberikan manfaat ekonomi melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), tanpa melanggar prinsip kelestarian ekosistem. Tentunya ini bisa menjadi contoh bagi pengelolaan BMN di kawasan konservasi maupun kawasan rawan bencana alam. Pengelolaan harus memastikan pengembangan kawasan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, serta meminimalkan dampak negatif terhadap keberlangsungan ekosistem.



 Penulis: Iik Santoso

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.


Daftar Pustaka:

1.  Undang Undang No. 32 Tahun 2024.

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 (perubahan atas PP No. 27/2014)

3.  Website https://ksdae.kehutanan.go.id/kawasan-konservasi



Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon