Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat
Apa itu Dismissal Process dalam Peradilan Tata Usaha Negara?

Apa itu Dismissal Process dalam Peradilan Tata Usaha Negara?

Ahmad Girindra Wardhana
Jum'at, 14 Maret 2025 |   19763 kali

Untuk menjawab pertanyaan di atas, terlebih dahulu mari kita ketahui apa yang dimaksud dengan Tata Usaha Negara maupun Peradilan Tata Usaha Negara.

 

Menurut ketentuan Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Dapat disimpulkan bahwa Tata Usaha Negara adalah sama dengan administrasi negara.

 

Tata Usaha Negara atau Administrasi Negara adalah sutau fungsi atau tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam suatu negara. Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintah (negara) atau secara singkat dapat disebut dengan hukum pemerintahan (negara).

 

Selanjutnya, Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 mendefinisikan sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ada beberapa ciri sengketa tata usaha negara, yaitu:

1.   Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, menerangkan bahwa para pihak yang bersengketa, yaitu orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah. Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum.

2.      Penyelesaian sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, baik di Pengadilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.

3.   Keputusan tata usaha negara sebagai Objek Sengketa sesuai Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara yang berupa keputusan tata usaha negara diatur dalam Pasal 1 Angka 9.

4.     Gugatan diajukan dengan tertulis yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.

5.   Tenggang waktu mengajukan gugatan adalah 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

6.      Asas praduga tak bersalah.

7.      Peradilan in absentia berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986

8.   Pemeriksaan perkara dengan acara biasa yang terdiri atas prosedur dismissal atau pemeriksaan administratif untuk menetapkan apakah suatu gugatan dapat diterima atau tidak dapat diterima, pemeriksaan persiapan dan pemeriksaan si siding, Acara Cepat yang dilakukan apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya, dan Acara Singkat.

 

Dapat diketahui dalam poin nomor 8 di atas, disebutkan mengenai prosedur dismissal. Prosedur dismissal sendiri dapat diartikan sebagai proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan. Proses penelitian gugatan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan sebagai berikut:

 

1.  Dalam rapat permusyawaratan, Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal:

a.       Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan;

b.      Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang PTUN tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperingatkan;

c.       Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak;

d.      Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat;

e.       Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya

2.      (a) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diucapkan dalam rapat permusyawaratan sebelum hari persidangan ditentukan dengan memanggil kedua belah pihak untuk mendengarkannya;

(b) Pemanggilan kedua belah pihak dilakukan dengan surat tercatat oleh Panitera Pengadilan atas perintah Ketua Pengadilan.

3.      (a) Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan perlawanan kepada Pengadilan dalam tenggang waktu empat belas hari setelah diucapkan;

(b) Perlawanan tersebut diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.

4.      Perlawanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dengan acara singkat.

5.      Dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan, maka penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) gugur demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa.

6.      Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidak dapat digunakan upaya hukum.

 

Berdasarkan ketentuan di atas, maka dapat diartikan bahwa dismissal proses atau rapat permusyawaratan merupakan proses penyaringan terhadap gugatan yang masuk Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Alasan dismissal proses dilakukan oleh Ketua Pengadilan TUN terhadap gugatan, yaitu untuk gugatan yang memenuhi alasan sebagaimana ketentuan dalam pasal 62 Ayat (1) UU PTUN.

 

Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dinyatakan dalam ketentuan Pasal 56 UU PTUN yang menyatakan sebagai berikut:

 

1.      Gugatan harus memuat:

a.       Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan penggugat, atau kuasanya;

b.      Nama, jabatan, dan tempat kedudukan tergugat;

c.       Dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh Pengadilan.

2.      Apabila gugatan dibuat dan ditandatangani oleh seorang kuasa penggugat, maka gugatan harus disertai surat kuasa yang sah.

3.      Gugatan sedapat mungkin juga disertai Keputusan Tata usaha Negara yang disengketakan oleh penggugat.

 

Kemudain lebih lanjut mengenai dismissal proses diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut SEMA 2/1991). Pada angka romawi II SEMA 2/1991 dijabarkan hal-hal sebagai berikut:

 

1.  (a) Ketua Pengadilan berwenang memanggil dan mendengarkan keterangan para pihak sebelum menentukan Penetapan Dismissal apabila dipandang perlu.

(b) Tenggan waktu yang ditentukan menurut pasal 55 sejak tanggal diterimanya Keputusan Tata Usaha Negara oleh Penggugat, atau sejak diumumkannya keputusan tersebut, dengan ketentuan bahwa tenggang waktu itu ditunda selama proses peradilan masih berjalan menurut pasal 62 jo. Pasal 63

(c) Dalam pada itu diminta agar Ketua Pengadilan tidak terlalu mudah menggunakan pasal 62 tersebut, kecuali mengenai pasal 62 ayat (1) butir a dan e

2.      Pemeriksaan dismissal dilakukan oleh Ketua Pengadilan, dan Ketua Pengadilan dapat juga menunjuk seorang Hakim sebagai Raporteur (Reportir).

3.      Penetapan Dismissal ditandatangani oleh Ketua dan Panitera Kepala/Wakil Panitera (Wakil Ketua dapat pula menandatangani Penetapan Dismissal dalam hal Ketua berhalangan). Pemeriksaan Dismissal dilakukan secara singkat dalam rapat permusyawaratan. Pemeriksaan gugatan perlawanan terhadap Penetapan Dismissal juga dilakukan dengan acara singkat (pasal 62 ayat (4)).

4.   Dalam hal adanya petitum gugatan yang nyata-nyata tidak dapat dikabulkan, maka dimungkinkan ditetapkan dismissal terhadap bagian petitum gugatan tersebut; Ketentuan tentang perlawanan terhadap Ketetapan Dismissal juga berlaku dalam hal ini.

 

Dapat kita simpulkan, bahwa proses Dismissal dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan peradilan cepat dan pasti sepanjang proses “penyaringan” perkara tersebut dijalankan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dapat memberikan legitimasi hukum secara konkret dan jelas kepada para pihak.

 

Daftar Pustaka

 

Akhmad Baskoro Priyatmaja, S.H. (2022, 6 Juni). Pengertian dan Sengketa Tata Usaha Negara. Diakses pada 11 Maret 2025, dari https://siplawfirm.id/sejarah-pengertian-dan-sengketa-tata-usaha-negara/?lang=id

 

Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Medan Area (2022, 10 Mei) Apa Itu Dismissal Proses. Diakses pada 12 Maret 2025, dari https://mh.uma.ac.id/apa-itu-dismissal-proses/

 

 

Penulis: Ahmad Girindra Wardhana, Seksi Hukum, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi, Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon