Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Agen Properti Barang Milik Negara, Mungkinkah?
Charles Jimmy
Jum'at, 29 Juli 2022   |   456 kali

Seiring meluasnya bisnis investasi aset tetap, seperti tanah, perumahan, dan apartemen di Indonesia, jumlah agen properti pun semakin banyak. Mereka berlomba-lomba mencari klien untuk menjual aset, sehingga bisa memperoleh komisi. Keberadaan agen properti jelas membantu perusahaan/pemilik aset agar properti yang dibangun bisa cepat terjual atau tersewakan. Lalu, bagaimana dengan Pemerintah dengan barang milik Negara (BMN) yang dimilikinya, apakah dimungkinkan untuk mempekerjakan agen properti?

Saat ini, ketentuan pemindahtanganan BMN termasuk didalamnya penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan perlu mendapatkan persetujuan DPR, sehingga proses yang dilalui akan sangat panjang. Pemanfaatan BMN masih memungkinkan untuk dilaksanakan karena tidak mengubah status kepemilikan aset sebagai BMN. Oleh karena itu, dalam konteks ini, keberadaan agen properti lebih dikaitkan dengan pemanfaatan BMN, khususnya dalam bentuk sewa.

Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, objek sewa dapat ditawarkan melalui media pemasaran oleh Pengelola Barang/Pengguna Barang. Pengaturan ini sebenarnya membuka peluang untuk memasarkan objek sewa seluas-seluasnya kepada masyarakat. Hanya saja, sesuai ketentuan, pemrosesan suatu aset menjadi objek sewa dilakukan oleh Pengelola Barang apabila ada usulan dari pemohon sewa. Artinya sudah ada dedicated subjek sewa untuk setiap aset yang disewakan, sehingga konsep pemasaran objek sewa menjadi tidak relevan lagi dalam proses tersebut.

Lain halnya, apabila suatu aset diproyeksikan untuk disewakan kemudian dipoles sedemikian rupa agar menarik bagi calon penyewa. Dalam konteks ini, aset bisa ditampilkan melalui media pemasaran untuk mendapatkan calon penyewa. Untuk memungkinkan hal ini dilakukan, perlu fleksibilitas beberapa ketentuan dalam pemanfaatan BMN, diantaranya:

1.   Pengelola Barang harus mengambil inisiatif untuk penyewaan aset. Hal ini diperlukan agar semakin banyak aset yang bisa ditawarkan untuk sewa. Saat ini, masih banyak BMN yang dalam kondisi tidak digunakan (idle), sehingga perlu terobosan dari Pengelola untuk mengoptimalkan aset tersebut. Mencontoh perusahaan pengembang, sebagai pemilik perumahan, mereka tentunya  ingin agar rumah yang dibangun bisa laku terjual cepat dengan harga wajar agar segera memperoleh keuntungan. BMN idle, jika dibiarkan, hanya akan menambah biaya dan permasalahan, sehingga perlu segera diutilisasi. Pengelola Barang sebagai pemilik aset harus turun tangan aktif memberdayakan aset tersebut agar dapat menyumbang pemasukan.

2.  Penilaian objek sewa dilakukan tanpa menunggu adanya calon penyewa. Agar aset bisa ditawarkan sebagai objek sewa, perlu ditetapkan tarif sewa sehingga calon penyewa dapat mempertimbangkan untuk mengambil atau tidak sewa tersebut, sesuai keekonomiannya. Adanya tarif sewa di awal juga meminimalkan waktu pemrosesan sewa, sehingga tidak menghilangkan momentum calon penyewa untuk memulai usaha.   

3.  Penetapan agen properti BMN untuk menjalankan pemasaran objek sewa. Keberadaan agen properti memang bersifat opsional karena Pengelola Barang dapat memanfaatkan media online untuk melakukan pemasaran objek sewa. Contohnya lelang sewa dalam aplikasi lelang.go.id yang memungkinkan pelelangan hak menikmati barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha. Namun demikian, penggunaan aplikasi tetap memiliki keterbatasan karena diperlukan publikasi yang bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Belum lagi adanya potensi masalah penipuan dengan penggunaan aplikasi yang mirip dan serupa. Oleh karena itu, agen properti dapat menjadi alternatif solusi untuk pemasaran objek sewa. Fakta di lapangan menunjukkan orang lebih menyukai berkunjung langsung ke objek dan berbicang langsung dengan agen daripada hanya mencari informasi melalui internet. Agen properti dibutuhkan untuk memaksimalkan potensi tersewanya aset.

 

Pertanyaan berikutnya, khusus terkait agen properti BMN adalah siapa yang menjadi agen tersebut? Untuk mempekerjakan agen properti swasta, dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Apabila objek sewa tersebar di seluruh wilayah Indonesia, maka diperlukan agen properti yang cukup banyak. Di samping isu biaya, ada pula risiko apabila BMN tidak kunjung tersewakan, sehingga semakin menambah masalah. Oleh karena itu, ASN Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku Pengelola Barang dapat menjadi alternatif sebagai agen properti BMN. Tidak ada masalah pembiayaan untuk ASN karena sudah memperoleh penghasilan rutin.


Di samping itu, ASN DJKN sudah dibekali dengan pengetahuan mengenai pengelolaan BMN, sehingga sudah memiliki hard skill. Yang mungkin perlu dikembangkan adalah soft skill, dalam hal cara menghadapi klien, public speaking, kemampuan mendengarkan, dan lain-lain. Kompetensi tersebut pada dasarnya bisa diperoleh melalui pembelajaran dan pelatihan berkelanjutan, sehingga ASN DJKN siap menjadi agen properti BMN. Selain itu, sejalan dengan pembentukan jabatan fungsional di bidang pengelolaan kekayaan Negara, agen properti BMN dapat menjadi salah satu jabatang fungsional yang bisa dipertimbangkan di masa mendatang.

 

Penulis: Charles Jimmy, Seksi Informasi, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi, Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat

 

Referensi:

1.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara

2.  Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Dokumen Persyaratan Lelang dengan Objek Berupa Hak Menikmati Barang

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini