Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat
Gemar Belanja Online Di Makassar Dan Dominasi Sampah Plastik

Gemar Belanja Online Di Makassar Dan Dominasi Sampah Plastik

Bertua
Selasa, 20 Mei 2025 |   1674 kali

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan, Ricky Satria dalam acara BI Bareng Media di Jalan Sudirman, Makassar, Selasa (11/2/2025), mengatakan transaksi e-commerce selama tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023. Transaksi e-commerce tahun 2024 sebesar Rp10,29 triliun atau tumbuh 35,38 persen yoy. “Ada 95,59 juta volume transaksi atau naik 42,85 persen yoy,” katanya.

Salah satu bentuk e-commerce yang paling umum adalah belanja online. Dalam platform ini, pembeli dapat membeli barang dan jasa dari penjual melalui internet (Fuqoha, 2023). Sampah kemasan dari e-commerce merupakan isu terbesar yang muncul pada aspek keberlanjutan lingkungan. Timbunan sampah kemasan adalah dampak negatif yang paling terlihat dari aktivitas e-commerce (Chueamuangphan dkk, 2020).

Kim, dkk, dalam penelitiannya tahun 2022 menemukan bahwa belanja online menghasilkan 4,8 kali lebih banyak limbah kemasan daripada belanja offline dengan jumlah pengeluaran yang sama. Untuk itu kebijakan baru diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut akibat limbah kemasan dari belanja online.

Pendapat yang sama dikemukakan Putri dkk, 2023, seiring dengan kemajuan teknologi di Indonesia, banyak pihak yang mulai berbelanja secara online. Hal ini tentunya berdampak pada pengendalian sampah, terutama sampah plastik karena banyak digunakan dalam kemasan pembelian online yang sebagian besar menggunakan bubble wrap. Di beberapa daerah di Indonesia, kemasan menghasilkan sampah plastik lebih banyak dibandingkan sampah lainnya.

Transaksi belanja online yang meningkat tersebut diduga berkorelasi kuat dengan data jenis sampah di kota Makassar yang merupakan kota terbesar di Provinsi Sulawesi Selatan (SIPSN, 2024). Sampah terbanyak di Makassar adalah berupa sampah plastik. Komposisinya sebesar 41,67% atau 162 ribu ton. Jenis sampah terbanyak kedua berupa sampah kertas/karton sebesar 35% atau 136 ribu ton, ketiga sampah logam 10% atau 38 ribu ton, keempat sampah karet/kulit 3,33% atau 13 ribu ton, kelima sampah kaca 5% atau 19 ribu ton, dan keenam sampah lainnya sebesar 5% atau 19 ribu ton.

sumber: SIPSN Kota Makassar Tahun 2024

Dominasi sampah plastik di kota Makassar diatas tentu saja akan memiliki dampak. Pendapat Chueamuangphan dkk, 2020 mengatakan dampak negatif yang paling terlihat dari aktivitas e-commerce adalah timbunan sampah kemasan. Proses pengemasan dalam e-commerce membutuhkan jenis dan lapisan yang sedikit berbeda dibandingkan dengan pembelian langsung karena produk harus sampai di depan pintu konsumen dengan aman dan tidak ada kerusakan selama proses pengiriman. Jenis dan volume limbah kemasan yang dihasilkan tergantung pada jenis dan ukuran barang yang dikirim, serta jarak tempuh pengiriman (Fuqoha, 2022). Chueamuangphan dkk, juga berpendapat kemasan yang biasa digunakan dalam pengiriman barang dari e-commerce sampai dengan 7 jenis, yaitu: paper waybills, amplop, karton, kantong plastik, tas anyaman, selotip, dan bahan penyangga seperti bubble wrap dan styrofoam.

Dampak dari pencemaran plastik sangat signifikan, mempengaruhi kesehatan manusia dan keanekaragaman hayati dengan cara yang serius. Plastik, yang terbuat dari campuran karbon (dari minyak bumi atau gas) dan bahan kimia, memiliki potensi untuk terus meningkat dalam produksi hingga tahun 2050. (Ramdlaningrum, dkk, 2024).

Upaya mengatasi masalah bahaya sampah plastik telah dilakukan secara masif seperti gerakan Pawai Bebas Plastik 2021 dan himbauan agar pelaku usaha e-commerce menggunakan kemasan ramah lingkungan. Meskipun demikian, masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk mengurangi dampak negatif dari penjualan online dan e- commerce terhadap lingkungan (Putri dkk, 2023). Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga mengamanatkan agar paradigma pengelolaan sampah harus diubah dari upaya “kumpul-angkut-buang” menjadi upaya pengurangan sumber sampah, melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle).

Khusus untuk wilayah kota Makassar sendiri, beberapa upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar guna mengatasi masalah ini, mulai dari langkah untuk mengurangi penggunaan kantong plastik melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2023, yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di berbagai tempat seperti pusat perbelanjaan, toko modern, pasar, restoran, dan lain-lain. Perwali ini bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah plastik di Kota Makassar dan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan melalui kegiatan sosialisasi menjaga kebersihan dan Lorong wisata di tingkat kelurahan.

Disamping upaya preventif sebagaimana di atas, perlu pula memikirkan langkah kuratif mengingat penggunaan plastik sekali pakai khususnya dalam penjualan online belum dapat dibatasi. Salah satu hal yang bisa dijalankan adalah penggunaan teknologi pada pengelolaan sampah plastik. Terkait hal ini, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Selatan Tenggara dan Barat (Sulseltrabar) selaku mitra kerjasama Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar hadir mendukung program pengelolaan sampah plastik ini dengan menjembatani komunikasi antara stakeholder didaerah dengan SMV (Special Mission Vehicle) Kementerian Keuangan yang berkantor di Jakarta.

Juga telah diajukan proposal dari unit layanan Pojok SMV Kanwil DJKN Sulseltrabar tahun 2024, yaitu berupa perlunya pendirian pembangunan incinerator dengan teknologi Waste To Energy. Dalam proposal tersebut disampaikan bahwa pembangunan incinerator perlu disegerakan dengan melakukan kolaborasi antara Pemerintah Daerah selaku Penanggung Jawab Pengelola Sampah termasuk Sampah plastik (Pasal 19 UU No.18/2008), SMV Kemenkeu dan Investor. Perlunya dilibatkan SMV dan investor ini dikarenakan pendirian infrastruktur ini akan membutuhkan investasi yang sangat besar, dan untuk meminimalkan beban pada APBN/APBD.

Incinerator Waste To Energy dapat dikatakan merupakan proses pengelolaan sampah plastik yang ramah lingkungan karena emisi yang dihasilkan sangat minim sehingga incinerator ini sangat memungkinkan untuk ditempatkan di tengah kota tanpa mengganggu warga sekitarnya.

Selanjutnya karena bahan baku incinerator ini adalah plastik, dan incinerator ini menghasilkan listrik yang diperjualbelikan, maka akan ada potensi ekstensifikasi pendapatan negara seperti cukai plastik atau pajak karbon atau potensi pungutan negara lainnya. Potensi memperlebar ruang fiskal ini sekaligus untuk menggalakkan penggunaan teknologi rendah karbon. Jika nantinya ekstensifikasi ini dijalankan, harapannya proporsi pungutan terkecil akan dikenakan pada infrastruktur penghasil energi yang menggunakan incinerator waste to energy karena pertimbangan ramah lingkungan dibandingkan dengan industri penghasil energi lainnya dengan bahan bakar fosil.

Pada saat ini upaya pembangunan infrastruktur yang akan mengatasi masalah sampah plastik perkotaan tersebut sudah pada tahap mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar pembangunan infrastruktur tersebut mendapatkan penjaminan pemerintah dan SMV Kementerian Keuangan (dalam hal ini PT. Penjamin Infrastruktur Indonesia (Persero)). Semoga upaya Pemda selaku instansi kunci dalam pengelolaan sampah dengan merangkul DJKN dan SMV Kemenkeu serta pihak pihak strategis lainnya akan mendapatkan akselerasi tanggal groundbreaking dan commercial operation date dari infrastruktur incinerator yang bisa mengatasi sampah plastik dan menghasilkan energi listrik ramah lingkungan.


Penulis : Fahrizi Fatahillah.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon